OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, ekosistem produk asuransi kesehatan perlu diperbaiki.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, sampai saat ini klaim dari asuransi kesehatan lebih tinggi dari premi bruto yang diterima.
"Itu lebih dari 100 persen ya, tadi angka yang disampaikan 138 persen. Mungkin perlu dikaji lebih lanjut, tapi kami bisa memastikan di atas 100 persen," kata dia dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner bulanan (RDKB) OJK, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan
Ia menambahkan, hal tersebut belum memperhitungkan biaya keseluruhan (combine rasio) tetapi baru rasio klai terhadap premi yang diterima.
OJK sendiri berencana mengeluarkan surat edaran terkait dengan produk asuransi kesehatan. Hal ini akan didahului dengan focus group discussion (FGD) yang melibatkan OJK, asosiasi, pelaku usaha, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami ingin agar produk asuransi kesehatan ini memiliki benefit bagi pemegang polis, tetapi juga memberikan potensi keuntungan bagi perusahaan asuransi yang menjual produk ini," imbuh dia.
Mengingat tingginya permintaan untuk produk asuransi kesehatan, OJK akan memberikan perhatian khusus bagi perbaikan produk asuransi ini.
Di sisi lain, Ogi menyadari masyarakat Indonesia telah memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun demikian, asuransi kesehatan juga menawarkan keuntungan yang lebih baik kepada masyarakat.
"Masyarakat yang ingin mendapatkan benefit yang lebih itu bisa membeli produk asuransi kesehatan, tetapi perusahaan asuransi juga mendapatkan benefit yang lebih baik," tandas dia.
Sebagai informasi, OJK mencatat terdapat 36 perusahaan jiwa yang menjual produk asuransi kesehatan pada Maret 2024. Sementara itu, terdapat 30 perusahaan asuransi umum yang menjual produk asuransi kesehatan pada periode yang sama.
Sementara itu, akumulasi premi asuransi kesehatan yang dikumpulkan perusahaan asuransi jiwa mencapai Rp 7,47 triliun sampai sampai Maret 2024. Angka tersebut tumbuh 34,3 persen secara tahuan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara, premi asuransi kesehatan yang dikumpulkan perusahaan asuransi umum mencapai Rp 3,40 triliun. Angka tersebut tumbuh 23,18 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca juga: Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen
Terkini Lainnya
- Indonesia Kurang Pesawat, Erick Thohir Jajaki Pengadaan dengan Boeing
- Menperin Siapkan Insentif untuk Industri terkait Kenaikan UMP
- IHSG Terkoreksi di Akhir Sesi, Rupiah Perkasa
- Sampoerna, BEI, dan IBCWE Gelar Forum WING, Bahas Solusi atas Tantangan Peran Ganda Perempuan Karier
- Aturan Terbaru Bagasi Lion Air, Catat agar Terhindar Biaya Tambahan
- Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada Ditargetkan Rampung pada 2025
- Swasembada Pangan, Mentan Ikutkan TNI AD Bangun Irigasi untuk Sawah
- Indonesia Dapat Utang Rp 7,9 Triliun dari ADB untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
- Asosiasi Perusahaan Produsen AC Curhat TKDN ke Menperin dan DPR, Soal Apa?
- BPH Migas Perkuat Pengawasan dan Pendistribusian BBM Subsidi melalui Kerja Sama dengan Pemda
- Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 26 Triliun buat Nataru 2024/2025
- Penyaluran Pinjaman Jenius Tembus Rp 3,3 Triliun sampai September 2024
- Simak, 7 Tips Pilih Asuransi Perjalanan untuk Liburan Akhir Tahun
- Transformasi Digital Topang Kenaikan Pendapatan ASDP
- Dorong Keberlanjutan, KAI Logistik Perkuat Sistem dan Digitalisasi
- Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif
- OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"
- IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah
- Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta
- Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...