Menteri KP Janji Periksa Perusahaan yang Disebut Nusron Punya Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang

JAKARTA, - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya bakal memeriksa perusahaan yang namanya diumumkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait sertifikat di area pagar laut Tangerang.
Pemanggilan bertujuan mencari tahu siapa pemilik pagar laut yang kini sedang dalam proses penyelesaian pembongkaran itu.
"Sampai hari ini kan belum terang-benderang. Mudah-mudahan dengan wawancara ini dan seterusnya. Kemudian kita sudah bisa dapat juga. Karena di kantor (Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kan2 terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaannya," ujar Sakti dalam program "Rosi" Kompas TV, dilansir pada Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Menteri KP: Terus Terang Kami Kaget Ada Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang...

"Langsung (jika) sudah dapat, kemudian secara clear kita bisa tahu maksud dan tujuan untuk apa. Salah satu yang akan kita tanya nama-nama perusahaan yang diumumkan oleh Menteri ATR/BPN," ungkapnya.
Sakti pun mengakui ia terkejut saat tahu bahwa di area pagar laut Tangerang ada bidang-bidang tanah yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Sebab menurutnya ada aturan yang melarang kepemilikan area laut.
"Ada 30 kilometer pagar laut di situ. Yang dipagar dari bambu itu. Terstruktur pagarnya di situ. Lalu kemudian di sekitar situ. Itu ada HGB. Hak guna bangunan atau sertifikat lah apapun namanya.Yang ada di dalam laut. Yang terendam dengan air itu. Saya kaget," ungkap Sakti.
Baca juga: Menteri KP: Tidak Ada Kekuatan Besar yang Menekan soal Pagar Laut...
"Kenapa saya kaget? Karena tidak boleh ada sertifikat di dalam laut. Itu enggak bisa. Undang-undangnya kan begitu mengatakan. Jadi kalau sampai itu ada. Wah, baru pikiran saya kepikir. Oh ini tujuannya untuk ke sana. Kalau gitu ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi secara natural. Saya katakan begitu," jelasnya.
Terkini Lainnya
- Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang
- Cara Buka Rekening di myBCA Menggunakan Nomor HP Luar Negeri
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak, Bisa Online dari HP
- Dukung Distribusi BBM, HUMI Tambah Kapal Tanker
- Sebut Para Youtuber Takuti Investor Saham, Bos BRI: Bisa Kita "Counter" dengan Fundamental
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- KKP Musnahkan Puluhan Ikan Predator Milik Toko Ikan Hias di Jakarta
- Agar Dompet Aman, Begini Cara Kelola Keuangan Selama Ramadhan
- Tak Hanya dari Bisnis, Ini 6 Sumber "Passive Income" yang Menjanjikan
- Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya ke Perbankan?
- Bapanas Klaim Bulog Mampu Serap hingga 10.000 Ton Beras Setiap Hari
- Ojol soal THR: Harapan Kami untuk Menambah Kesejahteraan...
- Airlangga Sebut Malaysia, Thailand, dan Vietnam Juga Berlakukan DHE SDA
- Pemerintah Kerahkan 8 Kebijakan Ini Buat Kerek Investasi
- KAI Sediakan 1,3 Juta Tiket Untuk Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj
- Lowongan Kerja BUMN Sucofindo Untuk S1, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya
- TPIA Perkuat Edukasi Keberlanjutan
- Injourney Hospitality Dukung Pembangunan SDM lewat Literasi