Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket
![Warung Madura buka 24 jam](https://asset.kompas.com/crops/BUpR77ytcXFkAaUjxUZtgAgSYCA=/54x0:661x405/1200x800/data/photo/2024/04/26/662b7b4be821d.jpg)
JAKARTA, - Belakangan ini warung Madura menjadi perbincangan masyarakat lantaran dilarang beroperasi selama 24 jam untuk mematuhi peraturan daerah setempat.
Hal itu muncul karena adanya keluhan dari pemilik minimarket di Klungkung, Bali, yang merasa tersaingi karena warung Madura di Bali bisa beroperasi selama 24 jam.
Padahal, Klungkung memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Aturan itu mengatur mengenai jam operasional toko. Pada Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 disebutkan bahwa minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket memiliki aturan jam operasional.
Baca juga: Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda
Berikut bunyi aturan tersebut:
(1) Jam kerja pelaku usaha minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket harus, sebagai berikut:
a. Hari Senin-Jumat, buka pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita.
b. Hari Sabtu-Minggu, buka pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita.
(2) Untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tutup tahun buku atau tutup tahun akuntansi sampai dengan pukul 00.00 Wita.
Baca juga: Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Karena adanya aturan itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim pun menyarankan para pemilik warung Madura mematuhi aturan yang berlaku di daerah mereka.
“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, dilansir dari , Jumat (26/4/2024).
Namun, ternyata pernyataan itu pun menuai kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah pemilik warung Madura, yakni Haji Bambang.
Dia mengaku keberatan atas imbauan Kemenkop-UKM tersebut.
Pengusaha asal Prenduan, Kabupaten Sumenep, itu mengatakan, aturan jam operasional yang ramai diperbincangkan bisa merugikan pengusaha bisnis warung Madura.
"Jelas merugikan. Selama ini kami bertahan dengan jam operasional yang dikenal buka 24 jam, kalau jam operasional diatur ini bisa bikin usaha kami gulung tikar, tolong jangan matikan usaha kami," kata Bambang.
Baca juga: Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...
Bahkan, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) juga menyoroti pernyataan dari jajaran Kemenkop-UKM itu.
Ketua Umum DPP IKAPPI Abdullah Mansuri menilai seharusnya Kemenkop-UKM justru berpihak pada UMKM dan bukan melarang operasionalnya.
“Kenapa? Karena perputaran hasil dari warung-warung Madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan akan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya dan Kemenkop-UKM seharusnya memfasilitasi permodalan atau pengembangan dari pola kerja sudah dilakukan oleh warung Madura tersebut,” jelas Abdullah.
Baca juga: Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam
Pembelaan Menkop Teten untuk warung Madura
Ihwal itu pun, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memberikan penjelasannya secara gamblang. Dia pun memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) yang membatasi jam beroperasi warung ataupun toko kelontong milik rakyat.
Lebih lanjut Teten mengatakan, pihaknya telah telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Pihaknya mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Menteri Teten.
“Saya justru mengapresiasi warung-warung kelontong yang selama ini banyak membantu masyarakat karena produk yang dijual adalah produk lokal, lengkap, dan jam operasionalnya fleksibel,” kata Menteri Teten.
Menteri Teten juga menegaskan, bahwa pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.
Terkini Lainnya
- Cara Membuka Tabungan Emas Pegadaian serta...
- Helikopter Jatuh di Bali, Whitesky Aviaton:...
- Transjakarta Buka Lowongan Kerja untuk Posisi...
- Berawal dari Garasi Rumah, Gautama Tembus...
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk...
- Adaro Energy Buka Lowongan Kerja hingga...
- MIND ID Buka Lowongan Kerja untuk...
- Sistem Layanan di Bandara Sudah Kembali...
- Semen Indonesia Hadirkan Produk Bata Interlock yang Tahan Gempa, Digunakan di IKN
- Buka Gerai ke-111, ERHA Ultimate Tebar Promo Cashback hingga 10 Persen
- ASDP Raup Laba Rp 365 Miliar pada Semester I 2024
- KAI Properti Dukung Kemandirian Sekolah di Malang
- IHSG Sepekan Terkoreksi Tipis, Ini Deretan Saham Paling Boncos
- Sistem Layanan di Bandara Sudah Kembali Normal Mulai Hari Ini, AirAsia: Tapi Masih Lambat
- INKA Hanya Mampu Remajakan 2 Rangkaian KRL, Kemenhub Tak Permasalahkan Diganti KRL Baru dari China
- Berawal dari Garasi Rumah, Gautama Tembus Supermarket dan Minimarket Skala Nasional
- Politik AS Memanas, Harga Bitcoin Kembali Tembus Rp 1 Miliar
- PLN EPI Fasilitasi BUMDes di Gunung Kidul Dapat Pelatihan Pengembangan Bisnis
- Pembangunan Bandara VVIP IKN Terkendala Hujan, Menhub: Kami Usahakan Sesuai Rencana
- Luhut Takjub dengan Perkembangan Food Estate di Sumut yang Digarap Bareng China
- Klaim Erick Thohir: Whoosh Bikin Penghematan BBM Rp 3,2 Triliun
- Akun Instagram Bitget hingga Bybit Diblokir, Bappebti: Tidak Berizin di Indonesia
- 7 Contoh Uang Giral yang Beredar di Indonesia
- Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024
- Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!
- Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI
- Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya
- Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun