Lengkap Gaji UMR Bengkulu 2025, Tertinggi Mukomuko

- Pj Gubernur Bengkulu Rosjonsyah telah mengesahkan gaji UMR Bengkulu 2025 sebesar Rp 2.670.039 yang berlaku sebagai upah minimum provinsi (UMP).
Besaran gaji UMR Bengkulu ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding upah minimumnya pada tahun 2024 yang disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: M. 647. DKKTRANS. Tahun 2024.
Angka UMP Bengkulu sebesar Rp 2.670.039 ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), atau biasa juga disebut upah minimum regional (UMR), besarannya berbeda-beda. Kabupaten Mukomuko menempati urutan pertama tertinggi dengan upah minimum Rp 3.052.118 diikuti UMR Kota Bengkulu sebesar Rp 2.930.669.
Baca juga: Gaji UMR Riau 2025, Dumai Tertinggi, Pekanbaru Keempat
Dari seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi ini, sebanyak 4 daerah mengusulkan upah minimumnya ke Gubernur Bengkulu, sementara sebanyak 6 daerah lainnya tidak mengusulkan UMR sehingga upah minimumnya menggunakan UMP.
Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu:
- Kabupaten Mukomuko: Rp 3.052.118,99
- ?Kota Bengkulu: Rp 2.930.669
- Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp 2.816.835
- ?Kabupaten Bengkulu Utara: Rp 2.754.653
- Kabupaten Lebong: Rp 2.670.039
- Kabupaten Rejang Lebong: Rp 2.670.039
- Kabupaten Kepahiang: Rp 2.670.039
- Kabupaten Seluma: Rp 2.670.039
- Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp 2.670.039
- Kabupaten Kaur: Rp 2.670.039
Ketetapan gaji UMR Bengkulu 2025
UMP dan UMR Bengkulu 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam ketentuan upah minimum disebutkan, gaji UMR Bengkulu wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Baca juga: Gaji UMR Lampung, Tertinggi Bandar Lampung dan Mesuji
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Bengkulu 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Bengkulu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam aturan juga disebutkan, UMK Bengkulu 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Bengkulu 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Lengkap Gaji UMR Jambi 2025, Tertinggi Kota Jambi
Terkini Lainnya
- Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Penerbitan SBN 2025
- Pertamina Bantah Isu Bright Gas 3 Kg Gantikan Elpiji Subsidi
- Investasi 38 Juta Dollar AS untuk Hilirisasi Tembaga Bisa Serap 253.000 Tenaga Kerja
- Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya
- Impor Daging Sapi dan Daging Kerbau, Bapanas: Tunggu Risalah Rakortas
- Dari Inflasi hingga OPEC+ Bisa Pengaruhi Pergerakan Pasar Saham Pekan Ini
- Anak Usaha LTLS Hadirkan Inovasi Pemurni Air
- Waspada! Hoaks Lowongan Kerja Pendamping PKH Beredar di Media Sosial
- Anggaran Dipangkas 80 Persen, Kementerian PU Pastikan Program 2025 Tetap Berjalan
- 6 Mitos Kartu Debit yang Bisa Merugikan, Begini Cara Memaksimalkan Manfaatnya
- Anggaran Dipangkas Hampir 60 Persen, Bapanas Perkuat Koordinasi "Online" dan Program Ini
- PKH 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerimanya
- Pembiayaan Ultramikro Masih Minim, Biaya dan Risiko Jadi Tantangan
- Syarat Jadi Pangkalan Elpiji Sulit, Bahlil Bakal Jadikan Pengecer Sebagai Sub-Pangkalan
- DPR Minta Aturan soal Larangan Pengecer Elpiji 3 Kg Dicabut, Bahlil: Penataan Ini untuk Kebaikan, pasti Ada Dinamika...
- Syarat Jadi Pangkalan Elpiji Sulit, Bahlil Bakal Jadikan Pengecer Sebagai Sub-Pangkalan
- Tingkatkan Bisnis Kelautan dan Aktivitas Pelabuhan, PLN Hadirkan Listrik 47,32 GWh Sepanjang 2024
- Lengkap Gaji UMR Jambi 2025, Tertinggi Kota Jambi
- Inflasi Diproyeksi Turun pada Januari 2025
- Kapan Terakhir Kali Kurs Rupiah Sentuh Rp 8.000 Per Dollar AS?
- PLN Hasilkan 1,67 Juta MWh Listrik Hijau dari Co-Firing Biomassa PLTU pada 2024