Syarat dan Cara Daftar Jadi Pangkalan Elpiji 3 Kg Resmi via Online

- Cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg bisa dilakukan secara online. Pendaftaran juga bisa dilakukan oleh perorangan tanpa harus memiliki badan usaha berbentuk perusahaan.
Sejak awal Februari 2025, masyarakat di berbagai daerah Indonesia mengalami kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kilogram.
Hal ini terjadi setelah pemerintah memberlakukan kebijakan yang melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer, sehingga masyarakat hanya dapat membelinya di pangkalan resmi Pertamina.
Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, khususnya bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha mikro, petani, dan nelayan.
Baca juga: 375.000 Pengecer Terdaftar Jadi Subpangkalan Elpiji 3 Kg
Namun, implementasinya menimbulkan tantangan di lapangan. Banyak warga yang sebelumnya mengandalkan pengecer kini harus mencari pangkalan resmi, yang lokasinya tidak selalu mudah dijangkau.
Selain itu, pembelian kini mensyaratkan menunjukkan KTP dan memastikan data pembeli terdaftar dalam database pemerintah, seperti P3KE dan DTKS.
Nah bagi para pengecer yang selama ini menjual gas elpiji, bisa mendaftar menjadi pangkalan agar bisa tetap menjual gas bersubsidi tersebut. Syaratnya antara lain KTP, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online
Mengutip Antara, langkah pertama cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).
OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah. Berikut caranya:
- Kunjungi situs resmi OSS di #
- Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
- Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".
- Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan
Baca juga: Daftar Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kg di Tangerang
Cara daftar NIB pangkalan gas elpiji 3 kg
Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB. Berikut tahapannya:
- Masuk ke akun OSS Anda melalui situs #.
- Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
- Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta.
- Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".
- Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda. Mudah kan cara daftar NIB pangkalan gas elpiji 3 kg?
Mendaftar ke Pertamina
Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di #
- Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
- Klik tombol "Registrasi" untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
- Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3kg.
Baca juga: Prabowo Beri Instruksi Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini
Pengecer wajib daftar jadi pangkalan
Sebelumnya, masih mengutip Antara, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot ketika ditemui di Jakarta.
Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kenapa Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP? Agen Bingung dengan Aturan Baru
Terkini Lainnya
- Momen Bahlil Minta Maaf Lihat Warga Antre Elpiji 3 Kg, Bilang "Saya Langsung Turun Kan?"
- Begini Poin Lengkap Aturan RUU BUMN yang Baru Disahkan DPR, Ada soal Danantara
- Warganet Ungkap "Celah" Coretax, NPWP "Test Bug" Bisa Dibuat Tanpa Validasi, DJP Bertindak
- Beasiswa Kemenkeu Dibatalkan, padahal Pendaftaran Baru Dibuka 21 Hari
- Pemerintah dan DPR RI Sahkan RUU BUMN Jadi UU
- Bahlil: Pengecer Elpiji Dijadikan Subpangkalan, Bakal Difasilitasi IT, Gratis Tanpa Biaya
- Menaker Pastikan Pembahasan THR Ojol Rampung Dua Pekan Lagi
- Ikuti Instruksi Prabowo, Hari Ini Bahlil Aktifkan Seluruh Pengecer Elpiji 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan
- Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia Selasa 4 Februari 2025
- Januari Gemilang, Inflasi Volatile Food Tetap Terkendali dan PMI Ekspansi Lebih Tinggi
- DPR Akan Panggil Pertamina Bahas Dampak Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg
- Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Bangkit
- Syarat dan Cara Daftar Jadi Pangkalan Elpiji 3 Kg Resmi via Online
- Lika-liku Elpiji 3 Kg, Langka Stok hingga Pengecer Jadi Sub Pangkalan
- Mentan Sebut 5 Perusahaan Mafia Pupuk Rugikan Petani Rp 3,2 Triliun
- Bahlil: Pengecer Elpiji Dijadikan Subpangkalan, Bakal Difasilitasi IT, Gratis Tanpa Biaya
- "Anker" Keluhkan Jadwal Baru KRL: Masih Tetap Padat Penumpang...
- DPR Akan Panggil Pertamina Bahas Dampak Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg
- Lika-liku Elpiji 3 Kg, Langka Stok hingga Pengecer Jadi Sub Pangkalan
- Cetak Rekor Tertinggi, Harga Emas Antam 4 Februari 2025 Tembus Rp 1.650.000 Juta Per Gram
- Menaker Pastikan Pembahasan THR Ojol Rampung Dua Pekan Lagi
- RUU BUMN, Erick Thohir Bakal Jadi Ketua Dewan Pengawas Danantara