pattonfanatic.com

Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan, Syarat, dan Besaran Santunannya

Ilustrasi cara klaim Jasa Raharja kecelakaan tunggal, termasuk syarat cara klaim kecelakaan di Jasa Raharja.
Lihat Foto

- Cara klaim Jasa Raharja kecelakaan untuk korban kecelakaan kini semakin mudah. Keluarga korban bisa mengurusnya melalui rumah sakit, kantor Jasa Raharja, maupun secara online menggunakan aplikasi.

Mengutip laman resminya, cara klaim kecelakaan di Jasa Raharja saat ini semakin mudah dan praktis. Sebab, korban maupun keluarga tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Jasa Raharja.

Itu karena korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakti secara otomatis biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Di mana pihak rumah sakit dibantu oleh pihak kepolisian, akan memproses santuan untuk korban kecelakaan.

Untuk korban kecelakaan lalu lintas, nilai santuannya adalah sebegai berikut:

  1. Korban meninggal: Rp 50 juta
  2. Korban mengalami cacat (maksimum): Rp 50 juta
  3. Biaya perawatan (maksimum): Rp 20 juta
  4. Biaya penguburan: Rp 4 juta
  5. Biaya penggantian P3K: Rp 1 juta
  6. Biaya penggantian ambulans: Rp 500 ribu

Yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan.

Baca juga: Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor dan Mobil

Untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi. Karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.

Tujuannya agar polisi dapat segera membuatkan laporan polisi (LP). Kemudian syarat lainnya KTP/SIM, akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP dan kartu keluarga (KK).

Cara klaim Jasa Raharja kecelakaan

Berikut adalah langkah-langkah cara klaim Jasa Raharja kecelakaan Anda mengalami kecelakaan:

1. Lapor kecelakaan

Segera laporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian setempat untuk mendapatkan Laporan Polisi atau Laporan Kecelakaan. Laporan ini sangat penting sebagai bukti terjadinya kecelakaan.

2. Syarat dokumen

  • Laporan Polisi: Dokumen resmi yang menunjukkan rincian kejadian kecelakaan.
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Rumah Sakit: Menjelaskan kondisi medis korban akibat kecelakaan.
  • Kartu Identitas: KTP atau identitas lain dari korban atau ahli waris.
  • Kartu Keluarga (KK): Untuk menunjukkan hubungan keluarga jika yang mengurus adalah ahli waris.
  • Bukti Biaya Pengobatan: Jika klaim biaya pengobatan diperlukan.
  • Surat Kematian: Jika korban meninggal dunia.
  • Rekening bank: Buku tabungan untuk transfer santunan.

3. Menghubungi Jasa Raharja

Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat atau melalui platform online jika tersedia. Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas Jasa Raharja.

Saat ini, petugas Jasa Raharja juga biasanya akan mendatangi korban atau keluarga korban kecelakaan saat mendapatkan laporan dari kepolisian. Sehingga, keluarga korban tak harus datang ke kantor Jasa Raharja terdekat.

4. Pengajuan klaim

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat