Harga Gula Berpotensi Naik gara-gara Impor Disetop, Ini Respons Bos ID Food

JAKARTA, - Direktur Utama ID Food Sis Apik Wijayanto buka suara soal adanya potensi harga gula akan naik pasca-pemerintah akan menyetop impor gula.
Sis Apik bilang pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan Harga Acuan Pemerintah di tingkat produsen sebesar Rp 14.500 per kilogram dan harga jual di tingkat konsumen sekitar Rp 17.500- Rp 18.5000 per kilogram.
“Kan sudah ada harga acuan dari Bapanas, ya yang kita beli dari petani kita lelang, itu minimal kan Rp 14.500 per kilogram,” ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Pangan di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Meski demikian, menurut Sis Apik, diperlukan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan (stakeholders) agar harga gula tidak melambung tinggi di pasar.
Baca juga: Kebijakan Setop Impor Gula, Harga Berpotensi Tembus Rp 20.000 Per Kg
Misalnya saja dia mencontohkan, untuk menjamin stok gula dalam negeri, pihaknya akan menambah penanaman areal tebu seluas 6.000 hektar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat tahun ini.
Dengan perluasan lahan itu, diharapkan pihaknya bisa memproduksi gula hingga 350.000 ton.
“Artinya di bulan April kita sudah siap dari sisi teknis, produksi hingga mesin produksi,” jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Larang Impor Beras, Gula, Garam, dan Jagung
Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa memperingatkan, kebijakan pemerintah menghentikan impor gula dapat menyebabkan kenaikan harga di pasar.
Ia mengingatkan dampak kebijakan serupa pada 2020, yang berujung pada kenaikan harga gula di dalam negeri.
"Perhitungan saya nanti harga gula bisa di atas Rp 20.000 per kilogram (kg)," ujarnya dalam diskusi Core di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Terkini Lainnya
- Harga Gula Berpotensi Naik gara-gara Impor Disetop, Ini Respons Bos ID Food
- Kenapa Biaya Logistik Nasional Masih Tinggi? Ini Alasan Kemenhub
- Cetak Sejarah, Donna Priadi Diangkat Jadi Managing Director Kamar Dagang AS di Indonesia
- Pendapatan Rata-rata Masyarakat Indonesia Naik pada 2024, Capai Rp 6,55 Juta per Bulan
- Revisi Permendag 8/2024 Rampung Bulan Ini, Impor Singkong dan Pakaian Jadi Diperketat
- [POPULER MONEY] Apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Dihapus? | Ini Aturan Baru Elpiji 3 Kg
- Antam Cetak Rekor Penjualan Emas Tertinggi Sepanjang Sejarah pada 2024
- UU BUMN Diharapkan Dorong Tata Kelola Lebih Profesional dan Berdaya Saing
- Cara Top Up DANA dari BCA: Lewat ATM, myBCA, dan BCA Mobile
- Mengapa Emas Dianggap Sebagai Aset "Safe Haven"?
- Leaders Luncheon: Generative AI Dorong Inovasi dan Efisiensi dalam Pemasaran di Indonesia
- DJP Klarifikasi soal Surat Teguran di Coretax: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?
- KAI Operasikan KA Batavia Mulai 6 Februari, Ini Harga Tiket dan Jadwalnya
- Soal Pemangkasan Anggaran, Tim Ekonomi Prabowo: Untuk MBG Perlu Dana Besar...
- Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Belum Diputuskan, Pembahasan Terus Berlanjut
- Revisi Permendag 8/2024 Rampung Bulan Ini, Impor Singkong dan Pakaian Jadi Diperketat
- Kenapa Biaya Logistik Nasional Masih Tinggi? Ini Alasan Kemenhub
- UU BUMN Diharapkan Dorong Tata Kelola Lebih Profesional dan Berdaya Saing
- Mengapa Emas Dianggap Sebagai Aset "Safe Haven"?
- DJP Klarifikasi soal Surat Teguran di Coretax: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?
- Cara Top Up DANA dari BCA: Lewat ATM, myBCA, dan BCA Mobile