Beli Tiket Kereta Api Dapat "Cashback" 25 Persen, Ini Ketentuannya
![Ilustrasi kereta api jarak jauh (KAJJ).](https://asset.kompas.com/crops/Yrtb6Jvg8FWSMgL26VEWs4rUWZc=/1x0:1280x853/1200x800/data/photo/2023/08/17/64ddea2ef164e.jpeg)
JAKARTA, - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan promo cashback 25 persen maksimal Rp 50.000 untuk pembelian tiket kereta api selama 11 sampai 13 Juni 2024 melalui aplikasi Access by KAI.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, promo ini berlaku untuk pembayaran melalui Bank BNI, BSI, Muamalat, Bank Sahabat Sampoerna, UOB, Bank Mandiri, Bank Jatim, Finpay, dan Motionpay.
"Program ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan pada periode liburan sekolah di Bulan Juni dengan tarif yang terjangkau," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (11/6/2024).
Baca juga: KAI Operasikan 18 Kereta Api Tambahan Periode Juni 2024, Ini Daftarnya
![Ilustrasi kereta api.](https://asset.kompas.com/crops/-Za5KBwtMdccEJ6GmfemNgpAZuU=/233x67:767x600/340x340/data/photo/2023/12/04/656d42f93cfc6.jpg)
Adapun ketentuan pemilihan pemenang cashback menjadi wewenang setiap bank pemberi cashback, yaitu dapat berupa urutan pembelian pertama sejak promo ini dikeluarkan, pengundian, atau ketentuan lainnya.
Secara umum, ketentuan cashback ini berlaku untuk satu akun hanya menerima satu kali cashback selama periode program.
Promo KAI ini tidak dapat diuangkan serta tidak dapat digabungkan dengan program promo lainnya dari bank penyedia program promo tersebut.
Adapun mitra pembayaran penyedia promo ini berhak membatalkan promo berdasarkan kebijakannya sendiri apabila terdapat dugaan atau bukti kecurangan oleh peserta.
Baca juga: Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak
Berikut mekanisme promo cashback tiket kereta api dari masing-masing mitra pembayaran penyedia promo ini.
Terkini Lainnya
- Garuda Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga...
- Cara Kirim Motor Lewat Kereta Api...
- Ada Aksi "Sport Solidarity Day" di...
- KAI Catat Kenaikan Penumpang Kereta Suite...
- KAI Properti Dukung Kemandirian Sekolah di...
- KAI Operasikan KA Sembrani Tambahan pada...
- Buka Gerai Ke-111, ERHA Ultimate Tebar...
- Klaim Erick Thohir: Whoosh Bikin Penghematan...
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
- Produsen Tekstil Belum Lega meski Pemerintah Bentuk Satgas Impor Ilegal
- Simak 4 Cara Bayar PBB Online via BCA
- Cara Hapus Daftar Transfer di BRImo dengan Mudah
- Biaya Haji Tahun 2025 Diperkirakan Naik 5 Persen
- Daftar 28 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK
- Pemerintah Kantongi Rp 22 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara
- Pemangku Kepentingan Perlu Kolaborasi untuk Atasi Masalah Kesehatan akibat Konsumsi Tembakau
- Kembali Raih WTP dari BPK, BPKH Tunjukkan Pengelolaan Dana Haji Akuntabel
- Mengenal Konsep Konsorsium dalam Pengelolaan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
- Perusahaan Distributor Gas Swasta RI Diakuisisi Perusahaan Energi Jepang
- Astro Kebangkan Layanan "Quick Commerce," Belanja Jadi Lebih Cepat
- Apa Saja yang Termasuk Uang Giral?
- Upaya OJK Bangun Ekosistem Kripto Dinilai Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
- Superbank Luncurkan Deposit dengan Bunga 7,5 Persen
- Kemenhub Tawarkan Investor China Investasi di 3 Proyek Perkeretaapian
- Transplantasi Terumbu Karang, Upaya Perusahaan Tambang Menjaga Wilayah Pesisir
- Industri Asuransi Komersil Catat Premi Rp 112,75 Triliun per April 2024
- Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan, Syarat, dan Besaran Santunannya
- Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor dan Mobil