pattonfanatic.com

Aturan Baru Elpiji 3 Kg: Pengecer Diubah Jadi Subpangkalan, Pembelian Harus dengan KTP

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (angkat tangan) saat ditemui di pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Lihat Foto

JAKARTA, - Kebijakan penataan distribusi elpiji 3 kilogram (kg) telah menimbulkan polemik. Sebab, masyarakat menjadi kesulitan untuk menemukan elpiji subsidi tersebut di lokasi terdekat.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM sempat menerapkan aturan pengecer alias warung kelontong tak boleh lagi menjual elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025. Pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.

Kendati begitu, sebaran pangkalan tidak sebanyak pengecer. Alhasil, warga harus mencari elpiji subsidi ke pangkalan-pangkalan yang mampu dijangkau, bahkan seringkali jauh dari tempat tinggal, serta menimbulkan antrean yang panjang di pangkalan.

Menimbang kondisi di lapangan, pemerintah pun memutuskan mencabut kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg per 4 Februari 2025. Hal ini berdasarkan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.

"Sekarang kita ubah aturannya, atas perintah Pak Presiden, saya baru ditelepon tadi pagi dan malam. Kami diarahkan, pertama memastikan elpiji ini harus tepat sasaran dan subsidi tepat sasaran, harganya harus terjangkau," kata Bahlil di pangkalan di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: [POPULER MONEY] Anggaran Kemenaker Dipangkas 57 Persen, Tinggal Rp 2 Triliun | Bahlil Pastikan Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Bukan Perintah Prabowo 

Dengan demikian, pengecer bisa menjual kembali elpiji 3 kg ke konsumen. Hanya saja, warga yang ingin membeli elpiji tabung melon tersebut ke pengecer harus membawa KTP.

Jika sebelumnya kebijakan membawa KTP hanya berlaku untuk pembelian di pangkalan, kini berlaku juga di tingkat pengecer. Sebab, pengecer ini nanti diubah statusnya oleh pemerintah menjadi subpangkalan Pertamina.

"Harus, karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu. Jangan sampai satu orang tanpa KTP, dia bisa beli 20 tabung," tegas Bahlil.

Menurut data Pertamina, saat ini tercatat ada 375.000 pengecer yang sudah terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP). Para pengecer ini akan secara otomatis berubah status menjadi subpangkalan.

Para pengecer yang berstatus sub pangkalan itu akan dibekali digitalisasi. Tujuannya, agar transaksi yang terjadi di subpangkalan tetap termonitor pemerintah dan Pertamina.

"Mereka (subpangkalan) ini akan kami fasilitasi dengan IT, supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol," kata dia.

Baca juga: Bahlil Mengaku Ditelepon Prabowo soal Elpiji 3 Kg, Ini Pembicaraannya... 

Mantan Menteri Investasi itu memastikan, proses pengalihan pengecer menjadi subpangkalan, termasuk digitalisasinya, akan dilakukan secara bertahap dan tidak dipungut biaya, alias gratis.

Bahlil menyebut Pertamina akan mengembangkan aplikasi yang akan digunakan oleh subpangkalan untuk memantau harga elpiji yang dijual.

"Proses mereka menjadi subpangkalan tidak dikenakan biaya apapun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM," ungkapnya.

Pada kesempatan berbeda, Bahlil sempat menyebut bahwa kebijakan penataan distribusi ini sejatinya untuk memstikan penyaluran elpiji subsidi yang tepat sasaran, sebab selama ini banyak terjadi penyalahgunaan. Masyarakat yang berhak justru tak bisa sepenuhnya menikmati subisdi elpiji.

Baca juga: Bahlil: Pengecer Jadi Subpangkalan, Beli Elpiji 3 Kg Tetap Harus Bawa KTP 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat