Info Jasa Raharja, Cara Mengurus, Syarat, dan Nilai Santunannya
![Jasa Raharja adalah perusahaan yang memberikan santuan kepada korban kecelakaan transportasi di Indonesia. Dana asuransi Jasa Raharja didapat dari iuran. Nah bagaimana cara mengurus Jasa Raharja?](https://asset.kompas.com/crops/E9C3Gd1_LMDpJm7q8FgwjwYTKgo=/0x0:998x665/1200x800/data/photo/2024/05/14/6642d556a9ea5.jpg)
- Jasa Raharja adalah sebuah perusahaan asuransi milik negara Indonesia yang bertanggung jawab memberikan santunan dan perlindungan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum.
Didirikan pada tahun 1960, asurasi Jasa Raharja berfungsi sebagai penyelenggara program asuransi sosial yang diatur oleh pemerintah.
Mengutip laman resminya, Jasa Raharja adalah perusahaan gabungan dari empat perusahaan Belanda yang dinasionalisasi yakni Firma Bekouw and Mijnssen, Firma Blom and van Der, dan Firma Sluyters.
Jasa Raharja memberikan manfaat berupa santunan kecelakaan bagi korban atau keluarga korban yang mengalami kecelakaan di jalan raya atau kecelakaan yang melibatkan angkutan umum.
Baca juga: Apakah Korban Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja?
Layanan asuransi Jasa Raharja
Layanan utama yang diberikan oleh Jasa Raharja mencakup:
- Santunan kematian: Diberikan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan.
- Santunan cacat tetap: Diberikan kepada korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan.
- Santunan biaya pengobatan: Menanggung biaya pengobatan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka.
- Santunan biaya penguburan: Diberikan kepada pihak yang mengurus penguburan korban kecelakaan yang tidak memiliki ahli waris.
Pendanaan untuk santunan tersebut diperoleh melalui pungutan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor saat pembayaran pajak kendaraan serta dari tiket penumpang angkutan umum.
Jasa Raharja bekerja sama dengan berbagai instansi, seperti kepolisian, rumah sakit, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan proses klaim dan pemberian santunan berjalan lancar dan tepat waktu.
Besaran santuan asuransi Jasa Raharja:
Jenis Santunan | Angkutan Darat | Angkutan Laut |
Meninggal | Rp 50 juta | Rp 50 juta |
Cacat tetap (maksimal) | Rp 50 juta | Rp 50 juta |
Perawatan (maksimal) | Rp 20 juta | Rp 25 juta |
Penggantian biaya penguburan | Rp 4 juta | Rp 4 juta |
Penggantian biaya P3K (maksimum) | Rp 1 juta | Rp 1 juta |
Penggantian ambulans (maksimum) | Rp 500 ribu | Rp 500 ribu |
Baca juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus di Subang Dapat Santunan
![Untuk korban kecelakaan meninggal, besaran santunan asuransi Jasa Raharja adalah Rp 50 juta.](https://asset.kompas.com/crops/u0atR5zQomz9WMz_QrJTZ-RYM5E=/160x0:1231x714/750x500/data/photo/2024/05/14/6642d556912c5.jpg)
Cara mengurus Jasa Raharja
Sebenarnya cara mengurus Jasa Raharja untuk santunan kecelakaan saat ini semakin mudah dan cepat. Sebab, korban maupun keluarga tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Jasa Raharja.
Itu karena korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakti secara otomatis biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.
Yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan.
Untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi. Karena itu, pihak Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.
Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya
Tujuannya agar polisi dapat segera membuatkan laporan polisi (LP). Kemudian syarat lainnya KTP/SIM, akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP dan kartu keluarga (KK).
Mengurus klaim Jasa Raharja adalah melibatkan beberapa langkah yang harus dilakukan oleh korban kecelakaan atau keluarga korban. Berikut adalah panduan umum untuk mengurus klaim Jasa Raharja:
1. Lapor Kecelakaan
Segera laporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian atau otoritas berwenang setempat untuk mendapatkan laporan resmi kecelakaan.
2. Mengumpulkan dokumen penting
- Laporan Kecelakaan dari Kepolisian: Ini adalah dokumen wajib yang menunjukkan rincian kejadian kecelakaan.
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Rumah Sakit: Dokumen ini menjelaskan kondisi medis korban akibat kecelakaan.
- Kartu Identitas: KTP atau identitas lain dari korban atau ahli waris.
- Kartu Keluarga (KK): Untuk menunjukkan hubungan keluarga jika yang mengurus adalah ahli waris.
3. Pengajuan klaim
Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat atau melalui platform online jika tersedia.
Serahkan semua dokumen yang diperlukan ke petugas Jasa Raharja.
4. Proses verifikasi
Jasa Raharja akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Petugas mungkin akan melakukan pengecekan ulang terhadap laporan kecelakaan dan kondisi medis korban.
5. Pembayaran santunan
Setelah verifikasi selesai dan klaim disetujui, Jasa Raharja akan mengeluarkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran santunan biasanya dilakukan melalui transfer bank.
Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Km 370 A Tol Batang-Semarang
![Tahapan cara mengurus asuransi Jasa Raharja sebenarnya cukup mudah. Untuk diketahui saja, Jasa Raharja adalah perusahaan BUMN yang bergerak dalam asuransi kecelakaan.](https://asset.kompas.com/crops/XytK5Jk4MDhkZHEnGp_mpvDAcsA=/0x97:4032x2785/750x500/data/photo/2023/11/20/655adcdf71dfc.jpeg)
Tips tambahan
- Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
- Lakukan klaim secepat mungkin setelah kecelakaan terjadi untuk mempercepat proses.
- Selalu tanyakan kepada petugas Jasa Raharja jika ada hal yang kurang jelas atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Untuk informasi lebih lengkap dan terkini, Anda bisa mengunjungi situs resmi asuransi Jasa Raharja atau langsung menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
Baca juga: Organda Mengkritisi Jasa Raharja, Jangan Sembarang Kasih Santunan
Terkini Lainnya
- Kemenperin Susun Peta Jalan Sektor Jasa...
- Mengenal Konsep Konsorsium dalam Pengelolaan Asuransi...
- Indonesia Dinilai Telat Adopsi Asuransi Wajib...
- Zurich Sebut Besaran Premi Asuransi Wajib...
- Upaya OJK Bangun Ekosistem Kripto Dinilai...
- OJK: Siapa Bilang Bursa Karbon Sepi...
- Produk Tradisional Dominasi 73,08 Persen dari...
- Menakar Wajib Asuransi TPL bagi Kendaraan...
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
- Produsen Tekstil Belum Lega meski Pemerintah Bentuk Satgas Impor Ilegal
- Simak 4 Cara Bayar PBB Online via BCA
- Cara Hapus Daftar Transfer di BRImo dengan Mudah
- Biaya Haji Tahun 2025 Diperkirakan Naik 5 Persen
- Daftar 28 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK
- Pemerintah Kantongi Rp 22 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara
- Pemangku Kepentingan Perlu Kolaborasi untuk Atasi Masalah Kesehatan akibat Konsumsi Tembakau
- Kembali Raih WTP dari BPK, BPKH Tunjukkan Pengelolaan Dana Haji Akuntabel
- Mengenal Konsep Konsorsium dalam Pengelolaan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
- Perusahaan Distributor Gas Swasta RI Diakuisisi Perusahaan Energi Jepang
- Astro Kebangkan Layanan "Quick Commerce," Belanja Jadi Lebih Cepat
- Apa Saja yang Termasuk Uang Giral?
- Upaya OJK Bangun Ekosistem Kripto Dinilai Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
- Superbank Luncurkan Deposit dengan Bunga 7,5 Persen
- IHSG Awal Sesi Melemah, Rupiah Turun ke Level Rp 16.300
- Harga Rokok Bakal Kembali Naik Tahun Depan
- Bahan Pokok Selasa 11 Juni 2024: Harga Telur Naik, Daging Sapi Murni Turun
- Minta Simbara Timah dan Nikel Segera Jalan, Luhut: Jangan Ragu-ragu, Hajar Saja
- IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini