Gaji UMR Bandar Lampung 2025, Tertinggi di Provinsi Lampung

- Pj Gubernur Lampung Samsudin telah mengesahkan gaji UMR Bandar Lampung 2025 sebesar Rp 3.305.367 atau mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding upah minimumnya pada tahun 2024.
Ketetapan gaji UMR Kota Bandar Lampung ini tertuang dalam SK Gubernur Lampung Nomor G/850/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2025.
UMK Bandar Lampung 2025 ini merupakan yang tertinggi di Lampung, lalu diikuti upah minimum Kabupaten Mesuji di urutan kedua.
Dari seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi ini, sebanyak 5 daerah mengusulkan upah minimumnya ke Gubernur Lampung, sementara sebanyak 10 daerah lainnya tidak mengusulkan UMR sehingga upah minimumnya menggunakan UMP (upah minimum provinsi).
Mengutip laman resmi Pemprov Lampung, Ketetapan besaran UMP Rp 2.893.070 per bulan yang disahkan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.
Baca juga: Gaji UMR Riau 2025, Dumai Tertinggi, Pekanbaru Keempat
Angka Rp 2.893.070 ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung:
- Kota Bandar Lampung: Rp 3.305.367
- Kabupaten Mesuji: Rp 3.092.026
- Kabupaten Lampung Selatan: Rp 3.076.990
- Kabupaten Way Kanan: Rp 3.072.665
- Kota Metro: Rp 2.903.301
- Kabupaten Pesawaran: Rp 2.893.069
- Kabupaten Pringsewu: Rp 2.893.069
- Kabupaten Tulang Bawang: Rp 2.893.069
- Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp 2.893.069
- Kabupaten Pesisir Barat: Rp 2.893.069
- Kabupaten Lampung Tengah: Rp 2.893.069
- Kabupaten Lampung Timur: Rp 2.893.069
- Kabupaten Lampung Utara: Rp 2.893.069
- Kabupaten Tanggamus: Rp 2.893.069
- Kabupaten Lampung Barat: Rp 2.893.069
Pj Gubernur Lampung Samsudin menegaskan bahwa penetapan UMP ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung.
Pemprov Lampung berharap keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pekerja dan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, baik pekerja maupun pengusaha, untuk bersama-sama menjalankan keputusan ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Provinsi Lampung," kata Samsudin.
Baca juga: Gaji UMR Mesuji 2025 dan 14 Daerah Lain di Lampung
Ketetapan gaji UMR Bandar Lampung 2025
UMK Bandar Lampung 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: Gaji UMR Pelalawan 2025 dan Seluruh Daerah di Riau
Terkini Lainnya
- Pembangunan Pelabuhan Benoa Rampung, Ini Sejumlah Inovasi PTPP
- BPS: Produksi Beras Januari-Maret Tahun 2025 Berpotensi Meningkat
- PLN Resmi Terlibat dalam Perdagangan Karbon Luar Negeri untuk Dukung Mitigasi Perubahan Iklim
- Naik Lebih dari 30 Persen Tahun Lalu, Bagaimana Prospek Investasi Emas pada 2025?
- BPJS Kesehatan Luncurkan Program New Rehab 2.0, Peserta Bisa Fleksibel Mencicil Tunggakan Iuran
- Percepat Ekspansi LNG di Riau dan Sumsel, CGAS Gandeng Odira Energy
- Harga Referensi Minyak Sawit Melemah karena Permintaan India Turun
- Harga Beras Naik pada Januari 2025 dari Penggilingan hingga Eceran
- OJK Sebut Aturan Asuransi Kendaraan Listrik Belum Tentu Terbit Tahun Ini
- Nilai Tukar Petani Naik 0,73 Persen pada Januari 2025
- Kini Peserta BPJS Kesehatan Bisa Fleksibel Cicil Tunggakan Iuran
- Bagaimana Prospek Harga Bitcoin Usai Trump Terapkan Tarif Impor?
- Soal Putusan MK Terkait Pembatalan Klaim Sepihak, OJK: Ada Perbaikan Penjanjian
- "Gerah" dengan Kebijakan Tarif Trump, China dan Kanada Siapkan "Balasan"
- PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Belum Terbit, OJK: Kami Akan "Follow Up"
- Imbas Banjir Grobogan, 30 Perjalanan KA Semarang-Surabaya Dialihkan hingga 5 Februari
- Harga Kripto Merosot Imbas Trump Terapkan Tarif ke Kanada, Meksiko, dan China
- Gaji UMR Mesuji 2025 dan 14 Daerah Lain di Lampung
- Harga BBM 1 Februari 2025, Pertamax Naik Jadi Rp 12.900 Per Liter
- Kecepatan KA Batara Kresna Meningkat Jadi 70 Km/Jam, KAI Daop 6 Imbau Warga Waspada Lintasi Perlintasan Kereta
- Adik Prabowo Merasa Paris Agreement Tak Adil bagi RI
- Boeing Rugi Rp 192,4 Triliun pada 2024, Ini Sebabnya