pattonfanatic.com

[POPULER MONEY] Apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Dihapus? | Ini Aturan Baru Elpiji 3 Kg

Ilustrasi gaji.
Lihat Foto

1. Viral Gaji ke-13 dan 14 2025 Dihapus, Ini Kata Kemenkeu

Beredar di media sosial mengenai kabar mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapus.

Isu ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS dan gaji ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP. Namun untuk tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS.

Lantas benarkah gaji ke 13 dan gaji ke-14 dihapus?

Selengkapnya klik di sini.

 

2. Beredar Kabar Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus, Menpan RB Beri Penjelasan

Informasi beredar gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada 2025. Diduga, langkah ini terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Informasi ini muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi informasi tersebut. Ia menyatakan, kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada.

Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikonfirmasi , Rabu.

Selengkapnya klik di sini.

 

3. Jubir Presiden Prita Laura: Tata Kelola Penyaluran Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran Masih Tetap Berjalan

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura menyatakan, tata kelola penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) masih tetap berjalan.

Hal ini dia ungkapkan untuk merespons adanya kebijakan pemerintah yang awalnya sempat melarang pengecer untuk menjual elpiji 3 kg, tetapi kembali diperbolehkan.

“Perlu kami tegaskan bahwa kebijakan tidak berubah, kebijakan mengenai tata kelola penyaluran subsidi elpiji ini tetap dilakukan dan berjalan. Namun, proses pelaksanaannya itu yang perlu diperhatikan karena pemerintah melihat betul apa yang terjadi di masyarakat dan memang betul ada yang harus diperbaiki,” ujarnya dalam Obrolan Newsroom yang disiarkan lewat YouTube-nya, Selasa (4/2/2025).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat