BPOM Bakal Perketat Pengawasan Perdagangan "Skincare" Lokal

JAKARTA, - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan perdagangan skincare lokal.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan, pihaknya sangat konsisten terhadap aturan main pengedaran dan pembuatan produk kesehatan, termasuk skincare.
Aturan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017, dan Instruksi Presiden Nomor 80 Tahun 2017.
Baca juga: PPN 12 Persen Tahun Depan, Siap-siap Harga Tiket Konser, Skincare, hingga Motor Naik

Taruna bilang, apabila ditemukan pemain atau produsen lokal yang menjual produk skincare-nya tidak sesuai aturan, bisa dilaporkan ke BPOM untuk ditindaklanjuti.
“BPOM sangat konsisten dengan itu, kita tegak lurus dengan semua aturan itu. Kalau memang ada laporan, ada hasil, laporkan saja ke kami, kami tindak lanjuti dan kami bisa tuntut,” ujarnya kepada media saat mengunjungi PT Equilab Internasional di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Taruna bilang, pihaknya pun akan melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk membantu memperketat pengawasan penjualan produk skincare yang overclaim.
Taruna menyatakan, pemilik yang sengaja menjual produk skincare yang overclaim sama dengan melakukan tindakan kejahatan di industri kecantikan.
Baca juga: BPOM Bakal Tarik Izin Produk Skincare Lokal yang “Overclaim”
“Iya dong itu kejahatan karena overclaim itu kan ada dua, yakni tidak memenuhi standar dan merugikan orang lain berarti kan di situ kejahatan. Dalam setiap penindakan kita libatkan Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Semua kita libatkan untuk diperketat (pengawasannya),” jelasnya.
Terkini Lainnya
- IHSG Diperkirakan Melemah Terbatas, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Kamis
- Berharap Gaji ke-13 dan 14 ASN Tak Dihapus, Ketua Korpri: Manfaatnya Besar Sekali untuk ASN
- Kemenpan RB Tegaskan soal Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus Atau Tidak Masih Dibahas
- Wall Street Menguat di Tengah Rontoknya Saham Teknologi
- Pinjol Resmi OJK Februari 2025: Cek Daftarnya, Hindari yang Ilegal
- Harga Gula Berpotensi Naik gara-gara Impor Disetop, Ini Respons Bos ID Food
- Kenapa Biaya Logistik Nasional Masih Tinggi? Ini Alasan Kemenhub
- Cetak Sejarah, Donna Priadi Diangkat Jadi Managing Director Kamar Dagang AS di Indonesia
- Pendapatan Rata-rata Masyarakat Indonesia Naik pada 2024, Capai Rp 6,55 Juta per Bulan
- Revisi Permendag 8/2024 Rampung Bulan Ini, Impor Singkong dan Pakaian Jadi Diperketat
- [POPULER MONEY] Apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Dihapus? | Ini Aturan Baru Elpiji 3 Kg
- Antam Cetak Rekor Penjualan Emas Tertinggi Sepanjang Sejarah pada 2024
- UU BUMN Diharapkan Dorong Tata Kelola Lebih Profesional dan Berdaya Saing
- Cara Top Up DANA dari BCA: Lewat ATM, myBCA, dan BCA Mobile
- Mengapa Emas Dianggap Sebagai Aset "Safe Haven"?
- Sinkronisasi dengan BPS, Data Industri Kini Dihitung Per Kuartal
- Kasus Phishing Kian Meningkat, Ini Cara Menghadapinya
- Kemendag Segel Distributor MinyaKita di Tangerang, Ini Alasannya
- Mudah dan Simpel, Ini 4 Cara Mudah Kelola Asuransi Tanpa Ribet
- Kebijakan Gas Murah Diperpanjang, Kemenperin Dorong Penambahan Sektor Industri Penerima Manfaat