pattonfanatic.com

Mendag Sebut Modus “Bundling” MinyaKita Sudah Tidak Ada

Kementerian Perdagangan menyegel distributor minyak goreng MinyaKita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Penindakan dipimpin Mendag Budi Santoso berdasarkan temuan jajaran Kemendag dan Satgas Pangan. Perusahaan yang disegel adalah PT NNI yang merupakan repacker MinyaKita.
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan, modus bundling pada MinyaKita sudah tidak ada lagi di pasaran.

Modus bundling ialah menggabungkan beberapa produk dan menjualnya sebagai satu unit dengan satu harga.

“Dari dulu itu (praktik bundling) enggak boleh. Kami sudah melakukan pengawasan dan sebenarnya sudah lama itu enggak ada. Jadi tetap kami awasi, tapi sebenarnya sudah enggak ada lagi,” kata Mendag Budi usai penyegelan distributor MinyaKita di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Baca juga: Ini Ancaman Hukuman bagi Distributor MinyaKita Jual Tidak Sesuai Harga

Ilustrasi Minyakita, harga Minyakita. Minyakita merupakan merek minyak goreng curah pemerintah yang aman dari kenaikan PPN 12 persen tahun depan. SHUTTERSTOCK/VERONIKAA4 Ilustrasi Minyakita, harga Minyakita. Minyakita merupakan merek minyak goreng curah pemerintah yang aman dari kenaikan PPN 12 persen tahun depan.

Budi mengakui jajarannya pernah menemukan praktik bundling pada MinyaKita. Namun, Kemendag sudah menindak tegas.

“Tapi sudah kami tindak tegas, dan enggak ada lagi,” ujar Budi.

Kementerian Perdagangan sebelumnya menemukan masih adanya praktik bundling di pasaran yang menjadi penyebab harga MinyaKita melambung.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual MinyaKita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Kemendag Akan Tindak Distributor Nakal MinyaKita di Daerah-daerah “Merah”

“Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha. Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke MinyaKita akibat produk bundling yang kurang laku," kata Rusmin.

Rusmin mengatakan, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan juga telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat