UMK Tangerang 2025, Ini Daftar Lengkap UMK Banten 2025

- UMK Tangerang 2025 sudah ditetapkan secara resmi, di mana ada kenaikan 6,5 persen dari UMK tahun lalu. UMK dulunya disebut sebagai UMR (upah minimum regional).
UMR Tangerang 2025 dan daerah lainnya se-Banten tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024.
Dilansir dari informasi resmi, UMR Tangerang 2025 (Kota) menempati posisi kedua se-Banten, yaitu sebesar Rp 5.069.708,36.
Baca juga: Daftar UMK Bali 2025, Kabupaten Badung Tertinggi
Sementara itu, besaran UMP Banten 2025 juga sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan UMP Banten 2025 sebesar Rp 2.905.199,90. UMP Banten 2025 naik 6,5 persen dari tahun lalu yaitu Rp 2.727.812.
Lantas, bagaimana rincian UMK Banten 2025 di setiap kabupaten/kota yang berlaku mulai 1 Januari 2025?
Baca juga: Daftar UMK 2025 Solo Raya, Karanganyar Tertinggi
Daftar lengkap UMK Banten 2025
Mengacu Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024, daftar lengkap UMK Banten 2025 sebagai berikut:
- UMK Cilegon 2025 sebesar Rp 5.128.084,48
- UMK Tangerang 2025 (Kota) sebesar Rp 5.069.708,36
- UMK Tangerang Selatan 2025 sebesar Rp 4.974.392,42
- UMK Tangerang 2025 (Kabupaten) sebesar Rp 4.901.117
- UMK Serang 2025 (Kabupaten) sebesar Rp 4.857.353,01
- UMK Serang 2025 (Kota) sebesar Rp 4.418.261,13
- UMK Pandeglang 2025 sebesar Rp 3.206.640,32
- UMK Lebak 2025 sebesar 3.172.384,39.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah 2025
Sebagai informasi, UMK 2025 wajib dibayarkan per 1 Januari 2025 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, diberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran gaji yang dibayarkan.
Demikian ulasan informasi mengenai besaran UMK Tangerang 2025 dan UMK 2025 di kabupaten/kota se-Banten.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Barat 2025
Terkini Lainnya
- [POPULER MONEY] Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH | Prabowo Ancam Penggilingan yang Tak Patuh HPP Gabah
- Bantah Pertamina Jual Bright Elpiji 3 Kg, Bahlil: Ada yang Tidak Nyaman, Kami Mau Tertibkan...
- Tanah Warga Pangandaran Dipasangi Plang Kemenkeu, Begini Duduk Perkaranya
- Mengenal 7 Produk Investasi: Keuntungan, Risiko, dan Tips Memilihnya
- Bahas Skema Pengecer Jadi Sub Pangkalan, Bahlil Gelar Rapat Tertutup Malam Ini
- Perjalanan Katlin Smith Bangun Startup hingga Terjual Rp 12,5 Triliun
- 200 Pegawai Daop 1 Jakarta Turun Langsung jadi Porter, Bentuk Permohonan Maaf atas Keterlambatan KA
- RUU BUMN Bakal Disahkan Besok, Apa Hubungannya dengan Danantara ?
- BRI Microfinance Outlook 2025: Mendorong Keuangan Inklusif, UMKM Jadi Pilar Ekonomi
- Dukung Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibatasi, Indef: Agar Tepat Sasaran
- Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Penerbitan SBN 2025
- Pertamina Bantah Isu Bright Gas 3 Kg Gantikan Elpiji Subsidi
- Investasi 38 Juta Dollar AS untuk Hilirisasi Tembaga Bisa Serap 253.000 Tenaga Kerja
- Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya
- Impor Daging Sapi dan Daging Kerbau, Bapanas: Tunggu Risalah Rakortas
- Bantah Pertamina Jual Bright Elpiji 3 Kg, Bahlil: Ada yang Tidak Nyaman, Kami Mau Tertibkan...
- Bahas Skema Pengecer Jadi Sub Pangkalan, Bahlil Gelar Rapat Tertutup Malam Ini
- Sri Mulyani Buka Peluang Tambah Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 100 Triliun, Ini Alasannya
- Tarif Listrik per kWh pada Februari 2025, Naik atau Tetap?
- "Minimum Holding Period" pada Obligasi ORI027, Apa Itu?
- Aturan Rafaksi Dicabut, Bulog Harus Serap Gabah dengan Harga Rp 6.500 Per Kg
- Pemburu Cuan Wajib Tahu, Ini Saham BUMN yang Bakal Beri Dividen Besar pada 2025