pattonfanatic.com

Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Belum Diputuskan, Pembahasan Terus Berlanjut

Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 untuk ASN 2025 ramai dibahas di media sosial! Pemerintah belum memberikan keputusan resmi.
Lihat Foto

JAKARTA, - Isu terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 ramai diperbincangkan di media sosial X.

Isu tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pengurangan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan resmi.

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujar Rini, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Menkes: Iuran BPJS Kesehatan Rencananya Naik di 2026, Sedang Disiapkan Bareng Kemenkeu

Pembahasan mengenai kebijakan ini melibatkan Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dengan regulasi yang tengah disusun.

Dia juga menambahkan bahwa gaji ke-13 dan 14 tidak hanya diperuntukkan bagi ASN. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR.

Kebijakan ini tercantum dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025, di mana dasar pemberian gaji ke-13 dan THR adalah penghasilan bulanan aparatur negara.

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.

Baca juga: Mulai Besok, KAI Operasikan KA Batavia Rute Solo-Jakarta (PP)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa persiapan terkait kebijakan gaji ke-13 dan 14 PNS sudah dilakukan, meskipun keputusan final tetap berada di tangan Kementerian Keuangan.

"Persiapan sudah ada. Persiapan akan diumumkan segera," kata Airlangga dalam konferensi pers.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, juga menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14 PNS 2025.

"Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum ada informasi resmi," ungkapnya saat dikonfirmasi , Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Pemerintah Berencana Stop Ekspor LNG, Pengamat Energi: Harus Dilakukan

Menurut Deni, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk tahun 2025.

Namun, ia enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji tersebut atau tidak.

Sebelumnya, pemberian gaji ke-13 dan 14 PNS diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Namun, hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan PP yang mengatur pemberian tunjangan tersebut untuk 2025.

Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan gaji untuk ASN dan pensiunan sebagai penghargaan atas pengabdian mereka, sementara gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

(Tim Redaksi: Dian Erika Nugraheny, Isna Rifka Sri Rahayu, Teuku Muhammad Valdy Arief, Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat