Gaji UMK Deli Serdang 2025 dan 32 Daerah di Sumut

- Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni telah mengesahkan UMK Deli Serdang 2025 sebesar Rp 3.732.906 dengan kenaikan 6,5 persen dibandingkan upah minimum pada tahun 2024.
Mengutip laman resmi Disnaker Sumut, gaji UMR Deli Serdang ini lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) Sumut sebesar Rp 2.992.559. UMP Sumut juga naik 6,5 persen dengan kenaikan Rp 182.644.
Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari bupati melalui Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Deli Serdang.
Baca juga: Gaji UMR Medan 2025 dan 32 Kabupaten/Kota Lainnya di Sumut
Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMK Deli Serdang dan 32 kabupaten/kota di seluruh Provinsi Sumut:
- Kabupaten Mandailing Natal Rp 3.100.999
- Kabupaten Tapanuli Selatan Rp 3.307.324
- Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 3.242.323
- Kabupaten Tapanuli Utara Rp 3.017.649
- Kabupaten Toba Rp 3.151.356
- Kabupaten Labuhanbatu Rp 3.438.181
- Kabupaten Asahan Rp 3.265.908
- Kabupaten Simalungun Rp 3.088.851
- Kabupaten Karo Rp 3.577.282
- Kabupaten Deli Serdang Rp 3.732.906
- Kabupaten Langkat Rp 3.134.660
- Kabupaten Serdang Bedagai Rp 3.313.500
- Kabupaten Batu Bara Rp 3.676.000
- Kabupaten Padang Lawas Rp 3.195.910
- Kabupaten Labusel Rp 3.404.984
- Kabupaten Labura Rp 3.327.621
- Kota Sibolga Rp 3.419.748
- Kota Tanjung Balai Rp 3.244.606
- Kota Tebing Tinggi Rp 3.006.203
- Kota Medan Rp 4.014.072
- Kota Binjai Rp 3.075.365
- Kota Padangsidimpuan Rp 3.168.235.
Sementara sebanyak 11 daerah tidak mengusulkan UMK, sehingga upah minimumnya berpatokan pada UMP yang ditetapkan Rp 2.992.559, berikut daftarnya:
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Nias Barat
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Selatan
- Kota Gunungsitoli
- Kota Pematangsiantar
Ketetapan UMK Deli Serdang 2025
Penetapan UMR Deli Serdang ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/833/KPTS/2024.
UMK Deli Serdang 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca juga: Gaji UMR Sibolga 2025 dan 32 Kabupaten/kota di Sumut
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: Gaji UMR Padang Sidempuan 2025 dan 32 Daerah di Sumut
Ketetapan UMK Deli Serdang 2025
Dalam Kepgub Sumut dan PP Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan, gaji UMK Deli Serdang 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Deli Serdang 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Deli Serdang 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam aturan juga disebutkan, UMK Deli Serdang 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Deli Serdang 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Gaji UMR Binjai 2025 dan Semua Kabupaten/kota di Sumut
Terkini Lainnya
- Cara Buka Rekening di myBCA Menggunakan Nomor HP Luar Negeri
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak, Bisa Online dari HP
- Dukung Distribusi BBM, HUMI Tambah Kapal Tanker
- Sebut Para Youtuber Takuti Investor Saham, Bos BRI: Bisa Kita "Counter" dengan Fundamental
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- KKP Musnahkan Puluhan Ikan Predator Milik Toko Ikan Hias di Jakarta
- Agar Dompet Aman, Begini Cara Kelola Keuangan Selama Ramadhan
- Tak Hanya dari Bisnis, Ini 6 Sumber "Passive Income" yang Menjanjikan
- Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya ke Perbankan?
- Bapanas Klaim Bulog Mampu Serap hingga 10.000 Ton Beras Setiap Hari
- Ojol soal THR: Harapan Kami untuk Menambah Kesejahteraan...
- Airlangga Sebut Malaysia, Thailand, dan Vietnam Juga Berlakukan DHE SDA
- DPR Setujui RUU Minerba Dibawa ke Paripurna, Ada Aturan untuk Ormas dan Kampus
- Obligasi ORI027 Terbit 27 Januari, Prediksi Kupon di Atas 6,5 Persen
- Kerapuhan Rupiah: Menggugat Pengawasan dalam Kasus Uang Palsu di Marketplace
- "Payroll" Topang Kenaikan DPK BNI 2024, Tembus Rp 78,1 Triliun
- Menteri KP Janji Periksa Perusahaan yang Disebut Nusron Punya Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang
- Sri Mulyani Pastikan Hati-hati Tambah Utang Baru di 2025