Coretax Kerap Bermasalah, Sri Mulyani: Kepada Seluruh Wajib Pajak, Saya Mengucapkan Maaf...

JAKARTA, - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta maaf kepada masyarakat atas kendala-kendala yang terjadi pada sistem Coretax sejak dioperasikan pada 1 Januari 2025.
Permintaan maaf ini ditulis Sri Mulyani melalui akun Instagram-nya @smindrawati pada Kamis (23/1/2025), setelah dia mengunjungi beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta.
"Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini," ujar Sri Mulyani, dikutip dari unggahan Instagram resminya, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Mengungkap Peran Perusahaan Asing dalam Proyek Coretax Rp 1,3 Triliun
Sistem Coretax merupakan sistem baru di Indonesia yang bertugas melayani seluruh administrasi perpajakan.
Oleh karena itu, sebut dia, wajar jika ada beberapa kendala yang terjadi saat awal pengoperasian. Ini menjadi bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel.
Kendati demikian, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus berupaya melakukan perbaikan dengan prinsip praktis dan pragmatis sehingga kendala yang dihadapi dapat segera teratasi.
"Kami berharap Wajib Pajak terus memberikan dukungan dalam upaya kami menyempurnakan sistem Coretax," sebut dia.
Berdasarkan keterangan tertulis, DJP telah melakukan langkah-langkah perbaikan sistem Coretax, yaitu meliputi perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase, serta penambahan server database.
Kemudian juga telah dilakukan perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml, penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan, serta perbaikan skema penandatanganan digital dalam penerbitan dokumen faktur.
Baca juga: Kerap Bermasalah, Command Center Coretax Disambangi Luhut dan Sri Mulyani
Tercatat, sampai dengan Selasa (21/1/2025) pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang telah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749, dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899.
Dengan rincian 6.802.519 faktur dibuat melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur dibuat melalui e-faktur desktop.
"Total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip Jumat.
Baca juga: Luhut Yakin Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga Rp 1.500 Triliun
Terkini Lainnya
- Harga Minyak Goreng Naik Jelang Puasa, Kemendag Beberkan Penyebabnya
- Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang
- Cara Buka Rekening di myBCA Menggunakan Nomor HP Luar Negeri
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak, Bisa Online dari HP
- Dukung Distribusi BBM, HUMI Tambah Kapal Tanker
- Sebut Para Youtuber Takuti Investor Saham, Bos BRI: Bisa Kita "Counter" dengan Fundamental
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- KKP Musnahkan Puluhan Ikan Predator Milik Toko Ikan Hias di Jakarta
- Agar Dompet Aman, Begini Cara Kelola Keuangan Selama Ramadhan
- Tak Hanya dari Bisnis, Ini 6 Sumber "Passive Income" yang Menjanjikan
- Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya ke Perbankan?
- Bapanas Klaim Bulog Mampu Serap hingga 10.000 Ton Beras Setiap Hari
- Ojol soal THR: Harapan Kami untuk Menambah Kesejahteraan...
- Pro Kontra Perguruan Tinggi Kelola Bisnis Tambang, Kritik hingga Perlu Persetujuan Prabowo
- Kemenko Perekonomian Evaluasi Berkala Capaian PSN, Termasuk Tropical Coastland di Banten
- Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir 100 Persen Selama Setahun, Ini Respons Pengusaha
- Apakah Diskon Listrik 50 Persen Akan Diperpanjang? Ini Penjelasannya
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini 24 Januari di 5 Bank Besar Indonesia