OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan
![Ilustrasi asuransi kesehatan](https://asset.kompas.com/crops/JxlKFlwlHRfwPYte8vSB1DFb864=/0x0:780x520/1200x800/data/photo/2023/02/21/63f44cb461ff7.jpg)
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, ekosistem produk asuransi kesehatan perlu diperbaiki.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, sampai saat ini klaim dari asuransi kesehatan lebih tinggi dari premi bruto yang diterima.
"Itu lebih dari 100 persen ya, tadi angka yang disampaikan 138 persen. Mungkin perlu dikaji lebih lanjut, tapi kami bisa memastikan di atas 100 persen," kata dia dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner bulanan (RDKB) OJK, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan
Ia menambahkan, hal tersebut belum memperhitungkan biaya keseluruhan (combine rasio) tetapi baru rasio klai terhadap premi yang diterima.
OJK sendiri berencana mengeluarkan surat edaran terkait dengan produk asuransi kesehatan. Hal ini akan didahului dengan focus group discussion (FGD) yang melibatkan OJK, asosiasi, pelaku usaha, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami ingin agar produk asuransi kesehatan ini memiliki benefit bagi pemegang polis, tetapi juga memberikan potensi keuntungan bagi perusahaan asuransi yang menjual produk ini," imbuh dia.
Mengingat tingginya permintaan untuk produk asuransi kesehatan, OJK akan memberikan perhatian khusus bagi perbaikan produk asuransi ini.
Di sisi lain, Ogi menyadari masyarakat Indonesia telah memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun demikian, asuransi kesehatan juga menawarkan keuntungan yang lebih baik kepada masyarakat.
"Masyarakat yang ingin mendapatkan benefit yang lebih itu bisa membeli produk asuransi kesehatan, tetapi perusahaan asuransi juga mendapatkan benefit yang lebih baik," tandas dia.
Sebagai informasi, OJK mencatat terdapat 36 perusahaan jiwa yang menjual produk asuransi kesehatan pada Maret 2024. Sementara itu, terdapat 30 perusahaan asuransi umum yang menjual produk asuransi kesehatan pada periode yang sama.
Sementara itu, akumulasi premi asuransi kesehatan yang dikumpulkan perusahaan asuransi jiwa mencapai Rp 7,47 triliun sampai sampai Maret 2024. Angka tersebut tumbuh 34,3 persen secara tahuan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara, premi asuransi kesehatan yang dikumpulkan perusahaan asuransi umum mencapai Rp 3,40 triliun. Angka tersebut tumbuh 23,18 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca juga: Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen
Terkini Lainnya
- TRON dan KITB Kerja Sama Sistem Pengelolaan Kawasan Industri
- Diuji Coba Bulan Depan, Kereta Otonom ART Telah Tiba di IKN
- Bantal di Kursi Kereta Cepat Whoosh Hilang, KCIC: Data Pelaku Sudah Didapatkan
- Daftar Terbaru Kereta Api dengan Rangkaian New Generation per 27 Juli
- Apa yang Dimaksud dengan Rekening Koran?
- Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa
- PT PP Presisi Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK-D3, Usia 45 Tahun Bisa Daftar
- Syarat Cetak Rekening Koran BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan Bank Lainnya
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 10.000, Simak Rincian Lengkap untuk 27 Juli 2024
- Dukung Penyediaan Energi Gas Bumi di IKN, PGN Salurkan Gas ke Hotel Nusantara
- KAI Punya Dua Jenis Kereta Ekonomi New Generation, Apa Bedanya?
- 2 Cetak Rekening Koran BNI, Bisa Online dari HP atau Laptop
- Mendag Sebut di Setiap Provinsi Bisa 40 Gudang Besar Disewa untuk Simpan Barang Impor Ilegal
- Gelar Acara CEO Mengajar di Unhas, Dirut BSI Ajak Mahasiswa Mengenal Lebih Jauh Bank Syariah
- Perusahaan RI Teken Kontrak Pengelolaan Hotel di Arab Saudi untuk Musim Umrah
- Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa
- Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif
- OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"
- IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah
- Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta
- Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...