pattonfanatic.com

Nusron Wahid Sebut Pembatalan Sertifikat di Area Tanah Pagar Laut Tak Mudah

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Lihat Foto

JAKARTA, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan sertifikat tanah di pagar laut Tangerang, Banten, akan dibatalkan.

Namun, prosesnya tidak mudah karena berpotensi menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Yang penting ending-nya saja, endingnya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan," ujarnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Menteri Nusron: Manipulasi Sertifikat Pagar Laut Bekasi Tak Mungkin Dilakukan Pejabat Rendahan

Tak Bisa Cepat, Harus Kuat

Nusron tidak menargetkan waktu penyelesaian pencabutan sertifikat. Menurutnya, proses ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak kalah di pengadilan.

"Aku enggak pakai target, yang penting secepat-cepatnya. Tapi kalau cepat-cepat kemudian enggak prudent (hati-hati) dan ada proses yang dilaluin nanti malah kita kalah di pengadilan, repot. Kita yang penting kuat, tapi cepat," tegasnya.

Kementerian ATR/BPN telah mencabut sekitar 50 sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Temukan Manipulasi Sertifikat Pagar Laut Bekasi, Menteri ATR/BPN Akan Batalkan SHGB

Ratusan Sertifikat Bermasalah

Dari 50 sertifikat yang dicabut, sebagian merupakan SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM), sebagian SHM milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS), dan sisanya milik perorangan.

Sebelumnya, terdapat 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang. Rinciannya, 243 bidang SHGB milik PT IAM, 20 bidang milik PT CIS, serta 17 bidang SHM atas nama perorangan.

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Soal Pagar Laut Tangerang, Nusron: Membatalkan Sertifikat Tidak Gampang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat