Beli Tiket Kereta Api Dapat "Cashback" 25 Persen, Ini Ketentuannya

JAKARTA, - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan promo cashback 25 persen maksimal Rp 50.000 untuk pembelian tiket kereta api selama 11 sampai 13 Juni 2024 melalui aplikasi Access by KAI.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, promo ini berlaku untuk pembayaran melalui Bank BNI, BSI, Muamalat, Bank Sahabat Sampoerna, UOB, Bank Mandiri, Bank Jatim, Finpay, dan Motionpay.
"Program ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan pada periode liburan sekolah di Bulan Juni dengan tarif yang terjangkau," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (11/6/2024).
Baca juga: KAI Operasikan 18 Kereta Api Tambahan Periode Juni 2024, Ini Daftarnya

Adapun ketentuan pemilihan pemenang cashback menjadi wewenang setiap bank pemberi cashback, yaitu dapat berupa urutan pembelian pertama sejak promo ini dikeluarkan, pengundian, atau ketentuan lainnya.
Secara umum, ketentuan cashback ini berlaku untuk satu akun hanya menerima satu kali cashback selama periode program.
Promo KAI ini tidak dapat diuangkan serta tidak dapat digabungkan dengan program promo lainnya dari bank penyedia program promo tersebut.
Adapun mitra pembayaran penyedia promo ini berhak membatalkan promo berdasarkan kebijakannya sendiri apabila terdapat dugaan atau bukti kecurangan oleh peserta.
Baca juga: Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak
Berikut mekanisme promo cashback tiket kereta api dari masing-masing mitra pembayaran penyedia promo ini.
Terkini Lainnya
- Gandeng Standard Chartered, Prudential Hadirkan Investasi Berbasis Dollar AS
- GOTO Bantah Kabar Merger dengan Grab
- DPR Bakal Panggil Bahlil Lagi untuk Bahas Elpiji 3 Kg
- Kawasan IMIP Rumuskan ESG untuk Industri Nikel Berkelanjutan
- Sritex Bakal Kembali Ajukan PK, Menaker: Kita Pantau, yang Penting Produksi Jalan
- Polemik Elpiji 3 Kg, Pemerintah Minta Maaf
- Anggaran Dipotong, PNS BKN Dibolehkan Ngantor Cuma 3 Hari
- PM India Bakal Bertemu Trump, Mau Hindari Pengenaan Tarif Impor?
- DPR: Pengecer Boleh Jual Elpiji 3 Kg Bentuk Kepedulian terhadap UMKM
- Wamenkeu Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Layanan ke Masyarakat
- Ojol Tuntut Aturan THR, Kemenaker: Harapan Kami Perusahaan Juga Mendengarkan
- Jaga Harga Gabah, Pemerintah Tunda Bantuan Pangan sampai April
- Bukalapak Perkuat Pilar Bisnis Investasi lewat BMoney
- Gaji UMR Batam 2025, Tertinggi di Kepri Diikuti Bintan
- Program 3 Juta Rumah Bisa Atasi "Oversupply" Semen di Indonesia
- GOTO Bantah Kabar Merger dengan Grab
- Kemenhub Tawarkan Investor China Investasi di 3 Proyek Perkeretaapian
- Transplantasi Terumbu Karang, Upaya Perusahaan Tambang Menjaga Wilayah Pesisir
- Industri Asuransi Komersil Catat Premi Rp 112,75 Triliun per April 2024
- Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan, Syarat, dan Besaran Santunannya
- Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor dan Mobil