Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan? Ini Kata Pemerintah

JAKARTA, – Beredar kabar di media sosial soal penghapusan gaji ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025.
Informasi ini ramai dibahas setelah pesan berantai di WhatsApp menyebut kebijakan tersebut sedang dibahas di tingkat pemerintah.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," demikian bunyi pesan yang beredar di platform X, Rabu (5/2/2025).
Isu ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Baca juga: Viral Gaji ke-13 dan 14 2025 Dihapus, Ini Kata Kemenkeu
Menanggapi kabar yang beredar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan, peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum bisa dipastikan.
"Saat ini kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," ujarnya saat dikonfirmasi , Rabu.
Rini menjelaskan, gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, serta penerima pensiun.
"Kebijakan ini diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambahnya.
Baca juga: Beredar Kabar Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus, Menpan RB Beri Penjelasan
Kemenkeu Belum Bisa Menanggapi
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro juga belum bisa memastikan informasi yang beredar.
"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya saat dikonfirmasi , Rabu.
Pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan 14 pada 2025.
Namun, Deni enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu sudah mengalokasikan anggaran untuk kebijakan tersebut.
"Aku belum bisa menanggapi," jawabnya singkat.
Terkini Lainnya
- Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan? Ini Kata Pemerintah
- Efisiensi Anggaran, Kemenperin Hemat Pemakaian Air hingga Perjalanan Dinas
- Rupiah Menguat di Tengah Turunnya IHSG dan Pasar Saham Asia
- Konsumsi Rumah Tangga Tetap Jadi Penopang Ekonomi Indonesia
- Beredar Kabar Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus, Menpan RB Beri Penjelasan
- Kepala Bakamla: Titik Rawan Penyelundupan Pakaian Ilegal Banyak, Hampir Jadi Garis
- Bansos Beras Disetop Sementara, Kapan Dilanjutkan?
- Pajak Hiburan, Zona Abu-abu, dan Stigma Negatif
- PLN Dorong Pemanfaatan FABA untuk UMKM hingga Pembangunan Infrastruktur Desa
- AHY Beri Bocoran Rencana WFA untuk ASN Jelang Lebaran 2025
- Viral Gaji ke-13 dan 14 2025 Dihapus, Ini Kata Kemenkeu
- Permintaan Emas Dunia Capai Rekor Tertinggi pada 2024, Apa Sebabnya?
- 1.663 Koli Pakaian Ilegal dari China Disita, Nilainya Capai Rp 8,3 Miliar
- Cara Lapor Pajak Online 2025
- Bahlil Sidak Pangkalan di Pekanbaru, Cek Harga dan Stok Elpiji 3 Kg
- Efisiensi Anggaran, Kemenperin Hemat Pemakaian Air hingga Perjalanan Dinas
- Rupiah Menguat di Tengah Turunnya IHSG dan Pasar Saham Asia
- Konsumsi Rumah Tangga Tetap Jadi Penopang Ekonomi Indonesia
- Beredar Kabar Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus, Menpan RB Beri Penjelasan
- Kepala Bakamla: Titik Rawan Penyelundupan Pakaian Ilegal Banyak, Hampir Jadi Garis