Gaji UMR Bintan 2025, Tertinggi ke-2 setelah Batam

- Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah mengesahkan gaji UMR Bintan 2025 adalah Rp 4.207.762 atau mengalami kenaikan 6,5 persen sebesar Rp 256.812 dibanding upah minimumnya pada 2024.
Ketetapan gaji UMR Kota Bintan ini tertuang dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1434 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Kepulauan Riau Tahun 2025.
Besaran UMK Bintan 2025 ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UMK Bintan 2025 ini merupakan yang tertinggi kedua di Provinsi Kepri, sementara di urutan pertama tertinggi adalah Kota Batam sebesar Rp 4.989.600 dan Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 4.084.919.
Baca juga: Gaji UMR Riau 2025, Dumai Tertinggi, Pekanbaru Keempat
Dari seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi ini, sebanyak 5 daerah mengusulkan upah minimumnya ke Gubernur Lampung, sementara sebanyak 2 daerah lainnya tidak mengusulkan UMR sehingga upah minimumnya menggunakan UMP (upah minimum provinsi).
Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri:
- Batam: Rp 4.989.600
- Bintan: Rp 4.207.762
- Karimun: Rp 3.956.475
- Natuna: Rp 3.628.002
- Anambas: Rp 4.084.919
- Tanjungpinang: Rp 3.623.654 (pakai UMP)
- Lingga: Rp 3.623.654 (pakai UMP)
Baca juga: Lengkap Gaji UMR Jambi 2025, Tertinggi Kota Jambi
Ketetapan gaji UMR Bintan 2025
UMR di Bintan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: Info Gaji UMR Banda Aceh 2025, Paling Tinggi di Serambi Mekkah
Ketentuan UMK Bintan 2025
Dalam ketentuan upah minimum disebutkan, gaji UMR Bintan 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Bintan 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Bintan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam aturan juga disebutkan, UMK Bintan 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Bintan 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Lengkap Gaji UMR Bengkulu 2025, Tertinggi Mukomuko
Terkini Lainnya
- Gaji UMR Bintan 2025, Tertinggi ke-2 setelah Batam
- BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,03 Persen pada 2024
- Laba Bersih Bank Mandiri Rp 55,8 Triliun pada 2024, Naik 1,31 Persen
- Bandara Ngloram Blora, Diresmikan Jokowi pada 2021, Kini Mati Suri
- Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia Rabu 5 Februari 2025
- Pasokan Biomassa untuk PLTU PLN Capai 142.015 MT Sepanjang Januari 2025
- Zulhas: Gas Elpiji Sudah Kembali Normal Setelah Perintah Pak Presiden...
- IHSG "Loyo" di Awal Sesi Perdagangan, Rupiah Menguat
- Kenapa Program Bansos Beras dan SPHP Disetop Sementara? Ini Alasan Bapanas
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 5 Februari 2025 di Pegadaian
- Temukan Manipulasi Sertifikat Pagar Laut Bekasi, Menteri ATR/BPN Akan Batalkan SHGB
- Cetak Rekor Lagi, Harga Emas Antam 5 Februari 2025 Tembus Rp 1.663.000 Juta Per Gram
- Aturan Baru Elpiji 3 Kg: Pengecer Diubah Jadi Subpangkalan, Pembelian Harus dengan KTP
- Kronologi Kecelakaan Maut Tol Ciawi Versi Kemenhub: Truk Galon Tabrak 5 Kendaraan, 8 Tewas
- Axiata dan Sinar Mas Teken Mou Jelang Merger EXCL-FREN, Simak Rekomendasi dari Analis
- Aturan Baru Elpiji 3 Kg: Pengecer Diubah Jadi Subpangkalan, Pembelian Harus dengan KTP
- Cetak Rekor Lagi, Harga Emas Antam 5 Februari 2025 Tembus Rp 1.663.000 Juta Per Gram
- BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,03 Persen pada 2024
- Laba Bersih Bank Mandiri Rp 55,8 Triliun pada 2024, Naik 1,31 Persen
- Bandara Ngloram Blora, Diresmikan Jokowi pada 2021, Kini Mati Suri
- Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia Rabu 5 Februari 2025
- Zulhas: Gas Elpiji Sudah Kembali Normal Setelah Perintah Pak Presiden...