pattonfanatic.com

BPOM Bakal Perketat Pengawasan Perdagangan "Skincare" Lokal

Ilustrasi remaja dengan skincare
Lihat Foto

JAKARTA, - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan perdagangan skincare lokal.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan, pihaknya sangat konsisten terhadap aturan main pengedaran dan pembuatan produk kesehatan, termasuk skincare.

Aturan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017, dan Instruksi Presiden Nomor 80 Tahun 2017.

Baca juga: PPN 12 Persen Tahun Depan, Siap-siap Harga Tiket Konser, Skincare, hingga Motor Naik

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrarsaat mengunjungi PT Equilab Internasional di Jakarta, Jumat (24/1/2025). / ELSA CATRIANA Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrarsaat mengunjungi PT Equilab Internasional di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Taruna bilang, apabila ditemukan pemain atau produsen lokal yang menjual produk skincare-nya tidak sesuai aturan, bisa dilaporkan ke BPOM untuk ditindaklanjuti.

“BPOM sangat konsisten dengan itu, kita tegak lurus dengan semua aturan itu. Kalau memang ada laporan, ada hasil, laporkan saja ke kami, kami tindak lanjuti dan kami bisa tuntut,” ujarnya kepada media saat mengunjungi PT Equilab Internasional di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Taruna bilang, pihaknya pun akan melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk membantu memperketat pengawasan penjualan produk skincare yang overclaim.

Taruna menyatakan, pemilik yang sengaja menjual produk skincare yang overclaim sama dengan melakukan tindakan kejahatan di industri kecantikan.

Baca juga: BPOM Bakal Tarik Izin Produk Skincare Lokal yang “Overclaim”

“Iya dong itu kejahatan karena overclaim itu kan ada dua, yakni tidak memenuhi standar dan merugikan orang lain berarti kan di situ kejahatan. Dalam setiap penindakan kita libatkan Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Semua kita libatkan untuk diperketat (pengawasannya),” jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat