Bos BCA Beberkan Dampak Revisi Aturan DHE SDA ke Bisnis Valas

JAKARTA, - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja mengungkapkan, prediksi mengenai kenaikan bisnis dana pihak ketiga (DPK) valuta asing (valas) masih sulit dilakukan.
Hal ini terkait penerapan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
"Kalau ditanya berapa besar kenaikannya, saya tidak tahu. Kita lihat akhir tahun 2025, saya tidak bisa meramalkan," ungkapnya dalam konferensi pers hasil kinerja BCA sepanjang 2024, Kamis (23/1/2024).
Baca juga: Laba BCA Tembus Rp 54,8 Triliun, Kredit dan CASA Jadi Penopang
Jahja menjelaskan, seorang eksportir perlu membeli barang baku untuk biaya operasional bisnis.
"Ini kan harus dibayar. Jadi secara normal, orang kan ada sale atau penjualan, tetapi ada juga cost yang harus dikeluarkan, selisihnya itu profit. Ini DHE ini harus kita pilah juga ini berapa persen ekspor? 100 ekspor atau ada sebagian lokal dan domestik," tambahnya.
Ia juga menambahkan, perusahaan ekspor yang memiliki bisnis lokal mungkin bisa mengambil biaya operasional dari segmen tersebut.
Namun, perusahaan yang sepenuhnya bergantung pada ekspor perlu strategi lain untuk membiayai bisnisnya.
"Apakah dia harus melakukan back to back, menjaminkan DHE-nya, menarik pinjaman, yang penting mereka bisa meneruskan bisnisnya untuk operating cost, biaya bahan baku, bahan utamanya, investasi yang dibutuhkan, ini harus bisa dicukupi. Itu baru bisa parkir 100 persen," jelas Jahja.
Baca juga: BCA Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, aturan baru DHE SDA mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE sebesar 100 persen di dalam negeri selama minimal satu tahun.
Aturan ini berubah dari sebelumnya, yang hanya mewajibkan retensi DHE paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu penempatan minimal tiga bulan.
"Jadi setahun, jadi 100 persen," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Airlangga menambahkan, aturan baru DHE SDA telah diputuskan pemerintah dan akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih disusun.
"(Presiden Prabowo) sudah kasih lampu hijau. (Aturannya akan terbit) segera, kan ini lagi harmonisasi," tutupnya.
Terkini Lainnya
- Duduk Perkara Kasus Royalti Agnes Mo Versi LMKN, Masalah Hak Cipta hingga Tuntutan Rp 1,5 Miliar
- Realisasi Investasi Kendal Capai Rp 14,2 Triliun, KEK Jadi Magnet Investor
- Kenapa Dana Darurat Wajib Dipersiapkan? Ini Manfaat dan Cara Mengelolanya
- Gappri Sebut PP 28 Tahun 2024 Bisa Ancam Kedaulatan Ekonomi, Mengapa?
- Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline Tanpa Paklaring
- Dirut Telkom: AI Bisa Dukung UMKM dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- MAKN Bakal Bentuk Bidang Hilirisasi Tanah Adat untuk Bantu Ketahanan Pangan
- Perkuat Digitalisasi, BNI dan Astra Credit Companies Jalin Kerja Sama Layanan Autopay
- Simak Rincian 56 Industri Padat Karya yang Karyawannya Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP
- RI Upayakan Perluas Variasi Produk Ekspor ke Jepang
- PLN IP Target Kapasitas Listrik EBT Tambah 2,4 GWh hingga 2035
- BUMI Dukung Transisi Energi Berkelanjutan dengan Efisiensi dan Inovasi
- China Disebut Khawatirkan Produk Baja Asal Indonesia, Mengapa ?
- Trump Mundur dari Kesepakatan, Pemerintah Beri Sinyal Batal Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen
- Airlangga Klaim Weda Bay Kawasan Industri Logam Paling Efisien di Dunia
- Menhub Targetkan Maskapai Fly Jaya Beroperasi Sebelum Lebaran Tahun Ini
- Titiek Soeharto: Biaya Bongkar Pagar Laut Besar, Harus Diganti Pihak yang Bersalah...
- Investasi Energi Hijau di Kepri dan Kendal, Singapura Dapat Bebas Sewa Lahan 5 Tahun
- KKP Bawa Masalah Pagar Laut ke Ranah Pidana
- Fraud eFishery, Mengapa Investor Besar Bisa Tertipu?