BUMN Sudah Terapkan 4 Hari Kerja, Dukung Aturan Serupa Diterapkan di Jakarta

JAKARTA, – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendukung wacana tim transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, untuk menerapkan kebijakan 4 hari kerja di Jakarta.
Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah baik.
Ia menyebut konsep kerja 4 hari sudah mulai diterapkan di lingkungan Kementerian BUMN melalui program compressed work schedule (CWS).
"Kita enggak apa-apa, ini kebijakan yang bagus," ujar Tedi saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Kendalikan Inflasi, BUMN Pangan Distribusikan Beras SPHP dan MinyaKita hingga ke Papua
Sistem Kerja 4 Hari di Kementerian BUMN
Tedi menjelaskan, program CWS memungkinkan pegawai bekerja 4 hari dalam seminggu asalkan memenuhi beberapa persyaratan, seperti menyelesaikan 40 jam kerja dalam satu minggu, memenuhi disiplin dan target kinerja, serta menyusun rencana dan output kerja selama 4 hari.
Program ini bersifat sukarela dan membutuhkan persetujuan terlebih dahulu.
"Kalau di kami itu bentuknya fasilitas, compressed work schedule. Kalau sudah 40 jam kerja seminggu, ya bisa. Tapi itu perlu di-approval dulu," kata Tedi.
Hingga saat ini, kebijakan tersebut hanya berlaku di Kementerian BUMN dan belum diterapkan di perusahaan-perusahaan BUMN.
Tedi menambahkan, program ini sedang dievaluasi untuk mengukur efektivitasnya terhadap produktivitas pegawai.
Baca juga: 4 Hari Kerja, Pengusaha Sebut Bisa Kurangi Kemacetan dan Tekanan
Wacana Tim Transisi Pramono-Rano
Anggota Tim Transisi Pramono-Rano Bidang Kebijakan Publik, Nirwono Joga, mengungkapkan kebijakan 4 hari kerja di Jakarta diusulkan sebagai langkah inovasi dan mitigasi terhadap berbagai bencana seperti banjir dan polusi udara.
"Pengurangan hari kerja, 4 hari kerja itu salah satu yang sedang digagas oleh Pramono," ujar Nirwono, Selasa (21/1/2025), di Gedung DPRD Jakarta.
Terkini Lainnya
- Harga Minyak Goreng Naik Jelang Puasa, Kemendag Beberkan Penyebabnya
- Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang
- Cara Buka Rekening di myBCA Menggunakan Nomor HP Luar Negeri
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak, Bisa Online dari HP
- Dukung Distribusi BBM, HUMI Tambah Kapal Tanker
- Sebut Para Youtuber Takuti Investor Saham, Bos BRI: Bisa Kita "Counter" dengan Fundamental
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- KKP Musnahkan Puluhan Ikan Predator Milik Toko Ikan Hias di Jakarta
- Agar Dompet Aman, Begini Cara Kelola Keuangan Selama Ramadhan
- Tak Hanya dari Bisnis, Ini 6 Sumber "Passive Income" yang Menjanjikan
- Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya ke Perbankan?
- Bapanas Klaim Bulog Mampu Serap hingga 10.000 Ton Beras Setiap Hari
- Ojol soal THR: Harapan Kami untuk Menambah Kesejahteraan...
- Menteri KP: Tidak Ada "Kekuatan Besar" yang Menekan soal Pagar Laut...
- Viral Hadiah dari Luar Negeri Diminta Bayar Rp 3,5 Juta, Bea Cukai: Itu Aturan Impor Barang
- Kebutuhan Keterampilan Tenaga Kerja Tahun 2030
- Deretan Pekerjaan yang Diprediksi Bakal Bertahan sampai 2030
- Kini Ada Tokenisasi Obligasi Pertama di RI, Tercatat di OJK Sandbox