BKN: PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Kepastian Hukum Bagi Honorer

- Pemerintah telah menerbitkan keputusan untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, tapi tidak diakomodasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2.
Tenaga honorer tersebut akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur tentang skema PPPK paruh waktu termasuk soal penghasilan dan status.
Dilansir dari informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK paruh waktu dilakukan untuk mengoptimalisasi penyelesaian non-ASN database BKN sejalan dengan fokus pemerintah.
Selain itu, kebijakan PPPK paruh waktu diambil sebagai langkah pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Berapa Lama Masa Kerja PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya
Kriteria PPPK paruh waktu
Mengacu KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Lebih lanjut, kriteria tenaga honorer yang memenuhi syarat PPPK paruh waktu meliputi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Baca juga: Pahami, Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu pada 2025
Dalam hal jabatan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan, seperti:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.
Baca juga: Peserta Lolos CPNS Kemenag 2024 Tidak Bisa Pindah 10 Tahun
BKN mengimbau kepada para pegawai non-ASN yang telah terdata di pangkalan data (database) BKN untuk tetap tenang dan fokus dalam mengikuti segala tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah memfokuskan agar tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sementara itu, instansi pemerintah daerah dan pusat diminta untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.
Baca juga: Akankah Ada Seleksi CPNS 2025? Ini Penjelasannya
Terkini Lainnya
- Google "Error", Kurs Dollar ke Rupiah Anjlok Jadi Rp 8.170, Pluang Pastikan Dana Pengguna Aman
- Prabowo Siap Keluarkan PP soal Penyerapan Harga Gabah Rp 6.500 Per Kg
- Tabel Angsuran KUR BRI 2025: Cicilan, Syarat, dan Cara Pengajuan
- Masyarakat Kesulitan Cari Elpiji 3 Kg, Cak Imin: Ini Transisi, Sabar...
- Prabowo Kunjungi Kantor Kementan, Amran Lapor Tak Ada Lagi Teriakan Petani soal Pupuk Subsidi
- Pembangunan Pelabuhan Benoa Rampung, Ini Sejumlah Inovasi PTPP
- BPS: Produksi Beras Januari-Maret Tahun 2025 Berpotensi Meningkat
- PLN Resmi Terlibat dalam Perdagangan Karbon Luar Negeri untuk Dukung Mitigasi Perubahan Iklim
- Naik Lebih dari 30 Persen Tahun Lalu, Bagaimana Prospek Investasi Emas pada 2025?
- BPJS Kesehatan Luncurkan Program New Rehab 2.0, Peserta Bisa Fleksibel Mencicil Tunggakan Iuran
- Percepat Ekspansi LNG di Riau dan Sumsel, CGAS Gandeng Odira Energy
- Harga Referensi Minyak Sawit Melemah karena Permintaan India Turun
- Harga Beras Naik pada Januari 2025 dari Penggilingan hingga Eceran
- OJK Sebut Aturan Asuransi Kendaraan Listrik Belum Tentu Terbit Tahun Ini
- Nilai Tukar Petani Naik 0,73 Persen pada Januari 2025
- Pro Kontra Perguruan Tinggi Kelola Bisnis Tambang, Kritik hingga Perlu Persetujuan Prabowo
- Kemenko Perekonomian Evaluasi Berkala Capaian PSN, Termasuk Tropical Coastland di Banten
- Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir 100 Persen Selama Setahun, Ini Respons Pengusaha
- Apakah Diskon Listrik 50 Persen Akan Diperpanjang? Ini Penjelasannya
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini 24 Januari di 5 Bank Besar Indonesia