Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda
JAKARTA, - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) merespons ihwal warung madura yang dilarang membuka usahanya hingga 24 jam di Bali lantaran banyak minimarket yang merasa tersaingi.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengimbau agar warung Madura bisa mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, belum lama ini.
Baca juga: Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering Video Call
Sementara ketika ditanyakan perihal persaingan antara minimarket dengan warung Madura di Bali, Arif enggan berkomentar. Namun, dia berharap ada persaingan yang sehat antara para pelaku usaha.
Untuk diketahui, warung madura terkenal dengan jam operasionalnya yang buka hingga 24 jam. Namun, tidak semua daerah yang memperbolehkan warung madura untuk bisa beroperasi 24 jam seperti Bali.
Baca juga: Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?
Bali sendiri lewat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan mengatur jam operasional toko.
Dalam beleid itu diatur soal persyaratan sosial ekonomi, persyaratan jam kerja, serta persyaratan luas tempat usaha dan sistem penjualan.
Terkini Lainnya
- Pertamina Perluas Pendataan QR Code Pertalite...
- Manfaatkan Layanan Indibiz by Telkom, UKM...
- Cara Buka Rekening Jenius dan Syaratnya
- B40 Diuji Coba untuk Kereta Api...
- BUMN Asabri Buka Lowongan Kerja untuk...
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk...
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, HM Sampoerna...
- BUMN Sucofindo Buka Lowongan Kerja hingga...
- BRI Raup Laba Bersih Rp 29,9 Triliun pada Semester I-2024
- Diperpanjang, KA Blambangan Ekspres Layani Rute Jakarta-Banyuwangi PP
- Tingkatkan Layanan, Lion Parcel Gunakan AI Generatif dari Salesforce
- Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri
- Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 July 2024
- IHSG dan Rupiah Kompak Melemah di Awal Sesi
- Harga Bahan Pokok Kamis 25 Juli 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Bandeng
- Temui Bos Kadin, Teten Masduki Bahas Upaya Peningkatan Ekspor UMKM
- Dirut KCIC ke Istana, Bahas Poin-poin soal Kereta Cepat Whoosh
- Mampukah IHSG Menguat Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya
- Harga Emas Dunia Naik Didukung Pelemahan Dollar AS
- Sejumlah Investor Lirik Bandara Kertajati Usai Sukses Layani Pemberangkatan Haji
- Pintu Masuk Barang Impor Dipindah ke Luar Jawa, Menkop-UKM: Rencana Bagus, tapi...
- Andi Arief Jadi Komisaris PLN, Stafsus Erick Thohir: Sudah Pengalaman
- Roti Aoka Diduga Mengandung Zat Pengawet Berbahaya, Menkop Teten: Itu Urusan BPOM...
- Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya
- Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya
- Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah
- Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi
- [POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal