Gaji UMR Kuansing 2025 dan Seluruh Daerah di Riau

- Pj Gubernur Riau Rahman Hadi telah mengesahkan gaji UMR Kuansing 2025 sebesar Rp 3.692.796, naik 6,5 persen dibandingkan upah minimumnya pada 2024.
Mengutip laman resmi Disnaker Pemprov Riau, gaji UMR Kabupaten Kuansing dan seluruh kabupaten kota di Riau disahkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 3777/XII/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2024.
UMK Kuansing 2025 ini berada di peringkat kedelapan dari yang tertinggi sampai terendah di Riau, dan masih lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp 3.508.776.
Dari seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi ini, sebanyak 10 daerah mengusulkan upah minimumnya ke Gubernur Riau, sementara sebanyak 2 daerah lainnya tidak mengusulkan UMR sehingga upah minimumnya menggunakan UMP.
Baca juga: Gaji UMR Dumai 2025, Tertinggi di Riau Kalahkan Pekanbaru
Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR Kabupaten Kuansing dan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau:
- Kota Dumai Rp 4.118.659
- Kabupaten Bengkalis Rp 3.933.620
- Kabupaten Indragiri Hulu Rp 3.703.206.
- Kota Pekanbaru Rp 3.675.937
- Kabupaten Rokan Hulu Rp 3.579.380
- Kabupaten Kampar Rp 3.634.593
- Kabupaten Siak Rp 3.691.216
- Kabupaten Pelalawan Rp 3.616.057
- Kabupaten Kuansing Rp 3.692.796
- Kabupaten Rokan Hilir Rp 3.548.818
- Kabupaten Indragiri Hilir Rp 3.508.776
- Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 3.508.776
Pemerintah Provinsi Riau berharap kenaikan upah sebesar 6,5 persen ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat, memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL), serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga: Gaji UMR Bengkalis 2025, Tertinggi Kedua di Riau
Ketetapan gaji UMR Kuansing 2025
UMK Kuansing 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: Gaji UMR Muara Enim 2025, Tertinggi Kedua setelah Palembang
Ketentuan UMK Kuansing 2025
Dalam ketentuan upah minimum disebutkan, gaji UMR Kuansing 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Siak 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Kuansing 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam aturan juga disebutkan, UMK Kuansing 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Kuansing 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Gaji UMR Siak 2025, Tertinggi ke-7 di Riau
Terkini Lainnya
- Gandeng Standard Chartered, Prudential Hadirkan Investasi Berbasis Dollar AS
- GOTO Bantah Kabar Merger dengan Grab
- DPR Bakal Panggil Bahlil Lagi untuk Bahas Elpiji 3 Kg
- Kawasan IMIP Rumuskan ESG untuk Industri Nikel Berkelanjutan
- Sritex Bakal Kembali Ajukan PK, Menaker: Kita Pantau, yang Penting Produksi Jalan
- Polemik Elpiji 3 Kg, Pemerintah Minta Maaf
- Anggaran Dipotong, PNS BKN Dibolehkan Ngantor Cuma 3 Hari
- PM India Bakal Bertemu Trump, Mau Hindari Pengenaan Tarif Impor?
- DPR: Pengecer Boleh Jual Elpiji 3 Kg Bentuk Kepedulian terhadap UMKM
- Wamenkeu Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Layanan ke Masyarakat
- Ojol Tuntut Aturan THR, Kemenaker: Harapan Kami Perusahaan Juga Mendengarkan
- Jaga Harga Gabah, Pemerintah Tunda Bantuan Pangan sampai April
- Bukalapak Perkuat Pilar Bisnis Investasi lewat BMoney
- Gaji UMR Batam 2025, Tertinggi di Kepri Diikuti Bintan
- Program 3 Juta Rumah Bisa Atasi "Oversupply" Semen di Indonesia
- GOTO Bantah Kabar Merger dengan Grab
- Penumpang LRT Jabodebek Selama Libur Isra Miraj Capai 133.375 Orang
- Gaji UMR Siak 2025, Tertinggi ke-7 di Riau
- Gaji UMR Kampar 2025 dan 11 Daerah Lain di Riau
- X Gandeng Visa, Luncurkan Dompet Digital dan Layanan Pembayaran
- Yakin Target 2024 Tercapai, Dirut Remala Sebut Bakal Makin Agresif di 2025