Kata Bos Tokopedia soal Dugaan "Predatory Pricing" di TikTok Shop

JAKARTA, - Manajemen Tokopedia merespons temuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) soal masih adanya dugaan aktivitas persaingan harga yang tidak sehat atau predatory pricing di TikTok Shop.
Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah untuk membasmi predatory pricing di e-commerce. Untuk itu pihaknya langsung melakukan tindakan bila terjadi hal tersebut.
“Kami sebenarnya di semua e-commerce baik Tokopedia atau TikTok Shop bekerja keras bersama pemerintah membasminya. Kami setiap dapat laporan kami turunin segera merchant-nya,” ujarnya dalam Diskusi Media Update Perkembangan Masa Transisi TikTok dan Tokopedia, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Transisi Sistem TikTok Shop-Tokopedia Rampung, Kemendag: Semua Sudah Pindah Domain
Melissa bilang, meskipun pihaknya menutup merchant yang melakukan predatory pricing, tidak dipungkiri aktivitas tersebut masih tetap ada. Hal itu lantaran ada permasalahan yang terjadi pada rantai pasokannya atau supply chain.
Menurut dia, untuk bisa membasmi predatory pricing diperlukan kerja sama aktif dari pemerintah khususnya Bea Cukai.
“Walaupun kita takedown sebenarnya seller-seller ini ada juga di luaran di offline. Jadi sebenarnya e-commerce is just one a channel. Kita melihat ini sebenarnya ranahnya harus kita kolaborasi bersama Bea Cukai dan beberapa pemerintah lainnya untuk soft problem ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitiannya, masih ditemukan aktivitas persaingan harga yang tidak sehat atau predatory pricing di TikTok Shop.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari mengatakan, aktivitas ini menunjukkan bahwa TikTok tidak patuh pada regulasi pemerintah yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang PPMSE.
“Data yang dikumpulkan dari tim kami terlihat masih banyak produk yang dijual dengan harga sangat murah," ujarnya dikutip dari Kompas TV, Kamis (29/2/2024).
"Terlepas alasannya promo atau apapun itu ketentuannya ini bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 dari Permendag 31 Tahun 2023 yang mewajibkan semua platform menjaga harga barang dan atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung,” lanjutnya.
Terkini Lainnya
- Pemangkasan Anggaran Pemerintah: Tantangan, Peluang, dan Inovasi dalam Birokrasi
- Bahlil Pastikan Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Bukan Perintah Prabowo, Sudah Dirancang sejak 2023
- Penjualan Batu Bara Bukit Asam (PTBA) Cetak Rekor, Tembus 42,9 Juta Ton di 2024
- China Selidiki Google atas Dugaan Monopoli, Tambah 2 Perusahaan AS ke Daftar Hitam
- UU BUMN yang Baru Beri Kesempatan Lebih Luas untuk Disabilitas dan Perempuan, Seperti Apa?
- Balas AS, China Bakal Terapkan Tambahan Tarif Impor 15 Persen Per 10 Februari 2025
- Gandeng India, Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Perkuat Reksa Dana
- Relokasi Anggaran Haji 2026, BP Haji Belum Terima Rp 50 Miliar dari Kemenag
- Simak Jadwal Terbaru Commuterline Merak-Rangkas Bitung PP
- Pengecer Boleh Kembali Jualan Elpiji 3 Kg, Istana: Agar Masyarakat Tak Kesulitan
- Viral di Medsos, Fasilitas Air Siap Minum di Stasiun MRT Jakarta Jadi Tempat Sampah, Ahli: Edukasi dan Peringatan Masih Kurang
- Bahlil: Harga Elpiji 3 Kg Harusnya Maksimal Rp 19.000
- Subsidi LPG 3 Kg: Berapa Biaya yang Ditanggung Pemerintah untuk Setiap Tabung?
- OJK Rilis Aturan Baru Soal Rahasia Bank, Apa Isinya?
- Asuransi Komersil Siap Lengkapi Perlindungan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Shopee Hadirkan Fitur Pengajuan Sertifikat Halal untuk UMKM
- Rupiah Tertekan Hingga Dekati Rp 16.000 per Dollar AS, BI Beberkan Penyebabnya
- Jiwasraya Masih Buka Kesempatan Restrukturisasi bagi Pemegang Polis
- Japfa Absen Bagi Dividen, Ini Sebabnya
- Transisi Sistem TikTok Shop-Tokopedia Rampung, Kemendag: Semua Sudah Pindah Domain