pattonfanatic.com

Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan? Ini Kata Pemerintah

Ilustrasi gaji. Cara mengelola gaji. Tips mengelola gaji yang bijak.
Lihat Foto

JAKARTA, – Beredar kabar di media sosial soal penghapusan gaji ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025.

Informasi ini ramai dibahas setelah pesan berantai di WhatsApp menyebut kebijakan tersebut sedang dibahas di tingkat pemerintah.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," demikian bunyi pesan yang beredar di platform X, Rabu (5/2/2025).

Isu ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Baca juga: Viral Gaji ke-13 dan 14 2025 Dihapus, Ini Kata Kemenkeu

Menanggapi kabar yang beredar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan, peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum bisa dipastikan.

"Saat ini kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," ujarnya saat dikonfirmasi , Rabu.

Rini menjelaskan, gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, serta penerima pensiun.

"Kebijakan ini diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambahnya.

Baca juga: Beredar Kabar Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus, Menpan RB Beri Penjelasan

Kemenkeu Belum Bisa Menanggapi

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro juga belum bisa memastikan informasi yang beredar.

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya saat dikonfirmasi , Rabu.

Pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan 14 pada 2025.

Namun, Deni enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu sudah mengalokasikan anggaran untuk kebijakan tersebut.

"Aku belum bisa menanggapi," jawabnya singkat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat