pattonfanatic.com

Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN Belum Pasti, Masih Dibahas Pemerintah

Ilustrasi gaji
Lihat Foto

JAKARTA, – Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 ramai dibahas di media sosial.

Informasi ini beredar dalam pesan berantai WhatsApp yang menyebut kebijakan tersebut tengah dibahas pemerintah.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," demikian bunyi pesan yang beredar di platform X, Rabu (5/2/2025).

Kabar ini mencuat di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.

Baca juga: Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan? Ini Kata Pemerintah

Masih Dibahas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memastikan belum ada keputusan soal peniadaan gaji ke-13 dan 14.

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujarnya saat dikonfirmasi , Rabu.

Saat ini, kebijakan tersebut masih dikaji bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Saat ini kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.

Baca juga: Beredar Kabar Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus, Menpan RB Beri Penjelasan

Diberikan ke ASN, TNI, Polri, dan Penerima Pensiun

Rini menegaskan, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya diberikan kepada ASN. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, serta penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan ini.

"Kebijakan ini diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambahnya.

Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan resmi terkait pencairan gaji ke-13 dan 14 untuk tahun ini.

 

Penulis: Dian Erika

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat