pattonfanatic.com

Batas Waktu dan Cara Lapor SPT Tahunan 2024: Masih dengan Sistem Lama

Cara lapor SPT Tahunan 2024 secara online menggunakan sistem lama atau melalui laman #.
Lihat Foto

JAKARTA,  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka pelaporan Lapor SPT Tahunan 2024 mulai Januari 2025.

Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan SPT sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Melaporkan SPT secara tepat waktu sangat penting, baik untuk kepentingan bersama maupun untuk menghindari denda dan teguran dari otoritas pajak.

Baca juga: Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg, Bahlil Bakal Bentuk Badan Khusus

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

DJP menetapkan tenggat waktu berbeda bagi WP Orang Pribadi dan WP Badan. Lapor SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi wajib dilakukan paling lambat 31 Maret 2025, sedangkan WP Badan memiliki batas akhir hingga 30 April 2025.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP di pajak.go.id. Berikut langkah-langkah cara Lapor SPT Tahunan secara online.

Baca juga: Peran Penting Perguruan Tinggi dalam Mengembangkan Inovasi untuk Akselerasi Hilirisasi

Cara Lapor SPT Tahunan WP Pribadi Online

WP Orang Pribadi juga dapat melakukan Lapor SPT Tahunan pribadi online menggunakan layanan DJP Online dengan cara berikut:

  • Buka laman DJP Online di #
  • Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik "Login"
  • Pilih menu "Lapor", lalu klik layanan "e-Filing"
  • Pilih "Buat SPT"
  • Ikuti panduan yang diberikan, termasuk menjawab pertanyaan untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai
  • Pilih jenis formulir, seperti 1770 SS atau 1770 S
  • Isi data yang diminta, mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri, dan lainnya
  • Sistem akan menampilkan ringkasan SPT sebelum dikirim
  • Untuk mengirim SPT, ambil terlebih dulu kode verifikasi yang dikirim melalui email
  • Masukkan kode verifikasi, lalu klik "Kirim SPT"
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim melalui email sebagai tanda laporan telah selesai
  • Jika belum ingin mengirimkan SPT, klik "Selesai", dan SPT akan tersimpan untuk diedit kembali di menu "Submit SPT"

Bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan, DJP akan mengirimkan surat pemberitahuan yang berisi teguran serta kewajiban untuk melaporkan pajak.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, sanksi denda akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: PDB Per Kapita RI 2024 Naik 4,8 Persen, Kini Rp 78,62 Juta

Pelaporan SPT Tahunan Belum Gunakan Coretax

Meskipun sistem Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2025, pelaporan Lapor SPT Tahunan 2024 masih menggunakan sistem lama melalui laman DJP Online.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, serta SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2024 dan sebelumnya, tetap dapat dilakukan melalui sistem lama, yaitu pajak.go.id," tulis DJP dalam laman resminya, Sabtu (11/1/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan bahwa pelaporan Lapor SPT Tahunan 2024 belum menggunakan Coretax agar WP memiliki waktu untuk beradaptasi.

Selain itu, transaksi pajak WP pada 2024 belum tercatat dalam sistem Coretax yang baru mulai beroperasi pada Januari 2025.

"Sehingga nanti yang SPT Tahunan PPh OP (orang pribadi) maupun badan itu menggunakan Coretax baru untuk SPT Tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026," ujar Dwi dalam Media Gathering di Bandung, dikutip dari Kontan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat