Revisi Permendag 8/2024 Rampung Bulan Ini, Impor Singkong dan Pakaian Jadi Diperketat

JAKARTA, - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa jajarannya masih membahas rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pembahasan itu terus dilakukan Kemendag dengan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
“Kan sering saya bilang bahwa Permendag mengenai impor itu kan bisa dievaluasi setiap saat. Namun, cara mengevaluasinya itu tadi, kami mengundang perwakilan dari industri hulu-hilir, konsumen, melakukan FGD (focus group discussion),” kata Budi usai konferensi pers di lapangan parkir Kemendag, Rabu (5/2/2024).
Baca juga: Permendag Baru, Pemerintah Batasi Ekspor Minyak Jelantah dan Residu Sawit
Namun, Budi belum bisa mengungkapkan poin-poin rencana revisi Permendag 8/2024.
Kemendag akan menyampaikan revisi apabila sudah selesai.
Budi mengatakan, ada beberapa komoditas yang impornya diperketat, salah satunya singkong.
“(Ada) pakaian jadi, kemudian yang kedua singkong. Karena banyak singkong kita itu yang tidak terserap, singkong harganya murah, sementara kita kan impor tapioka,” kata Budi.
“Nah itu (impor singkong) akan kami atur, jadi nanti tidak bebas, boleh impor tapi nanti harus ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian,” tutur Mendag.
Baca juga: Permendag 8/2024 Bakal Direvisi, Menperin: Alhamdulillah, Kami Siap Bantu ...
Mendag Budi menargetkan revisi Permendag 8/2024 bisa selesai secepatnya.
“Iya, iya, Februari ini harusnya sudah selesai,” kata Budi.
Sebelumnya, Budi mengatakan bahwa pihaknya membuka opsi untuk merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
"Kalau misalnya harus diubah, ya kami ubah. Makanya ini kami diskusi terus, bisa diubah sesuai hasil review-nya. Tidak hanya Permendag 8, perdagangan dalam negeri juga begitu," kata Budi usai konferensi pers Outlook Perdagangan 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Budi menekankan kebijakan yang diterapkan selalu dievaluasi. Pembahasan juga dilakukan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Kami terbuka, kami tidak diam saja. Kami terbuka kepada masyarakat, pelaku usaha," ujar Budi.
Baca juga: Mengapa Serikat Pekerja dan Industri Kerap Keluhkan Permendag 8/2024?
Terkini Lainnya
- Revisi Permendag 8/2024 Rampung Bulan Ini, Impor Singkong dan Pakaian Jadi Diperketat
- [POPULER MONEY] Apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Dihapus? | Ini Aturan Baru Elpiji 3 Kg
- Antam Cetak Rekor Penjualan Emas Tertinggi Sepanjang Sejarah pada 2024
- UU BUMN Diharapkan Dorong Tata Kelola Lebih Profesional dan Berdaya Saing
- Cara Top Up DANA dari BCA: Lewat ATM, myBCA, dan BCA Mobile
- Mengapa Emas Dianggap Sebagai Aset "Safe Haven"?
- Leaders Luncheon: Generative AI Dorong Inovasi dan Efisiensi dalam Pemasaran di Indonesia
- DJP Klarifikasi soal Surat Teguran di Coretax: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?
- KAI Operasikan KA Batavia Mulai 6 Februari, Ini Harga Tiket dan Jadwalnya
- Soal Pemangkasan Anggaran, Tim Ekonomi Prabowo: Untuk MBG Perlu Dana Besar...
- Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Belum Diputuskan, Pembahasan Terus Berlanjut
- Menkes: Iuran BPJS Kesehatan Rencananya Naik di 2026, Sedang Disiapkan Bareng Kemenkeu
- Mulai Besok, KAI Operasikan KA Batavia Rute Solo-Jakarta (PP)
- Naik 159 Persen, Bank Mega Syariah Berangkatkan 998 Jemaah Umrah pada 2024
- Kunjungi Blok Rokan, Bahlil Minta Lifting Minyak Digenjot
- Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Belum Diputuskan, Pembahasan Terus Berlanjut
- [POPULER MONEY] Apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Dihapus? | Ini Aturan Baru Elpiji 3 Kg
- Antam Cetak Rekor Penjualan Emas Tertinggi Sepanjang Sejarah pada 2024
- UU BUMN Diharapkan Dorong Tata Kelola Lebih Profesional dan Berdaya Saing
- Mengapa Emas Dianggap Sebagai Aset "Safe Haven"?
- DJP Klarifikasi soal Surat Teguran di Coretax: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?