Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya
![Ilustrasi bandara.](https://asset.kompas.com/crops/wscgP7L_KaEd4xfLeSitHdavpVQ=/0x6:612x414/1200x800/data/photo/2023/11/14/65532af7f07d0.jpeg)
JAKARTA, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik.
Dengan demikian, dari semula terdapat 34 bandara internasional, kini menjadi tersisa 17 bandara internasional.
Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.
Baca juga: Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia
Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, yaitu:
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang.
2. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
5. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.
6. Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
7. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
9. Bandara Adi Soemarmo, Solo.
10. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi.
11. Bandara Supadio, Pontianak.
12. Bandara Juwata, Tarakan.
13. Bandara El Tari, Kupang.
14. Bandara Pattimura, Ambon.
15. Bandara Frans Kaisiepo, Biak.
16. Bandara Mopah, Merauke.
17. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.
Baca juga: Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024
Alasan Pencabutan 17 Bandara Internasional
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka selama 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri hanya Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Kualanamu Medan.
Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara. Sementara beberapa bandara internasional lainnya, hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.
Baca juga: Kemenhub Evaluasi 34 Bandara Internasional, Ini Daftarnya
Di sisi lain, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, tujuan penghapusan status 17 bandara internasional ini secara umum untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.
Selain itu, selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain.
"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/4/2024).
Dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.
Misalnya, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional dan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta hanya mengelola 18 bandara internasional.
Terkini Lainnya
- Sistem Layanan di Bandara Sudah Kembali...
- Bandara VVIP IKN Kemungkinan Molor, Kemenhub...
- Kemehub Kebut Pembangunan Bandara VVIP IKN...
- AirAsia Masih "Check-In" Manual, Penumpang Diimbau...
- Semester I-2024, Arus Peti Kemas SPTP...
- Pertamina Salurkan 95.000 KL Avtur Selama...
- Tips Jawab Pertanyaan tentang Alasan Resign...
- Alasan Uang Kartal Lebih Diterima Masyarakat...
- GoTo Luncurkan Aplikasi GoPay Financial untuk UMKM, Apa Manfatnya?
- Pemerintah Perhitungkan PPN 12 Persen dalam APBN Tahun Pertama Prabowo
- Kilas Balik Perjalanan 70 Tahun Agung Concern Group, Tetap Sukses Memasuki Generasi Ketiga
- Penyaluran "Paylater" BCA Tembus Rp 250 Miliar sampai Juni 2024
- 3 Cara Cetak Rekening Koran BCA, Bisa Online Praktis dan Mudah
- Implementasi Prinsip Keberlanjutan, Bank Mandiri Tambah Jumlah SPKLU di Kantor Pusat
- Sampoerna Terapkan Kolaborasi Multi-Helix untuk Bantu UMKM Ekspor
- Daftar Stasiun Perhentian KA Blambangan Ekspres dan Jadwal Terbarunya
- Airlangga Sebut Jakarta, Kaltim, dan Kalimantan Utara Sudah Keluar dari "Middle Income Trap"
- Kedubes Thailand Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Ini Posisi, Syarat, dan Gajinya
- Lewat Platform Marketplace, LPEI Siap Dukung UKM Binaan BRI Tembus Pasar Ekspor
- Apa Itu Rekening Koran: Fungsi, Contoh, dan Cara Cetaknya di Bank
- Capaian Sertifikasi ISPO Sawit di RI Masih Rendah, padahal Banyak Manfaatnya
- Mulai Besok, KA Blambangan Ekspres Melayani Rute sampai Stasiun Pasar Senen
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumber Artha Waru Agung
- Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik
- Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan
- Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"
- Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta
- Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai