Viral Hadiah dari Luar Negeri Diminta Bayar Rp 3,5 Juta, Bea Cukai: Itu Aturan Impor Barang

JAKARTA, –Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menanggapi kabar viral di media sosial terkait pengiriman hadiah dari luar negeri yang dikenakan bea masuk, cukai, dan pajak dengan total Rp 3,5 juta.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heriyanto menjelaskan, semua barang kiriman dari luar negeri berstatus sebagai barang impor. Oleh sebab itu, barang-barang tersebut wajib dikenakan bea masuk dan pajak impor.
"Untuk barang kiriman, baik hasil pembelian dari e-commerce, pemberian keluarga, hadiah, maupun hasil giveaway, tetap dikenakan bea masuk dan pajak impor," ujar Nirwala saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Cukai Minuman Berpemanis Diprediksi Buat Harga Naik 30 Persen
Penjelasan Bea Cukai
Menanggapi kasus ini, DJBC telah menginformasikan kepada penerima barang mengenai dasar pungutan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman berupa hadiah.
DJBC juga mengeluarkan Nota Permintaan Dokumen (NPD) kepada penerima barang untuk memverifikasi nilai barang tersebut. Namun, hingga lebih dari lima hari tidak ada respons dari penerima.
Menurut aturan, jika NPD tidak ditanggapi, DJBC menetapkan nilai barang berdasarkan data pendukung dari jasa kirim dan informasi pembanding yang valid.
Setelah itu, DJBC menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
Baca juga: Menakar Untung Rugi Cukai Minuman Berpemanis bagi Pengusaha
Dokumen ini menjadi dasar pembayaran bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman.
Nilai yang tertera dalam SPPBMCP inilah yang diunggah penerima barang ke media sosial dengan narasi bahwa barang hadiah ditahan DJBC dan dikenakan biaya Rp 3,5 juta.
Terkini Lainnya
- Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang
- Cara Buka Rekening di myBCA Menggunakan Nomor HP Luar Negeri
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak, Bisa Online dari HP
- Dukung Distribusi BBM, HUMI Tambah Kapal Tanker
- Sebut Para Youtuber Takuti Investor Saham, Bos BRI: Bisa Kita "Counter" dengan Fundamental
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- KKP Musnahkan Puluhan Ikan Predator Milik Toko Ikan Hias di Jakarta
- Agar Dompet Aman, Begini Cara Kelola Keuangan Selama Ramadhan
- Tak Hanya dari Bisnis, Ini 6 Sumber "Passive Income" yang Menjanjikan
- Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya ke Perbankan?
- Bapanas Klaim Bulog Mampu Serap hingga 10.000 Ton Beras Setiap Hari
- Ojol soal THR: Harapan Kami untuk Menambah Kesejahteraan...
- Airlangga Sebut Malaysia, Thailand, dan Vietnam Juga Berlakukan DHE SDA
- Kebutuhan Keterampilan Tenaga Kerja Tahun 2030
- Deretan Pekerjaan yang Diprediksi Bakal Bertahan sampai 2030
- Kini Ada Tokenisasi Obligasi Pertama di RI, Tercatat di OJK Sandbox
- Perusahaan Energi asal Jepang Akusisi 25 Persen Saham Operator Pembangkit Listrik
- Jepang Naikkan Suku Bunga Acuan ke Level Tertinggi Sejak 2008, Ada Apa?