Info Jasa Raharja, Cara Mengurus, Syarat, dan Nilai Santunannya
- Jasa Raharja adalah sebuah perusahaan asuransi milik negara Indonesia yang bertanggung jawab memberikan santunan dan perlindungan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum.
Didirikan pada tahun 1960, asurasi Jasa Raharja berfungsi sebagai penyelenggara program asuransi sosial yang diatur oleh pemerintah.
Mengutip laman resminya, Jasa Raharja adalah perusahaan gabungan dari empat perusahaan Belanda yang dinasionalisasi yakni Firma Bekouw and Mijnssen, Firma Blom and van Der, dan Firma Sluyters.
Jasa Raharja memberikan manfaat berupa santunan kecelakaan bagi korban atau keluarga korban yang mengalami kecelakaan di jalan raya atau kecelakaan yang melibatkan angkutan umum.
Baca juga: Apakah Korban Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja?
Layanan asuransi Jasa Raharja
Layanan utama yang diberikan oleh Jasa Raharja mencakup:
- Santunan kematian: Diberikan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan.
- Santunan cacat tetap: Diberikan kepada korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan.
- Santunan biaya pengobatan: Menanggung biaya pengobatan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka.
- Santunan biaya penguburan: Diberikan kepada pihak yang mengurus penguburan korban kecelakaan yang tidak memiliki ahli waris.
Pendanaan untuk santunan tersebut diperoleh melalui pungutan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor saat pembayaran pajak kendaraan serta dari tiket penumpang angkutan umum.
Jasa Raharja bekerja sama dengan berbagai instansi, seperti kepolisian, rumah sakit, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan proses klaim dan pemberian santunan berjalan lancar dan tepat waktu.
Besaran santuan asuransi Jasa Raharja:
Jenis Santunan | Angkutan Darat | Angkutan Laut |
Meninggal | Rp 50 juta | Rp 50 juta |
Cacat tetap (maksimal) | Rp 50 juta | Rp 50 juta |
Perawatan (maksimal) | Rp 20 juta | Rp 25 juta |
Penggantian biaya penguburan | Rp 4 juta | Rp 4 juta |
Penggantian biaya P3K (maksimum) | Rp 1 juta | Rp 1 juta |
Penggantian ambulans (maksimum) | Rp 500 ribu | Rp 500 ribu |
Baca juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus di Subang Dapat Santunan
Cara mengurus Jasa Raharja
Sebenarnya cara mengurus Jasa Raharja untuk santunan kecelakaan saat ini semakin mudah dan cepat. Sebab, korban maupun keluarga tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Jasa Raharja.
Itu karena korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakti secara otomatis biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.
Yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan.
Untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi. Karena itu, pihak Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.
Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya
Tujuannya agar polisi dapat segera membuatkan laporan polisi (LP). Kemudian syarat lainnya KTP/SIM, akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP dan kartu keluarga (KK).
Mengurus klaim Jasa Raharja adalah melibatkan beberapa langkah yang harus dilakukan oleh korban kecelakaan atau keluarga korban. Berikut adalah panduan umum untuk mengurus klaim Jasa Raharja:
1. Lapor Kecelakaan
Segera laporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian atau otoritas berwenang setempat untuk mendapatkan laporan resmi kecelakaan.
2. Mengumpulkan dokumen penting
- Laporan Kecelakaan dari Kepolisian: Ini adalah dokumen wajib yang menunjukkan rincian kejadian kecelakaan.
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Rumah Sakit: Dokumen ini menjelaskan kondisi medis korban akibat kecelakaan.
- Kartu Identitas: KTP atau identitas lain dari korban atau ahli waris.
- Kartu Keluarga (KK): Untuk menunjukkan hubungan keluarga jika yang mengurus adalah ahli waris.
3. Pengajuan klaim
Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat atau melalui platform online jika tersedia.
Serahkan semua dokumen yang diperlukan ke petugas Jasa Raharja.
4. Proses verifikasi
Jasa Raharja akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Petugas mungkin akan melakukan pengecekan ulang terhadap laporan kecelakaan dan kondisi medis korban.
5. Pembayaran santunan
Setelah verifikasi selesai dan klaim disetujui, Jasa Raharja akan mengeluarkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran santunan biasanya dilakukan melalui transfer bank.
Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Km 370 A Tol Batang-Semarang
Tips tambahan
- Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
- Lakukan klaim secepat mungkin setelah kecelakaan terjadi untuk mempercepat proses.
- Selalu tanyakan kepada petugas Jasa Raharja jika ada hal yang kurang jelas atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Untuk informasi lebih lengkap dan terkini, Anda bisa mengunjungi situs resmi asuransi Jasa Raharja atau langsung menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
Baca juga: Organda Mengkritisi Jasa Raharja, Jangan Sembarang Kasih Santunan
Terkini Lainnya
- Sampoerna, BEI, dan IBCWE Gelar Forum WING, Bahas Solusi atas Tantangan Peran Ganda Perempuan Karier
- Aturan Terbaru Bagasi Lion Air, Catat Agar Terhindar Biaya Tambahan
- Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada Ditargetkan Rampung pada 2025
- Swasembada Pangan, Mentan Ikutkan TNI AD Bangun Irigasi untuk Sawah
- Indonesia Dapat Utang Rp 7,9 Triliun dari ADB untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
- Asosiasi Perusahaan Produsen AC Curhat TKDN ke Menperin dan DPR, Soal Apa?
- BPH Migas Perkuat Pengawasan dan Pendistribusian BBM Subsidi melalui Kerja Sama dengan Pemda
- Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 26 Triliun buat Nataru 2024/2025
- Penyaluran Pinjaman Jenius Tembus Rp 3,3 Triliun sampai September 2024
- Simak, 7 Tips Pilih Asuransi Perjalanan untuk Liburan Akhir Tahun
- Transformasi Digital Topang Kenaikan Pendapatan ASDP
- Dorong Keberlanjutan, KAI Logistik Perkuat Sistem dan Digitalisasi
- Single Stock Futures: Mekanisme Transaksi Mirip Saham, tapi Modalnya Lebih Kecil
- Petrokimia Gresik Gandeng ITS Perbarui Motor Listrik Operasional
- Dengan Kolaborasi dan Teknologi, Bisnis di Indonesia Dapat Capai Potensi Maksimal
- IHSG Awal Sesi Melemah, Rupiah Turun ke Level Rp 16.300
- Harga Rokok Bakal Kembali Naik Tahun Depan
- Bahan Pokok Selasa 11 Juni 2024: Harga Telur Naik, Daging Sapi Murni Turun
- Minta Simbara Timah dan Nikel Segera Jalan, Luhut: Jangan Ragu-ragu, Hajar Saja
- IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini