Gaji UMR Siak 2025, Tertinggi ke-7 di Riau

- Pj Gubernur Riau Rahman Hadi telah mengesahkan gaji UMR Siak 2025 sebesar Rp 3.691.216, naik 6,5 persen dibandingkan upah minimumnya pada 2024.
Mengutip laman resmi Disnaker Pemprov Riau, gaji UMR Kabupaten Siak dan seluruh kabupaten kota di Riau disahkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 3777/XII/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2024.
UMK Siak 2025 ini berada di peringkat ketujuh tertinggi di Riau, dan masih lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp 3.508.776.
Dari seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi ini, sebanyak 10 daerah mengusulkan upah minimumnya ke Gubernur Riau, sementara sebanyak 2 daerah lainnya tidak mengusulkan UMR sehingga upah minimumnya menggunakan UMP.
Baca juga: Gaji UMR Pekanbaru 2025, Tertinggi Ke-4 di Riau
Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR Kabupaten Siak dan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau:
- Kota Dumai Rp 4.118.659
- Kabupaten Bengkalis Rp 3.933.620
- Kabupaten Indragiri Hulu Rp 3.703.206.
- Kota Pekanbaru Rp 3.675.937
- Kabupaten Rokan Hulu Rp 3.579.380
- Kabupaten Kampar Rp 3.634.593
- Kabupaten Siak Rp 3.691.216
- Kabupaten Pelalawan Rp 3.616.057
- Kabupaten Kuansing Rp 3.692.796
- Kabupaten Rokan Hilir Rp 3.548.818
- Kabupaten Indragiri Hilir Rp 3.508.776
- Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 3.508.776
Pemerintah Provinsi Riau berharap kenaikan upah sebesar 6,5 persen ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat, memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL), serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga: Gaji UMR Bengkalis 2025, Tertinggi Kedua di Riau
Ketetapan gaji UMR Siak 2025
UMK Siak 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: Gaji UMR Prabumulih 2025 dan Seluruh Daerah di Sumsel
Ketentuan UMK Siak 2025
Dalam ketentuan upah minimum disebutkan, gaji UMR Siak 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Siak 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Siak 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam aturan juga disebutkan, UMK Siak 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Siak 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Gaji UMR Kampar 2025 dan 11 Daerah Lain di Riau
Terkini Lainnya
- Bulog Telah Serap 18.000 Ton Beras dari Target 3 Juta Ton hingga April
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Optimisme Perdagangan AS-China
- Kemenaker Dorong Penyusunan RUU Ketenagakerjaan Cepat Rampung
- Dukung Pariwisata Bali, Kemenhub Bakal Operasikan Taksi Air
- Kemenhub Ungkap Kondisi Terkini Bandara VVIP IKN Pasca-Banjir
- Mengapa Prabowo Harus Ikut "Turun Tangan" Sudahi Persoalan Elpiji 3 Kg ?
- Imbas Efisiensi Anggaran, Beasiswa Kemenkeu Batal hingga BP Haji "Terancam" Tak Mampu Bayar Pegawai...
- [POPULER MONEY] Anggaran Kemenaker Dipangkas 57 Persen, Tinggal Rp 2 Triliun | Bahlil Pastikan Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Bukan Perintah Prabowo
- Gandeng Standard Chartered, Prudential Hadirkan Investasi Berbasis Dollar AS
- GOTO Bantah Kabar Merger dengan Grab
- DPR Bakal Panggil Bahlil Lagi untuk Bahas Elpiji 3 Kg
- Kawasan IMIP Rumuskan ESG untuk Industri Nikel Berkelanjutan
- Sritex Bakal Kembali Ajukan PK, Menaker: Kita Pantau, yang Penting Produksi Jalan
- Polemik Elpiji 3 Kg, Pemerintah Minta Maaf
- Anggaran Dipotong, PNS BKN Dibolehkan Ngantor Cuma 3 Hari
- Gaji UMR Kampar 2025 dan 11 Daerah Lain di Riau
- Yakin Target 2024 Tercapai, Dirut Remala Sebut Bakal Makin Agresif di 2025
- Pelindo Bakal Buka Local Pride Spot di Tanjung Priok
- Kejar Cuan di Tahun Ular Kayu, Intip Sektor Bisnis yang Menguntungkan Menurut Feng Shui
- Gaji UMR Pelalawan 2025 dan Seluruh Daerah di Riau