Mendag Sebut Modus “Bundling” MinyaKita Sudah Tidak Ada

JAKARTA, - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan, modus bundling pada MinyaKita sudah tidak ada lagi di pasaran.
Modus bundling ialah menggabungkan beberapa produk dan menjualnya sebagai satu unit dengan satu harga.
“Dari dulu itu (praktik bundling) enggak boleh. Kami sudah melakukan pengawasan dan sebenarnya sudah lama itu enggak ada. Jadi tetap kami awasi, tapi sebenarnya sudah enggak ada lagi,” kata Mendag Budi usai penyegelan distributor MinyaKita di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Ini Ancaman Hukuman bagi Distributor MinyaKita Jual Tidak Sesuai Harga

Budi mengakui jajarannya pernah menemukan praktik bundling pada MinyaKita. Namun, Kemendag sudah menindak tegas.
“Tapi sudah kami tindak tegas, dan enggak ada lagi,” ujar Budi.
Kementerian Perdagangan sebelumnya menemukan masih adanya praktik bundling di pasaran yang menjadi penyebab harga MinyaKita melambung.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual MinyaKita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Kemendag Akan Tindak Distributor Nakal MinyaKita di Daerah-daerah “Merah”
“Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha. Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke MinyaKita akibat produk bundling yang kurang laku," kata Rusmin.
Rusmin mengatakan, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan juga telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit.
Terkini Lainnya
- Harga Minyak Goreng Naik Jelang Puasa, Kemendag Beberkan Penyebabnya
- Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang
- Cara Buka Rekening di myBCA Menggunakan Nomor HP Luar Negeri
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak, Bisa Online dari HP
- Dukung Distribusi BBM, HUMI Tambah Kapal Tanker
- Sebut Para Youtuber Takuti Investor Saham, Bos BRI: Bisa Kita "Counter" dengan Fundamental
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- KKP Musnahkan Puluhan Ikan Predator Milik Toko Ikan Hias di Jakarta
- Agar Dompet Aman, Begini Cara Kelola Keuangan Selama Ramadhan
- Tak Hanya dari Bisnis, Ini 6 Sumber "Passive Income" yang Menjanjikan
- Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya ke Perbankan?
- Bapanas Klaim Bulog Mampu Serap hingga 10.000 Ton Beras Setiap Hari
- Ojol soal THR: Harapan Kami untuk Menambah Kesejahteraan...
- Jadwal KA Gunung Jati rute Gambir-Cirebon-Semarang (PP) dan Harga Tiketnya
- Gaji UMR Siantar 2025 dan 32 Daerah Lain di Sumut
- Gaji UMK Langkat 2025 dan 32 Daerah di Sumut
- Gaji UMK Deli Serdang 2025 dan 32 Daerah di Sumut
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 25 Januari 2025, Naik Rp 3.000 Per Gram