Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya
JAKARTA, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik.
Dengan demikian, dari semula terdapat 34 bandara internasional, kini menjadi tersisa 17 bandara internasional.
Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.
Baca juga: Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia
Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, yaitu:
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang.
2. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
5. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.
6. Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
7. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
9. Bandara Adi Soemarmo, Solo.
10. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi.
11. Bandara Supadio, Pontianak.
12. Bandara Juwata, Tarakan.
13. Bandara El Tari, Kupang.
14. Bandara Pattimura, Ambon.
15. Bandara Frans Kaisiepo, Biak.
16. Bandara Mopah, Merauke.
17. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.
Baca juga: Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024
Alasan Pencabutan 17 Bandara Internasional
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka selama 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri hanya Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Kualanamu Medan.
Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara. Sementara beberapa bandara internasional lainnya, hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.
Baca juga: Kemenhub Evaluasi 34 Bandara Internasional, Ini Daftarnya
Di sisi lain, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, tujuan penghapusan status 17 bandara internasional ini secara umum untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.
Selain itu, selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain.
"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/4/2024).
Dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.
Misalnya, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional dan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta hanya mengelola 18 bandara internasional.
Terkini Lainnya
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Desember 2024 Melonjak Rp 9.000 Per Gram
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri sampai BNI
- IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Awal Sesi
- Harga Emas Terbaru Hari Ini di Pegadaian 5 Desember 2024
- "Deadline" Seminggu Bagi Apple Jawab Kepastian Investasi Rp 15 Triliun
- Harga Bahan Pokok Kamis 5 Desember 2024, Harga Daging Sapi Murni Naik
- IHSG Diproyeksikan Melanjutkan Reli, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Kamis
- Wall Street Menghijau, S&P 500 dan Nasdaq Composite Cetak Rekor
- Bank Mandiri Kini Kuasai 99,99 Persen Saham Mandiri Utama Finance
- Erick Thohir Bocorkan Rencana Integrasi Kereta Bandara dengan LRT
- Pertamina NRE Kembangkan Bioethanol Ramah Lingkungan untuk Dukung Swasembada Energi
- Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Terbit, Menaker: Ini Hanya Berlaku untuk 2025
- Seragam Petugas Avsec di Bandara Berubah, Ini Penampakannya
- [POPULER MONEY] Won Korea Selatan "Jatuh" Usai Pengumuman Darurat Militer | Pemerintah Minta Apple Investasi Baru Rp 15,95 Triliun
- Menko Airlangga Ungkap Satgas Hilirisasi Urus 36 Komoditas, Tambang hingga Farmasi
- Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Terbit, Menaker: Ini Hanya Berlaku untuk 2025
- Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik
- Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan
- Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"
- Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta
- Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai