Info Gaji UMR Tanjungpinang 2025 dan Daerah Lain di Kepri

- Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah mengesahkan gaji UMR Karimun 2025 sebesar Rp 3.623.654 atau mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding upah minimumnya pada 2024.
Ketetapan gaji UMR Kabupaten Karimun ini tertuang dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1434 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Kepulauan Riau Tahun 2025.
Disebutkan bahwa UMK Tanjungpinang 2025 mengikuti atau sama dengan upah minimum provinsi (UMP), hal ini karena Wali Kota Tanjungpinang tidak mengusulkan upah minimum ke Gubernur Kepri.
Dari seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi ini, sebanyak 5 daerah mengusulkan upah minimumnya ke Gubernur Lampung, sementara sebanyak 2 daerah lainnya tidak mengusulkan UMR sehingga upah minimumnya menggunakan UMP.
Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri:
- Batam: Rp 4.989.600
- Bintan: Rp 4.207.762
- Karimun: Rp 3.956.475
- Natuna: Rp 3.628.002
- Anambas: Rp 4.084.919
- Tanjungpinang: Rp 3.623.654 (pakai UMP)
- Lingga: Rp 3.623.654 (pakai UMP)
Baca juga: Lengkap Gaji UMR Bengkulu 2025, Tertinggi Mukomuko
Ketetapan gaji UMR Tanjungpinang 2025
UMR Kota Tanjungpinang juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: Gaji UMR Batam 2025, Tertinggi di Kepri Diikuti Bintan
Ketentuan UMK Tanjungpinang 2025
Dalam ketentuan upah minimum disebutkan, gaji UMR Tanjungpinang 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Tanjungpinang 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Tanjungpinang, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam aturan juga disebutkan, UMK Tanjungpinang 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Tanjungpinang 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Gaji UMR Bandar Lampung 2025, Tertinggi di Provinsi Lampung
Terkini Lainnya
- Info Gaji UMR Tanjungpinang 2025 dan Daerah Lain di Kepri
- Soal Satgas Impor Ilegal, Mendag Sebut Masih Koordinasi dengan Kemenko Polkam
- Merger Nissan dan Honda Dikabarkan Batal?
- Airlangga Hartarto: Persiapan Gaji Ke-13 dan Ke-14 ASN Sedang Dilakukan
- Inisiator Buka-bukaan Alasan Pembentukan Danantara
- Menhub Ingin Diskon Tiket Pesawat Dilanjutkan Saat Lebaran 2025
- Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN Belum Pasti, Masih Dibahas Pemerintah
- BNI Bakal "Buyback" Saham Senilai Rp 905 Miliar, Mengapa?
- Kenapa Pemerintah Ingin Naikkan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026?
- Kemenko Perekonomian Pangkas Anggaran, Penerangan Gedung Jadi Remang-remang
- Lippo General Insurance Rilis Aplikasi untuk Kurangi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas
- Konsumsi Tumbuh tapi Pertumbuhan Ekonomi 2024 Melambat, Ini Penyebabnya
- Kenapa Penyaluran Bansos Beras Ditunda?
- AIA Indonesia Tunjuk Harsya Prasetyo Jadi Presiden Direktur
- Ditopang Kebutuhan UMKM, Industri Pindar Diprediksi Bakal Meningkat pada 2025
- Airlangga Hartarto: Persiapan Gaji Ke-13 dan Ke-14 ASN Sedang Dilakukan
- Merger Nissan dan Honda Dikabarkan Batal?
- Airlangga Hartarto: Persiapan Gaji Ke-13 dan Ke-14 ASN Sedang Dilakukan
- Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN Belum Pasti, Masih Dibahas Pemerintah
- Inisiator Buka-bukaan Alasan Pembentukan Danantara
- Soal Satgas Impor Ilegal, Mendag Sebut Masih Koordinasi dengan Kemenko Polkam