Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan, Syarat, dan Besaran Santunannya
- Cara klaim Jasa Raharja kecelakaan untuk korban kecelakaan kini semakin mudah. Keluarga korban bisa mengurusnya melalui rumah sakit, kantor Jasa Raharja, maupun secara online menggunakan aplikasi.
Mengutip laman resminya, cara klaim kecelakaan di Jasa Raharja saat ini semakin mudah dan praktis. Sebab, korban maupun keluarga tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Jasa Raharja.
Itu karena korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakti secara otomatis biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Di mana pihak rumah sakit dibantu oleh pihak kepolisian, akan memproses santuan untuk korban kecelakaan.
Untuk korban kecelakaan lalu lintas, nilai santuannya adalah sebegai berikut:
- Korban meninggal: Rp 50 juta
- Korban mengalami cacat (maksimum): Rp 50 juta
- Biaya perawatan (maksimum): Rp 20 juta
- Biaya penguburan: Rp 4 juta
- Biaya penggantian P3K: Rp 1 juta
- Biaya penggantian ambulans: Rp 500 ribu
Yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan.
Baca juga: Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor dan Mobil
Untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi. Karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.
Tujuannya agar polisi dapat segera membuatkan laporan polisi (LP). Kemudian syarat lainnya KTP/SIM, akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP dan kartu keluarga (KK).
Cara klaim Jasa Raharja kecelakaan
Berikut adalah langkah-langkah cara klaim Jasa Raharja kecelakaan Anda mengalami kecelakaan:
1. Lapor kecelakaan
Segera laporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian setempat untuk mendapatkan Laporan Polisi atau Laporan Kecelakaan. Laporan ini sangat penting sebagai bukti terjadinya kecelakaan.
2. Syarat dokumen
- Laporan Polisi: Dokumen resmi yang menunjukkan rincian kejadian kecelakaan.
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Rumah Sakit: Menjelaskan kondisi medis korban akibat kecelakaan.
- Kartu Identitas: KTP atau identitas lain dari korban atau ahli waris.
- Kartu Keluarga (KK): Untuk menunjukkan hubungan keluarga jika yang mengurus adalah ahli waris.
- Bukti Biaya Pengobatan: Jika klaim biaya pengobatan diperlukan.
- Surat Kematian: Jika korban meninggal dunia.
- Rekening bank: Buku tabungan untuk transfer santunan.
3. Menghubungi Jasa Raharja
Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat atau melalui platform online jika tersedia. Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas Jasa Raharja.
Saat ini, petugas Jasa Raharja juga biasanya akan mendatangi korban atau keluarga korban kecelakaan saat mendapatkan laporan dari kepolisian. Sehingga, keluarga korban tak harus datang ke kantor Jasa Raharja terdekat.
4. Pengajuan klaim
Terkini Lainnya
- Mentan Usulkan Anggaran Rp 23,61 Triliun untuk Swasembada Beras Tahun Depan, Ini Rincian Programnya
- Resmi Melantai di BEI, Saham Adaro Andalan Indonesia Langsung Melambung 19,82 Persen
- Mengintip Inovasi Mitsubishi Electric di Pameran Manufacturing Indonesia 2024
- DPR Minta Penurunan Harga tiket Pesawat Turun Permanen, Menhub Dudy Bilang Begini
- PPN Adalah Singkatan dari Apa?
- Menyiasati Beban Utang dan Birokrasi di Balik Anggaran Jumbo
- ESDM Sebut Ajang MERC Bukti Tim Penyelamat di Perusahaan Tambang RI Mampu Bersaing di Level Global
- Praktik Bisnis Berbasis ESG Tingkatkan Kapasitas Hadapi Tantangan
- Sun Life Salurkan Bantuan untuk Air Bersih dan Pemulihan Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Kemenaker Gandeng UI Susun Kebijakan Keberlanjutan untuk Industri Sawit
- Prabowo Sebut "Orang Kecil" Main Saham Pasti Kalah, Ini Tanggapan Bursa Efek
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Desember 2024 Melonjak Rp 9.000 Per Gram
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri sampai BNI
- IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Awal Sesi
- Harga Emas Terbaru Hari Ini di Pegadaian 5 Desember 2024
- Prabowo Sebut "Orang Kecil" Main Saham Pasti Kalah, Ini Tanggapan Bursa Efek
- Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor dan Mobil
- Apresiasi Program WEC, Pemerintah Tawarkan Pendanaan dan Riset untuk Pelaku Usaha
- Sukses Mitigasi Gejolak Pasar, MIND ID Cetak Laba Bersih Rp 27,5 Triliun pada 2023
- OJK Sebut Kredit Perbankan Mencapai Rp 7.310,7 Triliun Per April 2024
- Info Jasa Raharja, Cara Mengurus, Syarat, dan Nilai Santunannya