pattonfanatic.com

BKN: PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Kepastian Hukum Bagi Honorer

Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu. Apa itu PPPK paruh waktu.
Lihat Foto

- Pemerintah telah menerbitkan keputusan untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, tapi tidak diakomodasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2.

Tenaga honorer tersebut akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur tentang skema PPPK paruh waktu termasuk soal penghasilan dan status.

Dilansir dari informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK paruh waktu dilakukan untuk mengoptimalisasi penyelesaian non-ASN database BKN sejalan dengan fokus pemerintah.

Selain itu, kebijakan PPPK paruh waktu diambil sebagai langkah pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Berapa Lama Masa Kerja PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

Kriteria PPPK paruh waktu

Mengacu KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Lebih lanjut, kriteria tenaga honorer yang memenuhi syarat PPPK paruh waktu meliputi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

 

Baca juga: Pahami, Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu pada 2025

Dalam hal jabatan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan, seperti:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional.

Baca juga: Peserta Lolos CPNS Kemenag 2024 Tidak Bisa Pindah 10 Tahun

BKN mengimbau kepada para pegawai non-ASN yang telah terdata di pangkalan data (database) BKN untuk tetap tenang dan fokus dalam mengikuti segala tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah memfokuskan agar tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Sementara itu, instansi pemerintah daerah dan pusat diminta untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.

 

Baca juga: Akankah Ada Seleksi CPNS 2025? Ini Penjelasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat