Lengkap Gaji UMR Jambi 2025, Tertinggi Kota Jambi

- Gubernur Jambi Al Haris telah mengesahkan gaji UMR Jambi 2025 sebesar Rp 3.234.535 yang berlaku sebagai upah minimum provinsi (UMP).
Besaran gaji UMR Jambi ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding upah minimumnya pada tahun 2024.
Angka UMP Jambi sebesar Rp 3.234.535 ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), atau biasa juga disebut upah minimum regional (UMR), besarannya berbeda-beda. UMR Kota Jambi menempati urutan pertama tertinggi dengan upah minimum Rp 3.607.223.
Dari seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi ini, sebanyak 4 daerah mengusulkan upah minimumnya ke Gubernur Jambi, sementara sebanyak 7 daerah lainnya tidak mengusulkan UMR sehingga upah minimumnya menggunakan UMP.
Baca juga: Gaji UMR Pekanbaru 2025, Tertinggi Ke-4 di Riau
Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi:
- Kota Jambi: Rp 3.607.223
- Kabupaten Muaro Jambi: Rp 3.378.620
- Kabupaten Sarolangun: Rp 3.322.266
- Kabupaten Tanjab Barat: Rp 3.329.595
- Kabupaten Bungo: Rp 3.234.535
- Kabupaten Tebo: Rp 3.234.535
- Kabupaten Merangin: Rp 3.234.535
- Kabupaten Batanghari: Rp 3.234.535
- Kabupaten Tanjab Timur: Rp 3.234.535
- Kota Sungai Penuh: Rp 3.234.535
- Kabupaten Kerinci: Rp 3.234.535
Selain itu, Pemprov Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor pertambangan yang mengalami kenaikan 3 persen.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan risiko tinggi di dunia pertambangan. UMS untuk sektor perkebunan juga mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen dari UMP yang sudah ditetapkan.
Untuk UMS sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp3.299.270, dan untuk sektor perkebunan sebesar Rp3.242.600," ujar Al Haris.
Ketetapan gaji UMR Jambi 2025
UMP dan UMR Jambi 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca juga: Gaji UMR Riau 2025, Dumai Tertinggi, Pekanbaru Keempat
Dalam ketentuan upah minimum disebutkan, gaji UMR Jambi wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Jambi 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Jambi, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam aturan juga disebutkan, UMK Jambi 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Jambi 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Gaji UMR Lampung, Tertinggi Bandar Lampung dan Mesuji
Terkini Lainnya
- Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 55,8 Triliun pada 2024, Naik 1,31 Persen
- Bandara Ngloram Blora, Diresmikan Jokowi pada 2021, Kini Mati Suri
- Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia Rabu 5 Februari 2025
- Pasokan Biomassa untuk PLTU PLN Capai 142.015 MT Sepanjang Januari 2025
- Zulhas: Gas Elpiji Sudah Kembali Normal Setelah Perintah Pak Presiden...
- IHSG "Loyo" di Awal Sesi Perdagangan, Rupiah Menguat
- Kenapa Program Bansos Beras dan SPHP Disetop Sementara? Ini Alasan Bapanas
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 5 Februari 2025 di Pegadaian
- Temukan Manipulasi Sertifikat Pagar Laut Bekasi, Menteri ATR/BPN Akan Batalkan SHGB
- Cetak Rekor Lagi, Harga Emas Antam 5 Februari 2025 Tembus Rp 1.663.000 Juta Per Gram
- Aturan Baru Elpiji 3 Kg: Pengecer Diubah Jadi Subpangkalan, Pembelian Harus dengan KTP
- Kronologi Kecelakaan Maut Tol Ciawi Versi Kemenhub: Truk Galon Tabrak 5 Kendaraan, 8 Tewas
- Axiata dan Sinar Mas Teken Mou Jelang Merger EXCL-FREN, Simak Rekomendasi dari Analis
- Mengapa AS Tidak Punya "Sovereign Wealth Fund"?
- Bantuan Pangan Beras Ditunda Karena Masa Panen, Kapan Bansos Beras Cair?
- Jubir Presiden Prita Laura: Tata Kelola Penyaluran Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran Masih Tetap Berjalan
- Inflasi Diproyeksi Turun pada Januari 2025
- Kapan Terakhir Kali Kurs Rupiah Sentuh Rp 8.000 Per Dollar AS?
- PT Timah Buka Suara usai Viral Karyawannya Sindir Honorer Pakai BPJS
- Perbaikan Rel Kereta di Grobogan Ditarget Selesai 5 Februari 2025
- PT TRPN Diperiksa KKP, Pelanggaran Reklamasi Lebih dari 76 Hektar Terungkap