Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor dan Mobil
- Cara mengurus Jasa Raharja untuk korban kecelakaan kini semakin mudah. Keluarga korban bisa mengurusnya melalui rumah sakit, kantor Jasa Raharja, maupun secara online menggunakan aplikasi.
Mengutip laman resminya, cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan saat ini semakin mudah dan praktis. Sebab, korban maupun keluarga tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Jasa Raharja.
Itu karena korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakti secara otomatis biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Di mana pihak rumah sakit dibantu oleh pihak kepolisian, akan memproses santuan untuk korban kecelakaan.
Baca juga: Info Jasa Raharja, Cara Mengurus, Syarat, dan Nilai Santunannya
Untuk korban kecelakaan lalu lintas, nilai santuannya adalah sebegai berikut:
- Korban meninggal: Rp 50 juta
- Korban mengalami cacat (maksimum): Rp 50 juta
- Biaya perawatan (maksimum): Rp 20 juta
- Biaya penguburan: Rp 4 juta
- Biaya penggantian P3K: Rp 1 juta
- Biaya penggantian ambulans: Rp 500 ribu
Yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan.
Untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi. Karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.
Tujuannya agar polisi dapat segera membuatkan laporan polisi (LP). Kemudian syarat lainnya KTP/SIM, akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP dan kartu keluarga (KK).
Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya
Cara mengurus Jasa Raharja
Berikut ini tahapan demi tahapan cara mengurus Jasa Raharja, termasuk cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan sepeda motor maupun mobil:
1. Lapor kecelakaan
Segera laporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian atau otoritas berwenang setempat untuk mendapatkan Laporan Polisi atau Laporan Kecelakaan.
2. Mengumpulkan dokumen
- Laporan polisi: Dokumen resmi yang menunjukkan rincian kejadian kecelakaan.
- Surat keterangan kecelakaan dari rumah sakit: Menjelaskan kondisi medis korban akibat kecelakaan.
- Kartu identitas: KTP atau identitas lain dari korban atau ahli waris.
- Kartu Keluarga (KK): Untuk menunjukkan hubungan keluarga jika yang mengurus adalah ahli waris.
- Bukti biaya pengobatan: Jika klaim biaya pengobatan diperlukan.
- Surat kematian: Jika korban meninggal dunia.
- Rekening bank: Buku tabungan untuk transfer santunan.
3. Mengunjungi Kantor Jasa Raharja
Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat atau melalui platform online jika tersedia. Selain itu, biasanya ada petugas Jasa Raharja yang akan datang ke rumah sakit setelah mendapatkan laporan dari polisi atau pihak rumah sakit.
Jadi keluarga korban tak harus datang ke kantor Jasa Raharja. Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas Jasa Raharja.
4. Pengajuan klaim
Terkini Lainnya
- Resmi Melantai di BEI, Saham Adaro Andalan Indonesia Langsung Melambung 19,82 Persen
- Mengintip Inovasi Mitsubishi Electric di Pameran Manufacturing Indonesia 2024
- DPR Minta Penurunan Harga tiket Pesawat Turun Permanen, Menhub Dudy Bilang Begini
- PPN Adalah Singkatan dari Apa?
- Menyiasati Beban Utang dan Birokrasi di Balik Anggaran Jumbo
- ESDM Sebut Ajang MERC Bukti Tim Penyelamat di Perusahaan Tambang RI Mampu Bersaing di Level Global
- Praktik Bisnis Berbasis ESG Tingkatkan Kapasitas Hadapi Tantangan
- Sun Life Salurkan Bantuan untuk Air Bersih dan Pemulihan Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Kemenaker Gandeng UI Susun Kebijakan Keberlanjutan untuk Industri Sawit
- Prabowo Sebut "Orang Kecil" Main Saham Pasti Kalah, Ini Tanggapan Bursa Efek
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Desember 2024 Melonjak Rp 9.000 Per Gram
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri sampai BNI
- IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Awal Sesi
- Harga Emas Terbaru Hari Ini di Pegadaian 5 Desember 2024
- "Deadline" Seminggu Bagi Apple Jawab Kepastian Investasi Rp 15 Triliun
- Prabowo Sebut "Orang Kecil" Main Saham Pasti Kalah, Ini Tanggapan Bursa Efek
- IHSG Diproyeksikan Melanjutkan Reli, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Kamis
- Wall Street Menghijau, S&P 500 dan Nasdaq Composite Cetak Rekor
- OJK Sebut Kredit Perbankan Mencapai Rp 7.310,7 Triliun Per April 2024
- Info Jasa Raharja, Cara Mengurus, Syarat, dan Nilai Santunannya
- Isu Keamanan Jadi Sorotan, Ini Strategi Boeing Bidik Pasar Indonesia
- Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI
- IHSG Awal Sesi Melemah, Rupiah Turun ke Level Rp 16.300