Kemendag Akan Tindak Distributor Nakal MinyaKita di Daerah-daerah “Merah”

TANGERANG, - Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Satgas Pangan akan menindak para distributor nakal minyak goreng MinyaKita di daerah-daerah “merah”.
Daerah merah adalah wilayah yang memiliki harga MinyaKita tinggi jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Ini Banten, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua kan masih merah, masih naik (harga MinyaKita),” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso usai menyegel distributor MinyaKita di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Kendalikan Inflasi, BUMN Pangan Distribusikan Beras SPHP dan MinyaKita hingga ke Papua

Pada hari ini, Kemendag menyegel distributor MinyaKita, PT NNI, karena memproduksi MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan.
“Harga yang dijual Rp15.500 (per liter), kan seharusnya yang dijual itu Rp14.500 karena PT NNI sebagai repacker atau D2 (distributor tingkat 2). Jadi ini tidak sesuai. Jadi ini salah satu indikasi penyebab harga MinyaKita ini masih naik,” ujar Budi.
Selain itu, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan KBLI 82920.
"Jadi hari ini kami mulai untuk melakukan operasi dari Banten, setelah itu nanti kami ke Kalimantan Barat, kemudian ke NTT dan di wilayah Indonesia timur karena mereka masih harganya masih tinggi,” kata Mendag.
Baca juga: Distributor Nakal Jadi Biang Kerok Mahalnya Harga MinyaKita
Budi mengatakan, distributor yang terbukti melakukan pelanggaran akan dicabut izinnya.
“Jadi sekali lagi, pelanggaran ini bisa mengakibatkan izinnya dicabut,” kata Budi.
Dalam penindakan PT NNI, Kemendag menyegel 7.800 botol dan 275 dus MinyaKita.
Tahap pertama adalah penyegelan. Jika PT NNI terbukti melanggar, Kemendag akan menyita barang dan mencabut izin edar.
Terkini Lainnya
- Cara Buka Rekening di myBCA Menggunakan Nomor HP Luar Negeri
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak, Bisa Online dari HP
- Dukung Distribusi BBM, HUMI Tambah Kapal Tanker
- Sebut Para Youtuber Takuti Investor Saham, Bos BRI: Bisa Kita "Counter" dengan Fundamental
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- KKP Musnahkan Puluhan Ikan Predator Milik Toko Ikan Hias di Jakarta
- Agar Dompet Aman, Begini Cara Kelola Keuangan Selama Ramadhan
- Tak Hanya dari Bisnis, Ini 6 Sumber "Passive Income" yang Menjanjikan
- Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya ke Perbankan?
- Bapanas Klaim Bulog Mampu Serap hingga 10.000 Ton Beras Setiap Hari
- Ojol soal THR: Harapan Kami untuk Menambah Kesejahteraan...
- Airlangga Sebut Malaysia, Thailand, dan Vietnam Juga Berlakukan DHE SDA
- DPR Setujui RUU Minerba Dibawa ke Paripurna, Ada Aturan untuk Ormas dan Kampus
- BUMN Sudah Terapkan 4 Hari Kerja, Dukung Aturan Serupa Diterapkan di Jakarta
- Menteri KP: Tidak Ada "Kekuatan Besar" yang Menekan soal Pagar Laut...
- Viral Hadiah dari Luar Negeri Diminta Bayar Rp 3,5 Juta, Bea Cukai: Itu Aturan Impor Barang
- Kebutuhan Keterampilan Tenaga Kerja Tahun 2030
- Deretan Pekerjaan yang Diprediksi Bakal Bertahan sampai 2030