pattonfanatic.com

Soal Satgas Impor Ilegal, Mendag Sebut Masih Koordinasi dengan Kemenko Polkam

Mendag Budi Santoso usai konferensi pers di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal belum tentu diperpanjang.

Masa kerja Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu seyogianya berakhir pada Desember 2024. Budi sebelumnya mengatakan, masa kerja satgas akan diperpanjang.

Namun, kabar terbaru, perpanjangan masa kerja satgas masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Satgas pengawasan itu kami koordinasikan kembali. Kebetulan hari ini juga ada rapat koordinasi di Surabaya, cuma saya enggak bisa, Bu Wamendag (Dyah Roro Esti) yang hadir di sana. Jadi kami minta untuk dikoordinasikan,” kata Budi dalam konferensi pers di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Kemenkop Bentuk Satgas Baru untuk Tangani Koperasi Bermasalah

Budi juga menyebutkan, kerja Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal hampir sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

“Ditjen PKTN ini kan tugasnya melakukan pengawasan, bisa kerja sama dengan siapa saja, dengan aparat penegak hukum (APH), dengan aparat yang terkait,” kata Budi.

Budi mengatakan, pengawasan yang dilakukan Kemendag akan dilaporkan ke Kemenko Polkam, dalam hal ini desk pencegahan dan penyelundupan.

“Jadi itu (pengawasan) pekerjaan rutin kami sehari-hari. Namun koordinasinya tetap di Kemenko Polkam, karena di sana sudah ada desk,” kata Mendag.

Sebelumnya, Mendag Budi mengatakan, masa kerja Satgas Pengawasan Barang Ilegal akan diperpanjang.

“Sudah final. Kemarin sudah rapat di Bandung, semua sepakat untuk diperpanjang,” kata Budi usai konferensi pers Outlook Perdagangan 2025, di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Adapun satgas itu dibentuk pada 19 Juli 2024.

Jenis barang yang diawasi antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, aksesori pakaian, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil lainnya.

Baca juga: Bergegas Satgas Impor Ilegal

Satgas melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kemendag, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, serta Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.

Pembentukan satgas ini dilatarbelakangi oleh penutupan beberapa industri tekstil serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya barang impor ilegal.

Barang-barang tersebut sering kali dijual dengan harga yang jauh lebih murah dan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), yang menyebabkan PHK, penutupan pabrik, dan masalah lain di industri.

Baca juga: Beberkan Tugas Satgas Pengawasan Impor, Cak Imin: Bisa Usul Perubahan Regulasi ke Presiden

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat