Ini Ancaman Hukuman bagi Distributor MinyaKita Jual Tidak Sesuai Harga

TANGERANG, - Kementerian Perdagangan menyatakan, distributor yang menjual MinyaKita tidak sesuai harga bakal dikenai hukuman.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan, distributor bisa dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Itu ada pelanggaran SNI, (dijerat) lima tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” kata Moga saat ditemui di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Distributor juga bisa dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Kemendag Akan Tindak Distributor Nakal MinyaKita di Daerah-daerah “Merah”
“Yang tidak menjual sesuai dengan label, hukuman pidananya 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Jadi kena pasal berlapis,” ujar Moga.
Pada hari ini, Kemendag menyegel distributor minyak goreng MinyaKita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penindakan dilakukan berdasarkan temuan jajaran Kemendag dan Satgas Pangan. Perusahaan yang disegel adalah PT NNI yang merupakan repacker MinyaKita.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan, ada lima dugaan pelanggaran yang dilakukan PT NNI.
Pertama, masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dari PT NNI sudah habis.
“Namun, PT NNI masih memproduksi MinyaKita sehingga melanggar peraturan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mendag Budi usai meninjau penyegelan di lokasi.
Kedua, PT NNI juga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketiga, PT NNI tidak memiliki KBLI 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng.
“Kemudian, melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang setelah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” kata Budi.
Kelima, PT NNI memproduksi MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan.
“Harga yang dijual Rp 15.500 (per liter), kan seharusnya yang dijual itu Rp 14.500 karena PT NNI sebagai repacker atau D2 (distributor tingkat 2),” ujar Budi.
Tahap pertama yang dilakukan Kemendag adalah penyegelan. Jika PT NNI terbukti melanggar, pemerintah akan menyita barang dan mencabut izin edar.
Baca juga: Harga Minyakita di Atas HET, Ini Sebabnya Menurut Kemendag
Terkini Lainnya
- Harga Minyak Goreng Naik Jelang Puasa, Kemendag Beberkan Penyebabnya
- Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang
- Cara Buka Rekening di myBCA Menggunakan Nomor HP Luar Negeri
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak, Bisa Online dari HP
- Dukung Distribusi BBM, HUMI Tambah Kapal Tanker
- Sebut Para Youtuber Takuti Investor Saham, Bos BRI: Bisa Kita "Counter" dengan Fundamental
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- KKP Musnahkan Puluhan Ikan Predator Milik Toko Ikan Hias di Jakarta
- Agar Dompet Aman, Begini Cara Kelola Keuangan Selama Ramadhan
- Tak Hanya dari Bisnis, Ini 6 Sumber "Passive Income" yang Menjanjikan
- Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya ke Perbankan?
- Bapanas Klaim Bulog Mampu Serap hingga 10.000 Ton Beras Setiap Hari
- Ojol soal THR: Harapan Kami untuk Menambah Kesejahteraan...
- Kemendag Akan Tindak Distributor Nakal MinyaKita di Daerah-daerah “Merah”
- BUMN Sudah Terapkan 4 Hari Kerja, Dukung Aturan Serupa Diterapkan di Jakarta
- Menteri KP: Tidak Ada "Kekuatan Besar" yang Menekan soal Pagar Laut...
- Viral Hadiah dari Luar Negeri Diminta Bayar Rp 3,5 Juta, Bea Cukai: Itu Aturan Impor Barang
- Kebutuhan Keterampilan Tenaga Kerja Tahun 2030