Beredar Arahan ASN Diminta WFA, Kemenpan-RB: Bisa Jadi Strategi Efisiensi Anggaran

JAKARTA, - Beredar arahan mengenai pengaturan bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) untuk aparatur sipil negara (ASN) dari sebuah kementerian.
Dilansir akun Instagram @sharing.asn, WFA disebut sebagai dampak dari adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi, Senin (3/2/2025), ditampilkan broadcast message dari sebuah kementerian.
Pada pesan itu terdapat sejumlah poin pengumuman untuk penghematan anggaran. Salah satunya terkait kebijakan WFA ASN.
Baca juga: Usulan WFA Libur Nyepi dan Lebaran 2025, Pengusaha Minta Tidak Dipaksakan

"Kementerianxxx
-WFA starts Senin
-maksimal pegawai WFO maximal di kantor-25 persen kalau bisa kurang
-Tidak ada PDLN
-Tidak ada dinas dalam negeri
-Tidak ada business matching
-Tidak ada flexible time, starts jam 0739-1600. Kantor jam 1600 tutup. Kalau mau overwork silahkan dilakukan di working space lt 1.
-Semua pimpinan es2 wajib di kantor
-Sisa uang operasional 143m seluruh kementerianxxx hanya untuk listrik, kertas hanya dipergunakan untuk yang surat keluar," demikian bunyi broadcast message itu.
Merespons hal itu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya belum tahu informasi soal WFA itu dari mana.
Baca juga: Ketemu Menag, Menhub Bahas Renacana WFA Saat Libur Nyepi dan Idul Fitri
Jika pun ada kebijakan WFA ASN, menurut dia, bisa diatur oleh kementerian/lembaga masing-masing.
"Saya kira jika pun ada dapat diatur oleh kementerian/lembaga masing-masing sesuai karakteristik dan kebutuhannya," ujar Averrouce saat dikonfirmasi pada Senin.
"Saya kira bisa jadi salah satu strategi komprehensif terkait efisiensi anggaran yang dilakukan," tegasnya.
Terkini Lainnya
- Harga Referensi Minyak Sawit Melemah karena Permintaan India Turun
- Harga Beras Naik pada Januari 2025 dari Penggilingan hingga Eceran
- OJK Sebut Aturan Asuransi Kendaraan Listrik Belum Tentu Terbit Tahun Ini
- Nilai Tukar Petani Naik 0,73 Persen pada Januari 2025
- Kini Peserta BPJS Kesehatan Bisa Fleksibel Cicil Tunggakan Iuran
- Bagaimana Prospek Harga Bitcoin Usai Trump Terapkan Tarif Impor?
- Soal Putusan MK Terkait Pembatalan Klaim Sepihak, OJK: Ada Perbaikan Penjanjian
- "Gerah" dengan Kebijakan Tarif Trump, China dan Kanada Siapkan "Balasan"
- PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Belum Terbit, OJK: Kami Akan "Follow Up"
- Diskon Tarif Listrik Jadi Penyumbang Utama Deflasi Januari 2025
- BPS: Januari 2025 Deflasi 0,76 Persen
- Imbas Banjir Grobogan, 30 Perjalanan KA Semarang-Surabaya Dialihkan hingga 5 Februari
- PGN Targetkan 1 Juta Sambungan Jargas pada 2025
- Beredar Arahan ASN Diminta WFA, Kemenpan-RB: Bisa Jadi Strategi Efisiensi Anggaran
- Pertamina Perluas Pasar Bahan Baku Ban dan Karet Sintetis di Indonesia
- Imbas Banjir Grobogan, 30 Perjalanan KA Semarang-Surabaya Dialihkan hingga 5 Februari
- Penguatan Regulasi Dinilai Kunci Efektivitas Subsidi Elpiji 3 Kg
- Sektor Manufaktur Indonesia Menguat, PMI Manufaktur di Level Tertinggi sejak Mei 2024
- Harga Kripto Merosot Imbas Trump Terapkan Tarif ke Kanada, Meksiko, dan China
- Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia
- Harga Bahan Pokok 3 Februari 2025: Harga Beras Naik, Cabai Merah Turun