Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya
![Apa itu dividen, menurut Investopedia dividen adalah pembagian pendapatan suatu perusahaan kepada pemegang sahamnya dan besarannya ditentukan oleh dewan direksi perusahaan. Pajak dividen untuk WP pribadi adalah 10 persen.](https://asset.kompas.com/crops/RwNnchxDwnScZ22UaFUQhz9vT4o=/0x0:585x390/1200x800/data/photo/2013/03/02/1212152-pri--ihsg-cetak-rekor-tertinggi--780x390.jpg)
- Dividen adalah istilah yang tentu sudah tak asing lagi di kalangan para investor saham. Apa itu dividen dan kenapa begitu sangat penting bagi para pelaku investasi di pasar modal?
Mengutip Investopedia, dividen adalah pembagian pendapatan suatu perusahaan kepada pemegang sahamnya dan besarannya ditentukan oleh dewan direksi perusahaan.
Dividen sering kali dibagikan setiap triwulan dan dapat dibayarkan sebagai uang tunai atau dalam bentuk investasi kembali dalam bentuk saham tambahan .
Skema pembagian dividen adalah menggunakan persentase. Artinya, besarannya disesuaikan dengan jumlah lembar saham yang dimiliki investor.
Pemegang saham biasa dari perusahaan yang membayar dividen berhak menerima pembagian selama mereka memiliki atau memegang saham sebelum tanggal ex-dividen (tanggal penetapan dividen).
Baca juga: Emiten Kontraktor Tambang Hillcon Bagikan Dividen Rp 103,1 Miliar
Arti dividen dan jenis-jenisnya
Dividen harus disetujui oleh pemegang saham dengan hak suara, alias keputusan apakah perusahaan akan membagikan dividen atau tidak harus melalui persetujuan pemegang saham pengendali.
Ada dua jenis dividen dari sisi pencairannya, pertama adalah dividen tunai dan kedua dividen bisa saja dibagian dalam bentuk konversi saham, dengan kata lain investor akan mendapatkan tambahan saham di perusahaan.
Sementara bila dilihat dari waktu pencairannya, dividen juga terbagi menjadi dua yakni dividen interim dan dividen final.
Dividen interim adalah pembayaran dividen yang dilakukan sebelum rapat umum tahunan (RUPS) suatu perusahaan dan penerbitan laporan keuangan akhir.
Periode pembayaran dividen interim adalah dibayar setiap tiga bulan, di mana sisa pembayarannya dibayar dalam suatu periode akuntansi tertentu, di twiwulan selanjunya masih dalam setahun.
Baca juga: PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023
Sementara itu, dividen final merupakan pembagian keuntungan kepada para pemegang saham setelah penetapan laba melalui RUPS untuk suatu periode buku akuntansi.
Perbedaan utama dividen final dan dividen interim adalah pada waktunya. Dividen final memerlukan keputusan RUPS, sedangkan dividen interim cukup berdasarkan keputusan direksi setelah mendapat persetujuan yang sah dari pemegang saham pengendali.
Waktu pembayaran dividen
Arti dividen adalah imbalan yang dibayarkan kepada pemegang saham atas investasinya pada ekuitas perusahaan, dan biasanya berasal dari laba bersih perusahaan.
Bagi investor, dividen adalah aset, namun bagi perusahaan, dividen ditampilkan sebagai liabilitas atau utang.
Meskipun keuntungan dapat disimpan sebagai kas perusahaan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk kegiatan usaha perusahaan saat ini dan di masa depan, sisanya dapat dialokasikan kepada pemegang saham sebagai dividen .
Terkini Lainnya
- Daftar 28 Layanan Pajak yang Bisa...
- GocekPajak.id Gelar Workshop, Bantu Pengusaha Optimalkan...
- Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor, Asosiasi Proyeksi...
- Bisa Diakses Gratis, Lalu dari Mana...
- IHSG Menguat Hari Ini? Berikut Rekomendasi...
- Wall Street Hijau, Saham Nvidia Melonjak...
- Aplikasi Penggajian Bantu Transparansi dan Akurasi...
- IHSG Rawan Koreksi, Simak Analisis dan...
- Simak 4 Cara Bayar PBB Online via BCA
- Cara Hapus Daftar Transfer di BRImo dengan Mudah
- Biaya Haji Tahun 2025 Diperkirakan Naik 5 Persen
- Daftar 28 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK
- Pemerintah Kantongi Rp 22 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara
- Pemangku Kepentingan Perlu Kolaborasi untuk Atasi Masalah Kesehatan akibat Konsumsi Tembakau
- Kembali Raih WTP dari BPK, BPKH Tunjukkan Pengelolaan Dana Haji Akuntabel
- Mengenal Konsep Konsorsium dalam Pengelolaan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
- Perusahaan Distributor Gas Swasta RI Diakuisisi Perusahaan Energi Jepang
- Astro Kebangkan Layanan "Quick Commerce," Belanja Jadi Lebih Cepat
- Apa Saja yang Termasuk Uang Giral?
- Upaya OJK Bangun Ekosistem Kripto Dinilai Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
- Superbank Luncurkan Deposit dengan Bunga 7,5 Persen
- Indonesia Dinilai Telat Adopsi Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor "Third Party Liability"
- GocekPajak.id Gelar Workshop, Bantu Pengusaha Optimalkan Tax Planning untuk Kesuksesan Bisnis
- Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur
- Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024
- Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian
- Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- 3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP