Pendapatan Rata-rata Masyarakat Indonesia Naik pada 2024, Capai Rp 6,55 Juta per Bulan

JAKARTA, - Rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia pada 2024 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini tercermin dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia pada 2024 sebesar Rp 78,6 juta.
Itu artinya, rata-rata masyarakat Indonesia memiliki pendapatan sekitar Rp 6,55 juta per bulan atau Rp 78,6 juta per tahun.
"PDB per kapita tahun 2024 adalah sebesar Rp 78,62 juta atau sebesar 4.960,33 dollar AS per kapita," ujar Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: PDB Per Kapita RI 2024 Naik 4,8 Persen, Kini Rp 78,62 Juta
Angka PDB per kapita ini meningkat Rp 3,6 juta per tahun atau Rp 300.000 per bulan dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 4.919,7 dollar AS atau setara dengan Rp 75 juta.
Peningkatan ini seiring dengan bertumbuhnya perekonomian Indonesia. Pada 2024, BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,03 persen.
Adapun pertumbuhan ekonomi tersebut didapat dari produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga konstan (ADHK) sebesar Rp 12.301,48 triliun. Sementara itu, PDB atas dasar harga berlaku (ADHB) sebesar Rp 20.892,35 triliun.
"Secara c to c, ekonomi Indonesia pada tahun 2024 tumbuh sebesar 5,03 persen," ucapnya.
Baca juga: 10 Negara Terkaya di Dunia 2024 Berdasarkan PDB Per Kapita
Untuk diketahui, PDB per kapita merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur kesejahteraan masyarakat.
Indikator ini dihitung dengan membagi total PDB suatu negara dengan jumlah penduduknya
Sementara itu, PDB sendiri merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara, atau bisa diartikan sebagai jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi.
PDB menjadi indikator paling umum untuk menilai kondisi perekonomian suatu negara.
Terkini Lainnya
- Pendapatan Rata-rata Masyarakat Indonesia Naik pada 2024, Capai Rp 6,55 Juta per Bulan
- Revisi Permendag 8/2024 Rampung Bulan Ini, Impor Singkong dan Pakaian Jadi Diperketat
- [POPULER MONEY] Apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Dihapus? | Ini Aturan Baru Elpiji 3 Kg
- Antam Cetak Rekor Penjualan Emas Tertinggi Sepanjang Sejarah pada 2024
- UU BUMN Diharapkan Dorong Tata Kelola Lebih Profesional dan Berdaya Saing
- Cara Top Up DANA dari BCA: Lewat ATM, myBCA, dan BCA Mobile
- Mengapa Emas Dianggap Sebagai Aset "Safe Haven"?
- Leaders Luncheon: Generative AI Dorong Inovasi dan Efisiensi dalam Pemasaran di Indonesia
- DJP Klarifikasi soal Surat Teguran di Coretax: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?
- KAI Operasikan KA Batavia Mulai 6 Februari, Ini Harga Tiket dan Jadwalnya
- Soal Pemangkasan Anggaran, Tim Ekonomi Prabowo: Untuk MBG Perlu Dana Besar...
- Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Belum Diputuskan, Pembahasan Terus Berlanjut
- Menkes: Iuran BPJS Kesehatan Rencananya Naik di 2026, Sedang Disiapkan Bareng Kemenkeu
- Mulai Besok, KAI Operasikan KA Batavia Rute Solo-Jakarta (PP)
- Naik 159 Persen, Bank Mega Syariah Berangkatkan 998 Jemaah Umrah pada 2024
- Revisi Permendag 8/2024 Rampung Bulan Ini, Impor Singkong dan Pakaian Jadi Diperketat
- UU BUMN Diharapkan Dorong Tata Kelola Lebih Profesional dan Berdaya Saing
- Mengapa Emas Dianggap Sebagai Aset "Safe Haven"?
- DJP Klarifikasi soal Surat Teguran di Coretax: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?
- Cara Top Up DANA dari BCA: Lewat ATM, myBCA, dan BCA Mobile
- Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Belum Diputuskan, Pembahasan Terus Berlanjut