Gaji UMR Lampung, Tertinggi Bandar Lampung dan Mesuji

- Pj Gubernur Lampung Samsudin telah mengesahkan gaji UMR Lampung 2025 sebesar Rp 2.893.070 yang berlaku sebagai upah minimum provinsi (UMP).
Ketetapan gaji UMR Lampung ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.
Mengutip laman resmi Pemerintah Provinsi Lampung, UMR Lampung ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding upah minimumnya pada tahun 2024.
Angka UMP Lampung sebesar Rp 2.893.070 ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), atau biasa juga disebut upah minimum regional (UMR), besarannya berbeda-beda.
Baca juga: Gaji UMR Bandar Lampung 2025, Tertinggi di Provinsi Lampung
Dari seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi ini, sebanyak 5 daerah mengusulkan upah minimumnya ke Gubernur Lampung, sementara sebanyak 10 daerah lainnya tidak mengusulkan UMR sehingga upah minimumnya menggunakan UMP.
Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung:
- Kota Bandar Lampung: Rp 3.305.367
- Kabupaten Mesuji: Rp 3.092.026
- Kabupaten Lampung Selatan: Rp 3.076.990
- Kabupaten Way Kanan: Rp 3.072.665
- Kota Metro: Rp 2.903.301
- Kabupaten Pesawaran: Rp 2.893.069
- Kabupaten Pringsewu: Rp 2.893.069
- Kabupaten Tulang Bawang: Rp 2.893.069
- Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp 2.893.069
- Kabupaten Pesisir Barat: Rp 2.893.069
- Kabupaten Lampung Tengah: Rp 2.893.069
- Kabupaten Lampung Timur: Rp 2.893.069
- Kabupaten Lampung Utara: Rp 2.893.069
- Kabupaten Tanggamus: Rp 2.893.069
- Kabupaten Lampung Barat: Rp 2.893.069
Pj Gubernur Lampung Samsudin menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMR Lampung ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung.
Pemprov Lampung berharap keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pekerja dan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, baik pekerja maupun pengusaha, untuk bersama-sama menjalankan keputusan ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Provinsi Lampung," kata Samsudin.
Baca juga: Gaji UMR Metro 2025, Tertinggi Kelima di Lampung
Ketetapan gaji UMR Lampung 2025
UMP dan UMR Lampung 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam ketentuan upah minimum disebutkan, gaji UMR Lampung wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Lampung 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Lampung, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam aturan juga disebutkan, UMK Lampung 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Lampung 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Gaji UMR Way Kanan 2025, Tertinggi ke-4 Lampung
Terkini Lainnya
- Tanah Warga Pangandaran Dipasangi Plang Kemenkeu, Begini Duduk Perkaranya
- Mengenal 7 Produk Investasi: Keuntungan, Risiko, dan Tips Memilihnya
- Bahas Skema Pengecer Jadi Sub Pangkalan, Bahlil Gelar Rapat Tertutup Malam Ini
- Perjalanan Katlin Smith Bangun Startup hingga Terjual Rp 12,5 Triliun
- 200 Pegawai Daop 1 Jakarta Turun Langsung jadi Porter, Bentuk Permohonan Maaf atas Keterlambatan KA
- RUU BUMN Bakal Disahkan Besok, Apa Hubungannya dengan Danantara ?
- BRI Microfinance Outlook 2025: Mendorong Keuangan Inklusif, UMKM Jadi Pilar Ekonomi
- Dukung Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibatasi, Indef: Agar Tepat Sasaran
- Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Penerbitan SBN 2025
- Pertamina Bantah Isu Bright Gas 3 Kg Gantikan Elpiji Subsidi
- Investasi 38 Juta Dollar AS untuk Hilirisasi Tembaga Bisa Serap 253.000 Tenaga Kerja
- Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya
- Impor Daging Sapi dan Daging Kerbau, Bapanas: Tunggu Risalah Rakortas
- Dari Inflasi hingga OPEC+ Bisa Pengaruhi Pergerakan Pasar Saham Pekan Ini
- Anak Usaha LTLS Hadirkan Inovasi Pemurni Air
- Bahas Skema Pengecer Jadi Sub Pangkalan, Bahlil Gelar Rapat Tertutup Malam Ini
- RUU BUMN Bakal Disahkan Besok, Apa Hubungannya dengan Danantara ?
- Diskon Listrik 50 Persen Masih Berlaku Sepanjang Februari 2025, Ini Imbauan PLN
- Gaji UMR Metro 2025, Tertinggi Kelima di Lampung
- Kompak Naik, Simak Daftar Harga BBM BP AKR Terbaru per 1 Februari 2025
- Soal PHK eFishery, Wamenaker: Fraud oleh Manajemen Jangan Korbankan Pekerja
- Gaji UMR Way Kanan 2025, Tertinggi Ke-4 Lampung