Berapa Dana Operasional yang Diterima Ketua RT di Jakarta?

- Ketua Rukun Tetangga (RT), atau biasa dipanggil Pak RT, adalah struktur pemerintahan paling dasar di tingkat masyarakat.
Sebagai pemimpin di lingkup terkecil, ketua RT memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan yang harmonis, aman, dan sejahtera.
Ketua RT berperan sebagai pemimpin yang memastikan warga dalam lingkup RT dapat hidup berdampingan dengan baik.
Ia menjadi pengayom yang mendengarkan keluhan, aspirasi, dan kebutuhan warga, sekaligus menjaga hubungan yang harmonis di antara mereka.
Baca juga: Berapa Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi Negeri?
Selain itu, salah satu tugas utama ketua RT adalah mengurus administrasi kependudukan, seperti pengurusan surat pengantar untuk keperluan dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, atau surat keterangan lainnya.
Ketua RT juga sering menjadi penghubung antara warga dan pemerintah kelurahan atau pemerintah desa untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.
Biaya operasional ketua RT di Jakarta
Nah sebagai daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di Indonesia, mungkin banyak yang penasaran berapa biaya operasional yang diterima ketua RT di Jakarta.
Uang operasional yang diterima para ketua RT di Jakarta setiap bulannya diatur dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 587 Tahun 2022 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW.
Baca juga: Orangtua Bayar Rp 900 Juta demi Anaknya Masuk Polisi, Berapa Gaji Bintara?
Disebutkan dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 587 Tahun 2022, setiap ketua RT berhak menerima dana operasional setiap bulannya sebesar Rp 2.000.000.
Menurut regulasi tersebut, uang sebesar itu digunakan untuk menunjang kegiatan operasional RT dan tidak digunakan untuk mendanai pembayaran gaji, honorarium, atau sejenisnya untuk pengurus RT.
Uang operasional RT tersebut akan dicairkan melalui APBD Pemprov Jakarta ke rekening pengurus RT setiap tanggal 10 pada setiap bulannya.
Nantinya, pengurus RT wajib melaporkan kepada warga melalui musyawarah warga di lingkup RT yang diselenggarakan paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan untuk kemudian dilaporkan kepada lurah setempat.
Penggunaan dana operasional RT cukup beragam. Ketua RT memfasilitasi berbagai kegiatan sosial, seperti kerja bakti, arisan, pertemuan warga, hingga membantu berbagai program pemerintah seperti posyandu, pemberian bantuan sosial, dan vaksinasi.
Ketua RT juga berperan dalam memastikan kebersihan lingkungan, seperti mengoordinasikan kerja bakti, pengelolaan sampah, dan pencegahan wabah penyakit.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?
Terkini Lainnya
- Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang
- Cara Buka Rekening di myBCA Menggunakan Nomor HP Luar Negeri
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak, Bisa Online dari HP
- Dukung Distribusi BBM, HUMI Tambah Kapal Tanker
- Sebut Para Youtuber Takuti Investor Saham, Bos BRI: Bisa Kita "Counter" dengan Fundamental
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- KKP Musnahkan Puluhan Ikan Predator Milik Toko Ikan Hias di Jakarta
- Agar Dompet Aman, Begini Cara Kelola Keuangan Selama Ramadhan
- Tak Hanya dari Bisnis, Ini 6 Sumber "Passive Income" yang Menjanjikan
- Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya ke Perbankan?
- Bapanas Klaim Bulog Mampu Serap hingga 10.000 Ton Beras Setiap Hari
- Ojol soal THR: Harapan Kami untuk Menambah Kesejahteraan...
- Airlangga Sebut Malaysia, Thailand, dan Vietnam Juga Berlakukan DHE SDA
- Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen di PLN Mobile
- Gaji UMR Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, dan Gunung Sitoli
- Dukung Hari Gizi Nasional, PT Bhirawa Steel Gelar "Program Bingkisan Bergizi" Balita Stunting Desa Tandes Surabaya
- Jadwal Operasional BCA Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025
- UMK Karawang 2025, Tertinggi Kedua Se-Jawa Barat