pattonfanatic.com

DJP Klarifikasi soal Surat Teguran di Coretax: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?

Tangkapan layar halaman login Coretax DJP Kemenkeu. Cara daftar NPWP via Coretax DJP. Cara daftar NPWP di Coretax.
Lihat Foto

JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait surat teguran yang diterima oleh wajib pajak melalui sistem Coretax.

DJP menegaskan bahwa surat teguran ini diterbitkan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan, khususnya untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan surat teguran ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui sistem otomatisasi dan berbasis data.

Baca juga: KAI Operasikan KA Batavia Mulai 6 Februari, Ini Harga Tiket dan Jadwalnya

 

"Penerbitan surat teguran dilakukan sebagai imbauan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan," ujarnya dalam keterangannya.

Dwi juga mengimbau agar wajib pajak yang menerima surat teguran berulang atau yang menemukan ketidaksesuaian data di Coretax segera melakukan pengecekan melalui aplikasi tersebut.

"Jika ada ketidaksesuaian atau surat teguran diterima secara berulang, wajib pajak dapat menginformasikan hal ini ke helpdesk DJP atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200 dengan menyertakan dokumen pendukung," jelas Dwi.

Baca juga: Soal Pemangkasan Anggaran, Tim Ekonomi Prabowo: Untuk MBG Perlu Dana Besar...

Perkembangan Sistem Coretax

DJP juga memberikan kabar terbaru mengenai sistem Coretax. Pada 3 Februari 2025, pukul 23.59 WIB, tercatat sebanyak 508.679 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.

Sementara itu, 218.994 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak, dengan total faktur pajak yang terbit untuk Januari 2025 mencapai 30.143.543 dan 26.313.779 di antaranya sudah divalidasi.

Dwi mengingatkan para karyawan atau penerima upah untuk segera mengaktivasi akun Coretax demi kelancaran penerbitan bukti potong PPh. Bukti potong tersebut sangat penting untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Baca juga: Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Belum Diputuskan, Pembahasan Terus Berlanjut

Apresiasi DJP terhadap Wajib Pajak

DJP juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak atas kerja sama dan kesabaran mereka dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan.

"Kami akan terus memastikan bahwa proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan surat teguran di Coretax dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Dwi.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan panduan mengenai penggunaan aplikasi Coretax, dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui laman resmi DJP di #

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat