Kata Bos Tokopedia soal Dugaan "Predatory Pricing" di TikTok Shop
![Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto dalam Diskusi Media Update Perkembangan Masa Transisi TikTok dan Tokopedia, Rabu (3/4/2024).](https://asset.kompas.com/crops/9TyXmLYe-enQ33BA_D1dHkVth24=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/04/03/660cec24c67ad.jpg)
JAKARTA, - Manajemen Tokopedia merespons temuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) soal masih adanya dugaan aktivitas persaingan harga yang tidak sehat atau predatory pricing di TikTok Shop.
Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah untuk membasmi predatory pricing di e-commerce. Untuk itu pihaknya langsung melakukan tindakan bila terjadi hal tersebut.
“Kami sebenarnya di semua e-commerce baik Tokopedia atau TikTok Shop bekerja keras bersama pemerintah membasminya. Kami setiap dapat laporan kami turunin segera merchant-nya,” ujarnya dalam Diskusi Media Update Perkembangan Masa Transisi TikTok dan Tokopedia, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Transisi Sistem TikTok Shop-Tokopedia Rampung, Kemendag: Semua Sudah Pindah Domain
Melissa bilang, meskipun pihaknya menutup merchant yang melakukan predatory pricing, tidak dipungkiri aktivitas tersebut masih tetap ada. Hal itu lantaran ada permasalahan yang terjadi pada rantai pasokannya atau supply chain.
Menurut dia, untuk bisa membasmi predatory pricing diperlukan kerja sama aktif dari pemerintah khususnya Bea Cukai.
“Walaupun kita takedown sebenarnya seller-seller ini ada juga di luaran di offline. Jadi sebenarnya e-commerce is just one a channel. Kita melihat ini sebenarnya ranahnya harus kita kolaborasi bersama Bea Cukai dan beberapa pemerintah lainnya untuk soft problem ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitiannya, masih ditemukan aktivitas persaingan harga yang tidak sehat atau predatory pricing di TikTok Shop.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari mengatakan, aktivitas ini menunjukkan bahwa TikTok tidak patuh pada regulasi pemerintah yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang PPMSE.
“Data yang dikumpulkan dari tim kami terlihat masih banyak produk yang dijual dengan harga sangat murah," ujarnya dikutip dari Kompas TV, Kamis (29/2/2024).
"Terlepas alasannya promo atau apapun itu ketentuannya ini bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 dari Permendag 31 Tahun 2023 yang mewajibkan semua platform menjaga harga barang dan atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung,” lanjutnya.
Terkini Lainnya
- Lampu Kuning Utang Pemerintah yang Kian...
- Bilah Terakhir Garuda Raksasa Dipasang, Pembangunan...
- Indonesia Bakal Punya 4 KEK Baru,...
- Roti Aoka Diduga Mengandung Zat Pengawet...
- Jokowi Wariskan "Tumpukan" Utang ke Prabowo,...
- Investasi Sektor Hijau Tinggi Risiko, Bos...
- Kenaikan Gaji ASN Berpotensi Perlebar Tekor...
- Temui Bos Kadin, Teten Masduki Bahas...
- Dongkrak Industri Kakao hingga Kelapa, Pemerintah Bakal "Sulap" BPDPKS
- Sering Dihubungi Pihak yang Mengaku Customer Service? Waspada dan Lakukan 3 Hal Ini
- Jurus BRI Jaga NPL Kredit UMKM Tetap Rendah
- GoTo Luncurkan Aplikasi GoPay Financial untuk UMKM, Apa Manfatnya?
- Pemerintah Perhitungkan PPN 12 Persen dalam APBN Tahun Pertama Prabowo
- Kilas Balik Perjalanan 70 Tahun Agung Concern Group, Tetap Sukses Memasuki Generasi Ketiga
- Penyaluran "Paylater" BCA Tembus Rp 250 Miliar sampai Juni 2024
- 3 Cara Cetak Rekening Koran BCA, Bisa Online Praktis dan Mudah
- Implementasi Prinsip Keberlanjutan, Bank Mandiri Tambah Jumlah SPKLU di Kantor Pusat
- Sampoerna Terapkan Kolaborasi Multi-Helix untuk Bantu UMKM Ekspor
- Daftar Stasiun Perhentian KA Blambangan Ekspres dan Jadwal Terbarunya
- Airlangga Sebut Jakarta, Kaltim, dan Kalimantan Utara Sudah Keluar dari "Middle Income Trap"
- Kedubes Thailand Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Ini Posisi, Syarat, dan Gajinya
- Lewat Platform Marketplace, LPEI Siap Dukung UKM Binaan BRI Tembus Pasar Ekspor
- Apa Itu Rekening Koran: Fungsi, Contoh, dan Cara Cetaknya di Bank
- Shopee Hadirkan Fitur Pengajuan Sertifikat Halal untuk UMKM
- Rupiah Tertekan Hingga Dekati Rp 16.000 per Dollar AS, BI Beberkan Penyebabnya
- Jiwasraya Masih Buka Kesempatan Restrukturisasi bagi Pemegang Polis
- Japfa Absen Bagi Dividen, Ini Sebabnya
- Transisi Sistem TikTok Shop-Tokopedia Rampung, Kemendag: Semua Sudah Pindah Domain