Dekan FT ITB: Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang Kurang Jelas

JAKARTA, - Prof Ir Ridho Kresna Wattimena, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB), mengkritisi usulan perguruan tinggi untuk mengelola tambang.
Menurutnya, usulan ini memerlukan aturan yang lebih detail.
Usulan tersebut terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Baca juga: ITB: Kami Masih Berpikir Keras untuk Kelola Tambang
Ridho menyoroti dalam draft RUU Minerba, hanya perguruan tinggi terakreditasi yang bisa mengelola tambang.
Namun, penjelasan terkait tingkatan akreditasi tidak ada.
"Pertanyaan kami dari ITB, tingkatannya seperti apa? Karena perguruan tinggi itu diakreditasi oleh badan akreditasi itu ada tiga tingkatan," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Ia menjelaskan, saat ini ada 3.360 perguruan tinggi terakreditasi "Baik", 472 perguruan tinggi berakreditasi "Amat Baik", dan 149 perguruan tinggi terakreditasi "Unggul".
Ridho mempertanyakan apakah semua perguruan tinggi terakreditasi akan mendapatkan prioritas sesuai draft tersebut.
Ia juga berharap ada aturan turunan yang lebih detail jika RUU ini disahkan menjadi UU.
Selanjutnya, Ridho menyoroti jenis lahan yang akan diberikan pemerintah kepada perguruan tinggi.
Baca juga: Muhammadiyah: Tidak Semua Perguruan Tinggi Siap Kelola Tambang
Hal ini berkaitan dengan pendanaan dan keuntungan dari pengelolaan tambang.
Ia menjelaskan, jika perguruan tinggi mengelola greenfield atau lahan yang belum pernah dikelola, prosesnya akan memakan waktu dan biaya yang besar.
"Di industri, penyelidikan umum sampai eksplorasi 5-10 tahun. Apakah perguruan tinggi untuk spend uang 5-10 tahun sebelum bisa mendapatkan uang? Itu juga sesuatu yang berat untuk perguruan tinggi," ucap Ridho.
Terkini Lainnya
- Bahlil: Kampus Tak Diberi Izin Kelola Tambang demi Jaga Independensi
- Menjelang Ramadhan, Impor Kurma Naik Jadi 16.430 Ton
- Ada Momen Dua Hari Besar, Menhub Dudy Rekomendasikan WFA Mulai 24 Maret 2025
- Jelang Ramadhan, Stok Beras Nasional Diklaim Aman untuk Hadapi Berbagai Situasi
- Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Dapat Tambah Devisa hingga 80 Miliar Dollar AS
- Perdagangan Karbon Bantu Pemerintah Capai Target NZE 2060
- Kasus Sewa Gedung Kantor, Bukalapak Ajukan PKPU terhadap Harmas Jalesveva
- Menemukan Solusi "Win-Win" dalam Polemik THR bagi Pengemudi Ojek Ojol
- Utang Luar Negeri Indonesia Turun, Rasio Terhadap PDB Capai 30,4 Persen
- Trump Kembali Bermanuver, Pasar Cemas Dampak ke Inflasi dan Rupiah
- IHSG Ditutup Melonjak 192 Poin, Rupiah Menguat 0,14 Persen
- Terbatasnya Pendanaan Jadi Tantangan RI Kembangkan Ekonomi Hijau
- Harga MinyaKita Tembus Rp 17.234, Apa Solusi Pemerintah?
- Dituntut Ojol, Bagaimana Aturan soal THR yang Berlaku Saat Ini?
- MDKA Pacu Proyek Strategis, Perkuat Posisi di Industri Pertambangan
- Menhub Targetkan Maskapai Fly Jaya Beroperasi Sebelum Lebaran Tahun Ini
- Titiek Soeharto: Biaya Bongkar Pagar Laut Besar, Harus Diganti Pihak yang Bersalah...
- Investasi Energi Hijau di Kepri dan Kendal, Singapura Dapat Bebas Sewa Lahan 5 Tahun
- KKP Bawa Masalah Pagar Laut ke Ranah Pidana
- Fraud eFishery, Mengapa Investor Besar Bisa Tertipu?