Soal Kriteria Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, ESDM Bakal Bahas dengan DPR

JAKARTA, – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membahas kriteria perguruan tinggi yang dapat memperoleh izin untuk mengelola tambang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pembahasan ini terkait dengan usulan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, akan berkoordinasi dengan DPR terkait usulan tersebut.
Baca juga: Pro Kontra Perguruan Tinggi Kelola Bisnis Tambang, Kritik hingga Perlu Persetujuan Prabowo
Namun, dia menegaskan pembahasan rinci mengenai kriteria perguruan tinggi yang dapat memperoleh izin kelola tambang masih belum dilakukan.
"Ini kita belum bahas dengan DPR, jadi kalau ini sudah dibahas dengan DPR, bagaimana kriteria yang ditetapkan oleh DPR, ya tentu itu akan kita lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, termasuk dalam rangka Kampus Merdeka," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Kementerian ESDM juga menunggu draf resmi RUU Minerba yang akan disampaikan oleh DPR RI.
Pasalnya, RUU Minerba merupakan inisiatif dari DPR, sehingga setelah drafnya disahkan, pemerintah akan mengkaji substansi RUU tersebut, termasuk soal kriteria perguruan tinggi yang bisa mengelola tambang.
"Jadi, kita akan lihat apakah ada prodinya, kemudian dekat dengan tambang. Ya mungkin kriterianya itu yang akan kita bahas dengan DPR," lanjut Yuliot.
Baca juga: Muhammadiyah: Tidak Semua Perguruan Tinggi Siap Kelola Tambang
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Julian Ambassadur menjelaskan bahwa usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi masih perlu mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menambahkan, setelah RUU Minerba disahkan dalam rapat paripurna DPR sebagai usul inisiatif, draf tersebut akan disampaikan kepada Presiden.
Jika disetujui, akan diterbitkan Surat Presiden (Surpres) dan dilanjutkan dengan rapat antara pemerintah dan DPR untuk membahas lebih lanjut.
"Karena ini inisiatifnya DPR, baru nanti diajukan ke Presiden. Presiden nanti kalau sudah setuju akan keluar Surpres, Surat Presiden, baru nanti kita akan melakukan rapat antara pemerintah dengan DPR," ujarnya di DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Terkini Lainnya
- Realisasi Investasi Kendal Capai Rp 14,2 Triliun, KEK Jadi Magnet Investor
- Kenapa Dana Darurat Wajib Dipersiapkan? Ini Manfaat dan Cara Mengelolanya
- Gappri Sebut PP 28 Tahun 2024 Bisa Ancam Kedaulatan Ekonomi, Mengapa?
- Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline Tanpa Paklaring
- Dirut Telkom: AI Bisa Dukung UMKM dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- MAKN Bakal Bentuk Bidang Hilirisasi Tanah Adat untuk Bantu Ketahanan Pangan
- Perkuat Digitalisasi, BNI dan Astra Credit Companies Jalin Kerja Sama Layanan Autopay
- Simak Rincian 56 Industri Padat Karya yang Karyawannya Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP
- RI Upayakan Perluas Variasi Produk Ekspor ke Jepang
- PLN IP Target Kapasitas Listrik EBT Tambah 2,4 GWh hingga 2035
- BUMI Dukung Transisi Energi Berkelanjutan dengan Efisiensi dan Inovasi
- China Disebut Khawatirkan Produk Baja Asal Indonesia, Mengapa ?
- Trump Mundur dari Kesepakatan, Pemerintah Beri Sinyal Batal Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen
- Airlangga Klaim Weda Bay Kawasan Industri Logam Paling Efisien di Dunia
- Penerapan Mandatori Bioavtur 3 Persen Ditarget 2026
- Emiten Remala Abadi Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris
- Mentan Amran Minta Importir Singkong Jangan Zalimi Petani, Ada Apa?
- Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang, Hanya 2 Bulan
- IHSG Melemah di Akhir Perdagangan, Rupiah Menguat ke Rp 16.171 Per Dollar AS
- Menteri KP: Terus Terang Kami Kaget Ada Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang...