UU BUMN Diharapkan Dorong Tata Kelola Lebih Profesional dan Berdaya Saing

JAKARTA, - DPR resmi mengetok Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi UU pada Selasa (4/2/2025).
Beleid ini mengatur berbagai aspek penting. Termasuk pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Badan Pengelola Investasi Daya Hanagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dalam Rapat Paripura di Kompleks Parlemen, Selasa.
Baca juga: UU BUMN Disahkan, Erick Thohir Ungkap Arahan Prabowo soal Danantara

Menurutnya, pembentukan BPI Danantara dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi.
“Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dilakukan secara akuntabilitas dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Erick.
Ekonom STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko menilai, regulasi ini sebagai langkah maju dalam meningkatkan tata kelola dan daya saing BUMN di tengah dinamika perekonomian nasional.
RUU BUMN memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam mengelola aset negara serta meningkatkan transparansi dalam operasional BUMN.
Baca juga: UU BUMN yang Baru Beri Kesempatan Lebih Luas untuk Disabilitas dan Perempuan, Seperti Apa?
"Pemisahan fungsi regulasi dan operator dalam RUU ini adalah salah satu langkah meningkatkan efisiensi dan menghindari konflik kepentingan di dalam BUMN," ujar Aditya, dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset BUMN.
"Sehingga tidak hanya menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," jelasnya.
Terkini Lainnya
- Antam Cetak Rekor Penjualan Emas Tertinggi Sepanjang Sejarah pada 2024
- UU BUMN Diharapkan Dorong Tata Kelola Lebih Profesional dan Berdaya Saing
- Cara Top Up DANA dari BCA: Lewat ATM, myBCA, dan BCA Mobile
- Mengapa Emas Dianggap Sebagai Aset "Safe Haven"?
- Leaders Luncheon: Generative AI Dorong Inovasi dan Efisiensi dalam Pemasaran di Indonesia
- DJP Klarifikasi soal Surat Teguran di Coretax: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?
- KAI Operasikan KA Batavia Mulai 6 Februari, Ini Harga Tiket dan Jadwalnya
- Soal Pemangkasan Anggaran, Tim Ekonomi Prabowo: Untuk MBG Perlu Dana Besar...
- Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Belum Diputuskan, Pembahasan Terus Berlanjut
- Menkes: Iuran BPJS Kesehatan Rencananya Naik di 2026, Sedang Disiapkan Bareng Kemenkeu
- Mulai Besok, KAI Operasikan KA Batavia Rute Solo-Jakarta (PP)
- Naik 159 Persen, Bank Mega Syariah Berangkatkan 998 Jemaah Umrah pada 2024
- Kunjungi Blok Rokan, Bahlil Minta Lifting Minyak Digenjot
- Adira Finance Cetak Pembiayaan Baru Rp 36,6 Triliun pada 2024
- Batas Waktu dan Cara Lapor SPT Tahunan 2024: Masih dengan Sistem Lama
- Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Belum Diputuskan, Pembahasan Terus Berlanjut
- Beredar Kabar Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus, Menpan RB Beri Penjelasan
- Mengapa Emas Dianggap Sebagai Aset "Safe Haven"?
- DJP Klarifikasi soal Surat Teguran di Coretax: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?
- Cara Top Up DANA dari BCA: Lewat ATM, myBCA, dan BCA Mobile
- Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Belum Diputuskan, Pembahasan Terus Berlanjut
- KAI Operasikan KA Batavia Mulai 6 Februari, Ini Harga Tiket dan Jadwalnya