pattonfanatic.com

Viral Gaji ke-13 dan 14 2025 Dihapus, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi gaji, Perbedaan UMP dan UMK.
Lihat Foto

JAKARTA, - Beredar di media sosial mengenai kabar mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapus.

Isu ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.

Baca juga: Kemenkeu Telah Cairkan Rp 38 Triliun Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan

Ilustrasi gaji.DOK. SHUTTERSTOCK/ANDREY_POPOV) Ilustrasi gaji.

Sementara gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR), biasanya merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS dan gaji ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP. Namun untuk tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS.

Lantas benarkah gaji ke 13 dan gaji ke-14 dihapus?

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.

Baca juga: Masih Belum Terima Gaji ke-13? Ini Data Teranyar Penyalurannya

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya saat dikonfirmasi , Rabu (5/2/2025).

Dia menyebut, pemerintah sampai sekarang masih belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025.

Namun dia enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 2025 atau tidak.

"Aku belum bisa menanggapi," jawabnya singkat.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat