Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor dan Mobil
![Ilustrasi cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan sepeda motor dan cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan tunggal.](https://asset.kompas.com/crops/-iR1gO7tXIsjGT5pFquGsMr0M0Q=/0x123:1600x1190/1200x800/data/photo/2023/07/19/64b788981ae88.jpg)
- Cara mengurus Jasa Raharja untuk korban kecelakaan kini semakin mudah. Keluarga korban bisa mengurusnya melalui rumah sakit, kantor Jasa Raharja, maupun secara online menggunakan aplikasi.
Mengutip laman resminya, cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan saat ini semakin mudah dan praktis. Sebab, korban maupun keluarga tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Jasa Raharja.
Itu karena korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakti secara otomatis biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Di mana pihak rumah sakit dibantu oleh pihak kepolisian, akan memproses santuan untuk korban kecelakaan.
Baca juga: Info Jasa Raharja, Cara Mengurus, Syarat, dan Nilai Santunannya
Untuk korban kecelakaan lalu lintas, nilai santuannya adalah sebegai berikut:
- Korban meninggal: Rp 50 juta
- Korban mengalami cacat (maksimum): Rp 50 juta
- Biaya perawatan (maksimum): Rp 20 juta
- Biaya penguburan: Rp 4 juta
- Biaya penggantian P3K: Rp 1 juta
- Biaya penggantian ambulans: Rp 500 ribu
Yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan.
Untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi. Karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.
Tujuannya agar polisi dapat segera membuatkan laporan polisi (LP). Kemudian syarat lainnya KTP/SIM, akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP dan kartu keluarga (KK).
Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya
Cara mengurus Jasa Raharja
Berikut ini tahapan demi tahapan cara mengurus Jasa Raharja, termasuk cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan sepeda motor maupun mobil:
1. Lapor kecelakaan
Segera laporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian atau otoritas berwenang setempat untuk mendapatkan Laporan Polisi atau Laporan Kecelakaan.
2. Mengumpulkan dokumen
- Laporan polisi: Dokumen resmi yang menunjukkan rincian kejadian kecelakaan.
- Surat keterangan kecelakaan dari rumah sakit: Menjelaskan kondisi medis korban akibat kecelakaan.
- Kartu identitas: KTP atau identitas lain dari korban atau ahli waris.
- Kartu Keluarga (KK): Untuk menunjukkan hubungan keluarga jika yang mengurus adalah ahli waris.
- Bukti biaya pengobatan: Jika klaim biaya pengobatan diperlukan.
- Surat kematian: Jika korban meninggal dunia.
- Rekening bank: Buku tabungan untuk transfer santunan.
3. Mengunjungi Kantor Jasa Raharja
Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat atau melalui platform online jika tersedia. Selain itu, biasanya ada petugas Jasa Raharja yang akan datang ke rumah sakit setelah mendapatkan laporan dari polisi atau pihak rumah sakit.
Jadi keluarga korban tak harus datang ke kantor Jasa Raharja. Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas Jasa Raharja.
4. Pengajuan klaim
Terkini Lainnya
- Kemenperin Susun Peta Jalan Sektor Jasa...
- Cara Kirim Motor Lewat Kereta Api...
- Serikat Pekerja Angkutan Tolak Wajib Asuransi...
- OJK: Siapa Bilang Bursa Karbon Sepi...
- Helikopter Jatuh di Bali, Kemenhub: Terlilit...
- Berkomitmen Tingkatkan Kebiasaan Menabung Masyarakat, Bank...
- Tumbuhkan Ekosistem Ekonomi Digital Indonesia, Lazada...
- Indonesia Dinilai Telat Adopsi Asuransi Wajib...
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
- Produsen Tekstil Belum Lega meski Pemerintah Bentuk Satgas Impor Ilegal
- Simak 4 Cara Bayar PBB Online via BCA
- Cara Hapus Daftar Transfer di BRImo dengan Mudah
- Biaya Haji Tahun 2025 Diperkirakan Naik 5 Persen
- Daftar 28 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK
- Pemerintah Kantongi Rp 22 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara
- Pemangku Kepentingan Perlu Kolaborasi untuk Atasi Masalah Kesehatan akibat Konsumsi Tembakau
- Kembali Raih WTP dari BPK, BPKH Tunjukkan Pengelolaan Dana Haji Akuntabel
- Mengenal Konsep Konsorsium dalam Pengelolaan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
- Perusahaan Distributor Gas Swasta RI Diakuisisi Perusahaan Energi Jepang
- Astro Kebangkan Layanan "Quick Commerce," Belanja Jadi Lebih Cepat
- Apa Saja yang Termasuk Uang Giral?
- Upaya OJK Bangun Ekosistem Kripto Dinilai Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
- Superbank Luncurkan Deposit dengan Bunga 7,5 Persen
- OJK Sebut Kredit Perbankan Mencapai Rp 7.310,7 Triliun Per April 2024
- Info Jasa Raharja, Cara Mengurus, Syarat, dan Nilai Santunannya
- Isu Keamanan Jadi Sorotan, Ini Strategi Boeing Bidik Pasar Indonesia
- Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI
- IHSG Awal Sesi Melemah, Rupiah Turun ke Level Rp 16.300