pattonfanatic.com

Gaji UMR Way Kanan 2025, Tertinggi Ke-4 Lampung

Nominal gaji UMR Way Kanan 2025 sebesar Rp 3.072.665 adalah yang tertinggi keempat di Provinsi Lampung.
Lihat Foto

- Pj Gubernur Lampung Samsudin telah mengesahkan gaji UMR Way Kanan 2025 sebesar Rp 3.072.665 atau mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding upah minimumnya pada tahun 2024.

Ketetapan gaji UMR Kabupaten Way Kanan ini tertuang dalam SK Gubernur Lampung Nomor G/847/V.08/2024. Yakni tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan tahun 2025.

UMK Way Kanan 2025 ini merupakan yang tertinggi keempat di Lampung, atau hanya kalah dari Kota Bandar Lampung, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Lampung Selatan.

Dari seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi ini, sebanyak 5 daerah mengusulkan upah minimumnya ke Gubernur Lampung, sementara sebanyak 10 daerah lainnya tidak mengusulkan UMR sehingga upah minimumnya menggunakan UMP (upah minimum provinsi).

Mengutip laman resmi Pemprov Lampung, ketetapan besaran UMP Rp 2.893.070 per bulan yang disahkan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.

Baca juga: Gaji UMR Bandar Lampung 2025, Tertinggi di Provinsi Lampung

Angka Rp 2.893.070 ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung:

  • Kota Bandar Lampung: Rp 3.305.367
  • Kabupaten Mesuji: Rp 3.092.026
  • Kabupaten Lampung Selatan: Rp 3.076.990
  • Kabupaten Way Kanan: Rp 3.072.665
  • Kota Metro: Rp 2.903.301
  • Kabupaten Pesawaran: Rp 2.893.069
  • Kabupaten Pringsewu: Rp 2.893.069
  • Kabupaten Tulang Bawang: Rp 2.893.069
  • Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp 2.893.069
  • Kabupaten Pesisir Barat: Rp 2.893.069
  • Kabupaten Lampung Tengah: Rp 2.893.069
  • Kabupaten Lampung Timur: Rp 2.893.069
  • Kabupaten Lampung Utara: Rp 2.893.069
  • Kabupaten Tanggamus: Rp 2.893.069
  • Kabupaten Lampung Barat: Rp 2.893.069

Pj Gubernur Lampung Samsudin menegaskan bahwa penetapan UMP ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung.

Pemprov Lampung berharap keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pekerja dan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, baik pekerja maupun pengusaha, untuk bersama-sama menjalankan keputusan ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Provinsi Lampung," kata Samsudin.

Baca juga: Gaji UMR Mesuji 2025 dan 14 Daerah Lain di Lampung

Ketetapan gaji UMR Way Kanan 2025

UMK Way Kanan 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.

Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.

Baca juga: Gaji UMR Riau 2025, Dumai Tertinggi, Pekanbaru Keempat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat