pattonfanatic.com

Viral Hadiah dari Luar Negeri Diminta Bayar Rp 3,5 Juta, Bea Cukai: Itu Aturan Impor Barang

Ilustrasi petugas Bea Cukai.
Lihat Foto

 

JAKARTA, –Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menanggapi kabar viral di media sosial terkait pengiriman hadiah dari luar negeri yang dikenakan bea masuk, cukai, dan pajak dengan total Rp 3,5 juta.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heriyanto menjelaskan, semua barang kiriman dari luar negeri berstatus sebagai barang impor. Oleh sebab itu, barang-barang tersebut wajib dikenakan bea masuk dan pajak impor.

"Untuk barang kiriman, baik hasil pembelian dari e-commerce, pemberian keluarga, hadiah, maupun hasil giveaway, tetap dikenakan bea masuk dan pajak impor," ujar Nirwala saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Baca juga: Cukai Minuman Berpemanis Diprediksi Buat Harga Naik 30 Persen

Penjelasan Bea Cukai

Menanggapi kasus ini, DJBC telah menginformasikan kepada penerima barang mengenai dasar pungutan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman berupa hadiah.

DJBC juga mengeluarkan Nota Permintaan Dokumen (NPD) kepada penerima barang untuk memverifikasi nilai barang tersebut. Namun, hingga lebih dari lima hari tidak ada respons dari penerima.

Menurut aturan, jika NPD tidak ditanggapi, DJBC menetapkan nilai barang berdasarkan data pendukung dari jasa kirim dan informasi pembanding yang valid.

Setelah itu, DJBC menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).

Baca juga: Menakar Untung Rugi Cukai Minuman Berpemanis bagi Pengusaha

Dokumen ini menjadi dasar pembayaran bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman.

Nilai yang tertera dalam SPPBMCP inilah yang diunggah penerima barang ke media sosial dengan narasi bahwa barang hadiah ditahan DJBC dan dikenakan biaya Rp 3,5 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat